Kasus ABG dipaksa open BO baru saja terbongkar di sekitar Malioboro, Yogyakarta.
Korban dalam kasus ini ternyata adalah dua remaja berusia 14 dan 15 tahun yang berasal dari Jakarta.
Fakta Terkait Kasus ABG Dipaksa Open BO
Kasus ABG dipaksa open BO ini terungkap melalui penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel di Sosromenduran, Gedongtengen, Kota Jogja pada Rabu (8/11/2023) pukul 21.00 WIB.
Lokasi hotel tersebut berada di sekitar Malioboro, suatu kawasan yang sejatinya dikenal sebagai destinasi wisata.
Berikut adalah beberapa faktaterkait kasus ini:
Penggerebekan dan Kronologi
Kasus ini terungkap melalui kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel pada Rabu, 8 November 2023.
Saat itu empat pelaku dugaan perdagangan orang dan dua korban remaja berhasil diidentifikasi.
Tersangka dan Modus Operandi
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri siri bernama HM (18) atau Mami dan EK (25).
Selain itu, terdapat TI (19) dan MN (18) yang bertindak sebagai operator.
Modus operandi mereka melibatkan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta per dua pekan untuk menarik korban yang kemudian dipekerjakan sebagai PSK.
Komunikasi dan Pertemuan di Jogja
Pelaku menggunakan telepon untuk berkomunikasi dengan korban.
Ironisnya, pertemuan antara korban dan pelaku baru terjadi ketika mereka berada di Jogja.
Selama di sana, korban dipaksa melayani empat pria hidung belang sehari.
Prostitusi Online di Jakarta
Ternyata, para tersangka yang diamankan juga terlibat dalam prostitusi online di Jakarta.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka melibatkan dua lokasi yang berbeda.
Penawaran Harga dan Imbalan
Korban diberitahu bahwa pekerjaan di Jogja akan memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta per dua minggu.
Namun, kenyataannya, korban ditawarkan seharga Rp300-500 ribu tanpa mendapatkan imbalan setelah melayani pria hidung belang.
Penggunakan UU Perlindungan Anak untuk Menjerat Tersangka
Kedua korban ABG dipaksa open BO kini mendapatkan pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain itu, Pasal 88 jo 761 Undang-Undang Perlindungan Anak juga diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.