Sungguh miris kasus korupsi mantan kades di Serang. Dana desa milik rakyat senilai ratusan juta justru dihabiskan untuk bersenang-senang.
Mantan kades itu dituntut hukuman kurungan penjara selama enam tahun setelah terbukti bersalah.
Korupsi Mantan Kades di Serang Dihukum 6 Bulan Penjara
Korupsi mantan kades di Serang telah terbukti kebenarannya.
Aklani , mantan kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten dituntut enam tahun penjara.
Kasus korupsi mantan kades di Serang itu telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp988 juta.
Sebagian besar dana desa yang dikorupsi Aklani digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang ratusan juta digunakannya untuk berkaraoke dan nyawer LC di Kota Cilegon.
Jaksa penuntut umum Supardi menyebutkan aklani telah terbukti secara sah bersalah.
Aklani yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Dia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI no.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Supardi menuntut agar Aklani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Aklani juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Bukan hanya pidana penjara dan denda, Aklani juga harus membayar uang pengganti Rp980 juta
Tentunya setelah dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp198 juta.
Totalnya uang pengganti yang harus dibayar Aklani adalah Rp790 juta.
Subardi juga menyebutkan Aklani harus membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah surat putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang.
Hasil lelang dari harta benda terdakwa akan digunakan untuk menutupi uang pengganti.
Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan mendapat tambahan pidana.
Terdakwa akan mendapat tambahan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan.
Sidang ditunda sampai pekan depan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Kasus korupsi mantan kades di Serang ini juga dianggap telah membebani keluarga. Pasalnya Aklani meminta orang tuanya untuk bertanggung jawab atas ulahnya sendiri.