Hakim ketua Yudistira membuka sidang gugatan PDIP ke Ade Armando pada Rabu (15/11 /2023).
Setelah sidang dibuka, Hakim meminta kedua belah pihak untuk mendekat di meja sidang untuk melakukan mediasi.
Sidang Gugatan PDIP ke Ade Armando Berlanjut di Tahap Mediasi
Sidang gugatan PDIP ke Ade Armando berjalan lancar di hari pertama.
Hakim Ketua Yudistira langsung memanggil kedua belah pihak untuk membicarakan sesuatu begitu sidang resmi dibuka.
Dalam sebuah persidangan yang dihadiri oleh semua pihak, majelis wajib untuk melakukan proses mediasi.
Tentunya mediasi dilakukan oleh para advokat yang telah memahami maksud dari proses mediasi.
Mediator kasus itu sengaja dipilih tidak berasal dari PN Cibinong.
Hal tersebut sengaja dilakukan agar proses mediasi dapat lebih fokus dan fleksibel.
Mediator yang ditunjuk dalam sidang gugatan PDIP ke Ade Armando itu adalah Dolok Saribu.
Penunjukan Dolok Saribu tentunya telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Majelis berharap proses mediasi berjalan dengan lancar sehingga bisa mencapai tujuan terbaik.
Mengingat tujuan utama dari mediasi itu sendiri adalah untuk menyelesaikan proses perkara hukum yang melibatkan kedua belah pihak.
Sidang gugatan akan ditunda untuk sementara sampai hakim menerima laporan dari mediator mengenai hasil mediasi tersebut.
Gugatan yang diajukan PDIP kepada Ade Armando telah terdaftar pada Rabu (18/10/2023).
Perkara yang melibatkan nama Ade Armando itu diklasifikan sebagaimana perkara tindakan melawan hukum.
Imb Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes Lumban Tobing bersedia menerangkan alasan gugatan pada Ade Armando itu.
Semua bermula dari video Ade Armando yang menerjemahkan kabar hoax mengenai Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri.
Johannes menganggap tindakan Ade Armando telah melebihi batas wajar sehingga merugikan PDIP menjelang pemilu.
Johannes kian berang saat mengingat suhu perpolitikan semakin memanas.
Sedikit saja tersebar gosip buruk tentang PDIP akan membuat nama partai menjadi terpuruk.
Namun, Ade Armando berpendapat dia justru berniat baik dan turut mengecam hoax yang beredar tentang Megawati Soekarnoputri.
Sidang gugatan PDIP ke Ade Armando akhirnya tetap berjalan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp201 miliar.