IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Polisi Menetapkan Firli Tersangka Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Pasal Berlapis Menunggu!

by Editor Indo Times ArtNet
November 23, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Polisi Menetapkan Firli Tersangka Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Pasal Berlapis Menunggu!
0
SHARES
22
VIEWS

Ketua KPK Firli tersangka pemerasan diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ada sanksi pidana maupun denda seperti yang tertuang dalam pasal tersebut. 

Firli Tersangka Pemerasan Terancam Hukuman Bui 

Firli Tersangka Pemerasan Terancam Hukuman Bui 
Foto: Tempo

Firli tersangka pemerasan yang dilakukannya kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri telah dijerat dengan pasal berlapis mengenai gratifikasi dan pemerasan. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penetapan status tersangka Firli dilakukan setelah gelar perkara dengan bukti cukup. 

Selanjutnya akan direkomendasikan untuk mengubah status penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kuasa hukum Firli tersangka pemerasan, Ian Iskandar merasa keberatan atas penetapan tersebut. 

“Sebagai kuasa hukum Pak Firli kami jelas merasa keberatan atas penetapan tersangka,” ujar Ian Iskandar pada Kamis (23/11/2023). 

“Alasannya ada dua. Pertama terlalu dipaksakan, yang kedua karena alat bukti yang sudah disita oleh polisi tidak pernah diperlihatkan lagi,” terang Ian Iskandar. 

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri terlihat jelas tengah memaksakan status tersangka pada Firli. 

Ian Iskandar mengaku telah melakukan pertemuan dengan Firli. 

Akan tetapi dia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang isi pembicaraan mereka. 

Ian hanya memastikan bahwa timnya akan melakukan perlawanan mengenai status tersangka Firli. 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera nonaktif. 

Menurut Yudi, saran tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 mengenai Revisi UU KPK. 

Berdasar undang-undang tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana harus segera dinonaktifkan. 

Artinya ketua KPK itu harus segera diberhentikan untuk sementara. 

Namun, untuk itu dibutuhkan keputusan presiden terlebih dulu. 

Hanya saja Yudi menyarankan Firli tidak perlu menunggu Keppres. 

Pasalnya hal itu akan membuat KPK tidak lagi terbebani ketika harus mengungkap kasus korupsi. 

Firli Bahuri terancam akan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan yang dilakukannya pada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Ancaman hukuman untuk Firli tersangka pemerasan tidak main-main. Dia terancam hukuman kurungan penjara dari lima tahun sampai seumur hidup. 

Tags: Firli BahuriKetua KPKSyahrul Yasin LimpoTersangka Pemerasan
Previous Post

Mengenal Rupa AI Gratis dan 10 Fitur-fiturnya

Next Post

Menikmati Siaran Streaming di Okestream TV Apk Lebih Seru! Ada 6 Fitur Unggulan

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Okestream TV Apk

Menikmati Siaran Streaming di Okestream TV Apk Lebih Seru! Ada 6 Fitur Unggulan

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved