Polisi berhasil membekuk petani di Malang perkosa remaja yang dilakukan berkali-kali sepanjang tahun.
Kejadian tragis menimpa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Paiman (45).
Kejadian petani di Malang perkosa remaja ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berkali-kali selama setahun terakhir.
Lebih tragisnya, selama melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga merekam aksi pemerkosaan tersebut.
Petani di Malang Perkosa Remaja dan Merekam Aksinya
Modus operandi pelaku terungkap, ia melakukan tindakan keji ini dengan cara mencongkel jendela kamar korban sebelum masuk dan melakukan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Paiman ditetapkan sebagai tersangka setelah kejadian ini terbongkar.
Pelaku tidak hanya membatasi diri pada tindakan pemerkosaan, namun juga menggunakan rekaman video sebagai alat untuk mengancam korban.
Video tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pemaksaan agar korban mau melayani nafsu bejatnya berulang kali.
Kasus petani di Malang perkosa remaja ini terungkap setelah korban tidak sanggup lagi menahan beban psikologis akibat perbuatan pelaku.
Dengan keberanian, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tua.
Orangtua korban pun kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dampit.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Paiman berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian ini.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang didapat adalah penjara hingga 15 tahun.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk pakaian korban, handphone pelaku, dan video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi pemerkosaan.
Sementara itu, korban saat ini sedang dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Proses penyembuhan psikologis korban sedang dilakukan oleh seorang ahli psikolog.
Mengingat korban mengalami trauma akibat kejadian mengerikan yang menimpanya.