Membuat akta kelahiran adalah langkah awal yang krusial dalam mengakui keberadaan seseorang di masyarakat.
Namun, seringkali kita dihadapkan pada situasi di mana seorang anak lahir tanpa kehadiran ayah.
Entah karena berbagai alasan seperti perceraian, kematian, atau situasi keluarga yang kompleks.
Proses pembuatan akta lahir tanpa ayah dapat menjadi tantangan tersendiri.
Mengingat sistem administratif umumnya mengharuskan identifikasi lengkap dari kedua orang tua.
Sekilas Tentang Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang.
Dokumen ini memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan dan kehidupan sehari-hari individu.
Proses pendaftaran kelahiran dan pembuatan akta kelahiran umumnya dilakukan di kantor catatan sipil atau instansi pemerintah setempat.
Dalam akta kelahiran, terdapat informasi penting seperti nama bayi, tanggal, dan tempat kelahiran.
Nama orangtua, terutama nama ibu, juga biasanya dicatat sebagai bagian dari informasi dasar.
Akta kelahiran menjadi landasan untuk mengakui identitas seseorang di mata hukum dan masyarakat.
Dokumen ini seringkali diperlukan dalam berbagai transaksi resmi, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan dokumen identitas, dan proses pernikahan.
Proses pendaftaran kelahiran biasanya dilakukan oleh orangtua atau wali bayi dalam waktu tertentu setelah kelahiran.
Setelah pendaftaran, petugas catatan sipil akan mengolah data tersebut dan mengeluarkan akta kelahiran.
Akta kelahiran memiliki nomor registrasi unik yang membedakannya dari akta kelahiran orang lain.
Informasi yang terdapat di dalam akta kelahiran harus akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Pentingnya akta kelahiran tidak hanya terbatas pada kepentingan administratif semata.
Dokumen ini juga berperan dalam melindungi hak asasi setiap individu, seperti hak pendidikan, kesehatan, dan kewarganegaraan.
Tanpa akta kelahiran yang sah, seseorang mungkin menghadapi kendala dalam mengakses hak-hak tersebut.
Cara Pembuatan Akta Kelahiran
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang.
Dokumen ini sangat penting karena digunakan sebagai bukti identitas dan merupakan dasar untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya.
Proses pembuatan akta kelahiran dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi setempat, namun umumnya melibatkan beberapa langkah standar.
Langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran:
Pelaporan Kelahiran
Orang tua atau wali yang bertanggung jawab biasanya harus melaporkan kelahiran bayi ke kantor pemerintah setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak yang bertanggung jawab akan diminta mengisi formulir pelaporan kelahiran yang berisi informasi lengkap tentang bayi dan orang tua.
Dokumen Pendukung
Pihak yang melaporkan kelahiran biasanya diminta untuk menyediakan dokumen-dokumen pendukung.
Seperti kartu identitas, surat nikah, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi informasi yang disampaikan.
Ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data yang dicatat dalam akta kelahiran.
Verifikasi Data
Pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan dalam formulir pelaporan.
Proses ini dapat melibatkan pemeriksaan dokumen dan wawancara untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi.
Pendaftaran di Kantor Pencatatan Sipil
Setelah verifikasi selesai, data kelahiran akan didaftarkan di kantor pencatatan sipil atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab.
Pendaftaran ini adalah langkah kunci dalam proses pembuatan akta kelahiran.
Pembuatan Akta Kelahiran
Berdasarkan informasi yang terdaftar, petugas pencatatan sipil akan membuat akta kelahiran resmi.
Akta ini akan mencakup informasi seperti nama bayi, tanggal dan tempat kelahiran, nama orang tua, dan data lainnya yang relevan.
Penandatanganan dan Stempel Resmi
Setelah akta kelahiran selesai dibuat, orang tua atau wali yang melaporkan kelahiran akan diminta untuk menandatangani dokumen tersebut.
Kemudian, akta kelahiran akan distempel resmi oleh petugas pencatatan sipil.
Pengambilan Akta Kelahiran
Setelah akta kelahiran selesai dan disetujui, pihak yang bersangkutan dapat mengambil salinan akta kelahiran di kantor pencatatan sipil.
Dokumen ini kemudian dapat digunakan sebagai bukti resmi kelahiran dalam berbagai keperluan.
Penting untuk dicatat bahwa prosedur pembuatan akta kelahiran dapat bervariasi antar negara atau wilayah.
Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan setempat dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan akta kelahiran dengan benar.
Syarat Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk membuat akta kelahiran, sejumlah dokumen harus dipenuhi, antara lain:
- Surat Keterangan Kelahiran (atau, jika tidak tersedia, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM kebenaran data dapat digunakan sebagai pengganti)
- Buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah (atau, jika tidak tersedia, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM kebenaran data dapat digunakan sebagai pengganti)
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik orang tua (dalam hal ini, ibu)
Bagaimana jika akta kelahiran anak tidak mencantumkan ayah atau bahkan kedua orang tua?
Dalam situasi ini, jika orang tua tunggal tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dan bukti pernikahan/buku nikah, dapat digunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pengganti.
Pasal 33 Peraturan Presiden No. 98 tahun 2018 mengatur bahwa pencatatan kelahiran untuk anak yang baru lahir atau ditemukan tanpa diketahui asal-usul atau keberadaan orang tua harus disertai dengan berita acara dari kepolisian.
Pasal yang sama, namun dalam ayat yang berbeda, menetapkan bahwa pengurusan akta kelahiran anak yang tidak diketahui orang tuanya—termasuk yang tidak memiliki ayah atau berasal dari orang tua tunggal—memerlukan penyertaan Surat Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran, didukung oleh dua orang saksi.
Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah
Pendaftaran kelahiran dapat dilaksanakan dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota, atau perwakilan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Dilansir dari sumber resmi Dinas Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran dapat dibuat di berbagai instansi tersebut.
Termasuk di Unit Pelaksana Teknis (UPT) tingkat kecamatan atau desa/kelurahan.
Serta di tempat-tempat lain yang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Prosedur pembuatan akta lahir tanpa ayah atau orang tua pada dasarnya serupa dengan proses pengurusan akta kelahiran konvensional.
Perbedaan utamanya terletak pada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk pembuatan akta lahir tanpa ayah atau orang tua:
- Mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
- Menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak Jadi Menikah (SPTJM) yang disediakan oleh petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diserahkan.
- Mengikuti petunjuk petugas dan menunggu proses pembuatan akta kelahiran selesai.
- Petugas pencatatan sipil akan menerbitkan salinan akta kelahiran sebagai bukti resmi.
Dalam melakukan proses pembuatan akta lahir tanpa ayah ini, penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan dengan lengkap dan akurat.
Kerjasama yang baik antara pemohon dan petugas juga akan mempermudah jalannya proses administratif ini.
Setelah akta kelahiran diterbitkan, pemohon akan memperoleh bukti resmi yang sah sebagai catatan resmi kelahiran yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi dan kependudukan selanjutnya.