Viral kejadian cuti melahirkan guru SD di Bogor akibatkan dirinya harus membayar sebesar Rp250 ribu.
Bukan hanya didenda, guru tersebut juga dipotong gajinya hingga 50 persen selama tiga bulan.
Curhat Ambil Cuti Melahirkan Guru SD di Bogor Bayar 250 Ribu
Viral curhatan seorang suami mengenai izin cuti melahirkan guru SD di Bogor.
Istrinya merupakan salah seorang pengajar SD di Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dalam postingan tersebut, sang suami mengeluhkan perihal cuti melahirkan guru SD di Bogor.
Menurutnya sang istri yang tengah hamil mengajukan permohonan cuti pada pekan kemarin.
Sang istri pun diminta untuk mengisi formulir dan lanjut pada tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Namun, rupanya proses meminta tanda tangan ini membuatnya kaget.
Pasalnya dirinya disuruh untuk mentransfer uang sebesar Rp250 ribu setelah meminta tanda tangan.
Proses pengajuan cuti melahirkan hanya akan disetujui setelah transfer dilakukan.
Pada saat yang bersamaan diberitahukan pula bahwa akan ada pemotongan gaji 50 persen selama tiga bulan.
Guru yang berniat mengambil hak cutinya itu tidak mengira ada biaya yang harus dikeluarkan.
Sang suami pun ikut merasa heran dan mempertanyakan apakah kejadian tersebut sudah sesuai dengan peraturan dinas.
Kebingungannya ditumpahkan dalam postingan Instagram sebelum akhirnya viral dibagikan oleh netizen.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran untuk mengetahui kebenaran kejadian tersebut.
Kadisdik Akui Ada Oknum
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengakui ada dugaan oknum anak buahnya yang nakal.
Namun, Sujatmiko masih belum mengetahui dengan pasti siapa oknum pelaku tersebut.
Sementara itu, dirinya juga membantah mengenai biaya pengajuan cuti melahirkan.
Menurutnya peraturan transfer tersebut tidak pernah ada karena cuti melahirkan merupakan hak seorang guru.
Saat ini, dirinya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa oknum yang berlaku nakal tersebut.
Sujatmiko sekali lagi menegaskan bahwa cuti melahirkan guru SD di Bogor sama sekali tidak dikenai biaya.