Polisi akhirnya meringkus dukun cabul Cilacap bernama Mbah Supri (42) yang telah mencabuli pasiennya hingga puluhan kali.
Penangkapan dukun cabul tersebut viral di media sosial termasuk di Instagram.
Dukun Cabul Cilacap Setubuhi Pasien Sampai Puluhan Kali
Dukun cabul Cilacap berhasil mengelabui para korbannya dengan mengaku bisa menyembuhkan penyakit mereka.
Korban yang telah terpedaya akhirnya dicabuli sampai puluhan kali.
Dukun cabul Cilacap yang memiliki nama asli Supriyadi itu merupakan warga desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya sendiri dengan alasan mengobati penyakit korban.
Tipu daya Supriyadi berhasil memperdaya pasiennya hingga bersedia disetubuhi sampai puluhan kali.
Mirisnya lagi aksi pencabulan tersebut terjadi ketika anak dan istri pelaku sedang berada di rumah.
Namun, mereka tidak mengetahui adanya aksi pencabulan tersebut.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari 10 orang korban.
Video yang memperlihatkan lelaki asal Pekuncen itu ditangkap polisi menjadi viral di media sosial.
Supriyadi ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cilacap pada Senin (6/11/2023).
Para korban yang melapor sebagian besar berasal dari Cilacap, tetapi ada pula yang berasal dari Banyumas dan Jakarta.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menerangkan rentang usia para korban mulai dari 23 tahun hingga 51 tahun.
Pelaku memaksa pasien melakukan ritual seks untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Ketika korban menolak diajak bersetubuh, dia akan diancam gila, tidak terpenuhi hajatnya atau mati mengenaskan.
Mbah Supri juga tidak memasang tarif untuk setiap ritual yang dilakukan tetapi tidak menolak ketika diberi sejumlah uang.
Salah satu korban yang melapor ke polisi mengaku penyakit paru-paru yang diidapnya tidak kunjung sembuh meski telah berobat ke Mbah Supri.
Sementara itu, Mbah Supri mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
Dia hanya berpura-pura agar dapat memperoleh perempatan melampiaskan nafsu bejatnya.
Salah satu korban dukun cabul itu bahkan telah disetubuhi sebanyak 23 kali.
Kini dukun cabul Cilacap itu telah ditangkap polisi dan dijerat dengan Pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.