Ketua KPK Firli tersangka pemerasan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada sanksi pidana maupun denda seperti yang tertuang dalam pasal tersebut.
Firli Tersangka Pemerasan Terancam Hukuman Bui
Firli tersangka pemerasan yang dilakukannya kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri telah dijerat dengan pasal berlapis mengenai gratifikasi dan pemerasan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penetapan status tersangka Firli dilakukan setelah gelar perkara dengan bukti cukup.
Selanjutnya akan direkomendasikan untuk mengubah status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Firli tersangka pemerasan, Ian Iskandar merasa keberatan atas penetapan tersebut.
“Sebagai kuasa hukum Pak Firli kami jelas merasa keberatan atas penetapan tersangka,” ujar Ian Iskandar pada Kamis (23/11/2023).
“Alasannya ada dua. Pertama terlalu dipaksakan, yang kedua karena alat bukti yang sudah disita oleh polisi tidak pernah diperlihatkan lagi,” terang Ian Iskandar.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlihat jelas tengah memaksakan status tersangka pada Firli.
Ian Iskandar mengaku telah melakukan pertemuan dengan Firli.
Akan tetapi dia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang isi pembicaraan mereka.
Ian hanya memastikan bahwa timnya akan melakukan perlawanan mengenai status tersangka Firli.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera nonaktif.
Menurut Yudi, saran tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK.
Berdasar undang-undang tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana harus segera dinonaktifkan.
Artinya ketua KPK itu harus segera diberhentikan untuk sementara.
Namun, untuk itu dibutuhkan keputusan presiden terlebih dulu.
Hanya saja Yudi menyarankan Firli tidak perlu menunggu Keppres.
Pasalnya hal itu akan membuat KPK tidak lagi terbebani ketika harus mengungkap kasus korupsi.
Firli Bahuri terancam akan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukannya pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ancaman hukuman untuk Firli tersangka pemerasan tidak main-main. Dia terancam hukuman kurungan penjara dari lima tahun sampai seumur hidup.