Perdagangan mata uang asing merupakan salah satu investasi yang semakin banyak peminatnya. Namun, apakah forex halal atau haram masih belum banyak mengetahuinya.
Trading forex mampu memberikan keuntungan yang fantastis. Keuntungan akan Anda dapatkan dari selisih harga jual dengan harga beli.
Namun, sebelum berinvestasi pada forex, Anda harus berlatih terlebih dahulu. Anda wajib memiliki pengetahuan yang cukup sebelum melakukan trading forex.
Pengertian Forex
Perlu Anda tahu, forex adalah sebuah transaksi berkaitan dengan penukaran mata uang. Forex singkatan dari foreign exchange atau biasa disebut valuta asing.
Pertukaran mata uang, umumnya terjadi pada saat Anda membutuhkan mata uang suatu negara. Misalnya, Anda hendak bepergian ke luar negeri.
Seorang trader melakukan pertukaran mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.
Pertukaran ini akan memberikan keuntungan yang berasal dari selisih harga.
Apakah Forex Halal atau Haram?
Pertanyaan forex halal atau haram cukup sering terdengar.
Untuk menjawab pertanyaan ini harus mengambil dari beberapa dasar hukum Islam.
Pandangan Umum Mengenai Forex
Anggapan trading merupakan judi memang sudah menjamur di masyarakat. Anda bisa dengan mudah menemukan artikel yang menyatakan trading forex sama dengan judi.
Trading Halal Karena Memiliki Landasan Hukum
Mitos yang berkembang tersebut sepenuhnya tidak benar. Judi dan trading pada dasarnya adalah dua kegiatan yang berbeda.
Trading forex halal karena tidak hanya mengandalkan tebak-tebakan semata.
Anda harus menggunakan beberapa analisa dan perhitungan matang sebelum mengambil keputusan.
Selain itu, trading forex memiliki dasar hukum. Kegiatan trading diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2011.
Adanya dasar hukum tersebut, maka trading merupakan kegiatan legal. Hal ini berbanding terbalik dengan perjudian yang dilarang oleh negara.
Trading Forex Bukan Riba
Buku Masail Fiqhiyah ditulis Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan perdagangan valas diperbolehkan dalam hukum Islam.
Trading forex halal karena produk yang diperdagangkan memiliki nilai. Sehingga trading forex bukan termasuk riba.
Kegiatan trading forex memperdagangkan nilai mata uang sesuai dengan nilainya. Sedangkan riba merupakan transaksi meminjamkan uang dengan nilai lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
Dari pengertian tersebut, Anda bisa menilai apakah forex halal atau haram.
Forex Halal atau Haram MUI
Untuk menentukan kehalalan forex memerlukan keahlian dan jam tebang tinggi.
Maka, trading forex memiliki batasan yang wajib dibahas melalui pendekatan hukum Islam.
Jual beli mata uang asing dibahas dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional.
Jenis forex yang halal harus memenuhi ketentuan, yaitu:
- Tidak digunakan untuk untung-untungan.
- Ada kebutuhan transaksi yang sifatnya untuk berjaga-jaga.
- Transaksi terhadap mata uang harus memiliki nilai sama dan dilakukan secara tunai.
- Apabila penukaran berlainan jenis, maka harus menggunakan nilai tukar yang berlaku saat transaksi berlangsung.
Apakah trading forex halal atau haram pada dasarnya harus dinilai secara seksama. Menurut MUI, trading forex dilarang kecuali dalam kondisi darurat.
Transaksi penjualan mata uang asing harus melalui money changer. Tidak diperkenankan menggunakan diluar dari cara konvensional tersebut.
Berikut ini beberapa poin yang harus diperhatikan terkait forex halal atau haram MUI, antara lain:
Ketidakpastian dalam Transaksi
Mayoritas ulama telah mengharamkan trading forex. Sebab, ada unsur ketidakpastian dalam transaksi yang dijalankan.
Spekulasi ini bisa diartikan pada saat membeli atau menjual memungkinkan mendatangkan keuntungan besar. Hal ini akan menguntungkan salah satu pihak saja.
Alat Tukar Bukan Komoditas
Kegiatan trading forex merupakan menukarkan uang. Hal tersebut merujuk pada maqasid yang mengatur pertukaran mata uang berbeda.
Seharusnya, alat tukar tidak diperbolehkan menjadi komoditas. Jika ada kebutuhan mendesak, sebaiknya menyimpan uang untuk keperluan lain.
Ada Unsur Riba
Menilai forex halal atau haram bisa dilihat berdasarkan hukum Islam. Menurut hukum Islam, trading forex adalah haram karena memiliki unsur riba.
Unsur riba pada forex terdapat pada penambahan kredit. Selain itu, pertukaran mata uang dilakukan secara online mengakibatkan riba nasiah.
Riba nasiah merupakan jenis riba dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Penangguhan jenis barang ribawi secara utang.
- Penyerahan barang ribawi dengan kredit.
- Penerimaan jenis barang ribawi secara utang.
Ketika terjadi kebangkrutan, riba akan mengakibatkan investor terpuruk dalam kerugian. Untuk melunasi pun memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Majelis Ulama Indonesia menilai trading forex dapat merusak ekosistem ekonomi. Sebab, banyak rekayasa dan spekulasi sehingga akan memperbesar utang.
Jual Beli Alat Tukar Harus Senilai
Sedangkan alasan menilai forex halal atau haram selanjutnya yaitu mengacu pada hadist tentang jual beli.
Jual beli alat tukar harus bernilai sama dan dilakukan secara tunai. Jika alat tukar memiliki jenis dan nilai berbeda, maka penjualan harus dilakukan secara tunai.
Forex merupakan aktivitas yang melibatkan produk tanpa adanya produk fisik. Hal ini sebagai antisipasi jika nominal berbeda dengan perjanjian yang asli.
Trading yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Trading halal atau haram, sepanjang berjenis SPOT, maka halal menurut MUI. SPOT memperjualbelikan instrumen keuangan, komoditas dan aset lain melalui pembayaran tunai.
Forex halal atau haram jika dilihat dari syariat Islam tidak diperbolehkan untuk beberapa jenis, yaitu:
Transaksi Swap
Jenis transaksi swap terdapat kontrak jual beli valas menggunakan harga SPOT. Harga SPOT dikombinasikan dengan pembelian valas yang sama dengan harga forward.
Transaksi Forward
Sedangkan untuk transaksi forward adalah transaksi jual beli valas ditetapkan saat sekarang. Namun, pemberlakuannya dilakukan saat yang akan datang.
Pemberlakuan memiliki waktu 2X24 jam hingga satu tahun lamanya.
Transaksi Option
Apakah forex halal atau haram ketika menggunakan transaksi option? Transaksi option termasuk dilarang dalam Islam.
Transaksi option adalah kontrak untuk memperoleh hak jual beli. Dimana tidak harus dilakukan atas sejumlah valas pada harga dan jangka waktu tertentu.
Jual beli valuta asing tetap sah walaupun dilakukan tidak secara langsung. Sebab, trader tidak akan rugi dan tidak melakukan kecurangan.
Proses jual beli tersebut bersifat transparan dan dipantau secara langsung. Apabila uang hasil perdagangan tidak diberikan kepada pemilik, maka transaksi tersebut tidak sah.
Bisa diambil kesimpulan, jika Anda tidak perlu lagi khawatir melakukan trading forex. Sebab masalah forex halal atau haram sudah mendapatkan jawaban jelas.
Jual beli valuta asing di pasar tunai diperbolehkan. Sebab, sudah sesuai dengan hukum Islam.
Namun, jika Anda melakukan pembelian forex secara online, maka harus mengikuti penilaian ini:
- Trading forex boleh dilakukan, namun harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, yaitu adanya kesamaan harga saat transaksi diterima oleh penjual.
- Namun, trading forex sifatnya haram apabila ada ketidaksamaan harga pada saat transaksi diterima oleh broker.
Jika ada perbedaan jenis mata uang, namun Anda ingin bertransaksi halal, maka lakukan secara tunai.
Setelah tahu bagaimana hukum forex berdasarkan hukum Islam, maka Anda bisa berhati-hati. Investasi ini bisa tetap aman saat dilakukan dengan beberapa syarat.
Forex halal atau haram tidak lagi menjadi pertanyaan sulit. Sebab, hukum Islam sudah mengaturnya.