Kejadian tragis terjadi di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terjadi peristiwa pembunuhan lansia di Babelan berinisial S (78).
Pelaku kejam dalam insiden ini adalah seorang pria yang tak lain adalah sepupu dari korban, yakni Midan.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah polisi berhasil menangkap Midan, yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Hotma Sitompul, dalam konferensi pers pada Senin (27/11/2023).
Hotma mengungkapkan bahwa Midan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan lansia di Babelan.
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Pembunuhan Lansia di Babelan
Kronologi peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban S (78) berada di depan rumahnya di Desa Kedung Pengawas.
Saat itu korban sedang ingin membersihkan lahan atau ngarit rumput. Tak lama, pelaku mendatangi korban.
Sempat terjadi adu cekcok antara kedua.
Tak lama, Midan tiba-tiba melancarkan serangan membabi buta terhadap sepupunya sendiri.
Motif kejam di balik pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sebuah pernyataan yang menyakiti hati Midan.
Korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyentuh perasaan pelaku, dengan menyebutkan, ‘istrimu sudah kusetubuhi.’
Menurut keterangan Kompol Hotma Sitompul, hubungan antara pelaku dan korban bukan hanya sekadar sepupu.
Melainkan juga terdapat perasaan sakit hati di antara keduanya.
Insiden ini menjadi bukti tragis bagaimana konflik personal di lingkungan keluarga dapat berujung pada tindakan kekerasan yang mengerikan.
Proses penangkapan Midan dilakukan oleh pihak kepolisian dengan cepat setelah kejadian.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan lansia di Babelan ini, Kasi Humas Polres Metro Bekasi menekankan bahwa penanganan hukum dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembunuhan terhadap lansia S (78) menciptakan ketegangan di masyarakat, menyoroti pentingnya menjaga kedamaian dalam lingkungan keluarga dan menanggapi konflik dengan cara yang lebih damai.