Kasus pelecehan seksual di UGM akhirnya mendapat titik terang. Eric hiariej, dosen Fisipol telah dipecat pada pertengahan tahun ini.
Sebelum dipecat, Eric sudah tidak aktif mengajar. Sebelum statusnya juga diturunkan sebagai tenaga pendidik.
Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di UGM
Eric Hiariej, dosen Fisipol yang melakukan pelecehan seksual di UGM sudah resmi dipecat.
Pelaku diduga telah melakukan pelecehan pada seorang mahasiswi Fisipol pada tahun 2016.
Sekretaris UGM Andi Sandi menerangkan Eric telah dipecat pada pertengahan tahun ini.
Andi Sandi juga menerangkan bahwa status Eric telah diturunkan sebagai tenaga pendidik dan lama tidak mengajar.
Kampus UGM sempat memberikan kesempatan kepada Eric untuk memperbaiki diri.
Namun, tampaknya dia belum jera melakukan pelecehan seksual di UGM, Eric kembali membuat catatan buruk.
Akibatnya UGM mengambil keputusan tegas dengan memberhentikan Eric.
Pemberhentian Eric secara tidak hormat telah dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Eric dipecat karena telah melakukan tindak pelecehan lebih dari satu kali.
Pemecatan ini berdasarkan putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/Kp.04/03/2022 tertanggal 2 Maret.
Eric yang merasa tidak puas atas putusan tersebut memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Dirinya beranggapan bahwa Mendikbud telah melanggar asas nihil in lege intolerabilius er quam eandem rem diverso jure censari.
Asas tersebut tidak membiarkan kasus yang sama diadili dalam beberapa persidangan.
Eric juga melakukan pembelaan diri dengan dasar Kemendikbud tidak memberikan kesempatan pada dirinya untuk melakukan klarifikasi.
Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai alasan penerbitan surat pemberhentian bekerja tidak hormat.
Dia beranggapan bahwa Kemendikbud telah mengambil keputusan secara tidak jujur dan tidak transparan.
Namun, Kemendikbud segera memberikan alasan bahwa Eric Hiariej telah melakukan hubungan romantis dengan mahasiswi.
Eric telah melakukan pelecehan yang mengarah pada serangan seksual.
PT TUN akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Eric.
Eric yang masih belum puas, kembali mengajukan kasasi. Namun, majelis kasasi yang diketuai Irfan Fachruddin itu menolaknya.
Putusan kasasi atas kasus pelecehan seksual di UGM telah diketok pada 4 Oktober 2023 lalu.