Sebuah video memperlihatkan pria aniaya anak kandung di Karo sambil menghubungi istrinya untuk video call.
Peristiwa itu terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah pada Senin, (30/10/2023) sore hari.
Viral Pria Aniaya Anak Kandung di Karo
Kasus pria aniaya anak kandung di Karo ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial.
Kejadian tragis itu terjadi di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah pada Senin (30/10/2023) pukul 18.20 WIB.
Korban dari kasus penganiayaan tersebut merupakan bocah laki-laki yang baru berusia 4 tahun, anak dari ERS(24) dan suaminya berinisial J(42).
Mirisnya lagi pelaku penganiayaan merupakan kandung dari sang korban
Polisi Tanah Karo pun tidak tinggal diam mereka segera memulai penyelidikan pria aniaya anak kandung di Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman menerangkan J telah ditangkap pada hari Senin (6/11/2023).
Ditangkap di rumahnya sendiri setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Medan.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui oleh ibu korban yang menerima video call dari J.
Ketika melakukan panggilan video, game memamerkan perlakuannya yang kejam terhadap anak kandungnya sendiri.
Saat itu korban sedang menangis dengan bagian hidung yang sudah terluka.
Ibu korban tidak tinggal diam melihat anaknya disiksa begitu kejam.
ERS merekam kejadian tersebut bukti atas perbuatan suaminya.
Video tersebut akhirnya viral di media sosial hingga pelaku melarikan diri.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung dari ibu korban segera mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di rumah pelaku sendiri.
Wahyudi Rahman mengungkapkan kemungkinan pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena memiliki permasalahan dalam rumah tangga.
Dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku memiliki masalah dengan istrinya lalu melampiaskan kemarahan tersebut kepada anak kandung.
Pria aniaya anak kandung di Karo ini akan dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak