Kasus yang menyeret pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia kini memasuki babak baru.
Julianto Eka Putra telah mendapatkan vonis 12 tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual ini sempat menguap karena korban tidak berani melapor. Hingga pada akhirnya beberapa korban memberanikan diri mengungkap kasus ini.
Melalui podcast Deddy Corbuzier, kasus ini menjadi semakin viral. Julianto sempat tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Hingga akhirnya Julianto terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 12 tahun penjara.
Sepak Terjang Julianto Eka Putra
Di dunia pendidikan, sepak terjang Julianto Eka putra bermula ketika berhasil menyelesaikan kuliahnya.
Julianto berhasil mendapatkan gelar cumloude di Universitas 17 Agustus Surabaya.
Kemudian, Julianto melanjutkan perjuangannya mengadu nasib sebagai karyawan. Segala macam pekerjaan coba dilakoninya untuk bertahan hidup.
Kesulitan selama bertahan hidup ini membuatnya termotivasi untuk maju. Hingga pada akhirnya Julianto berkarir sebagai motivator.
Karir sebagai motivator terbilang cemerlang karena banyak diundang di banyak seminar untuk mengisi materi.
Kesuksesan tersebut menginspirasi Julianto untuk mendirikan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Kemudian SPI berdiri di tahun 2003.
Berbagai program sekolah disiapkan untuk mendukung siswa berprestasi. Sekolah tersebut semakin berkembang dan berdiri hampir 20 tahun.
Kasus Julianto Eka Putra
Dalam perjalanan karirnya yang semakin sukses, Kasus Julianto Eka Putra mencuat ke permukaan dan tercium publik. Kejahatan seksual terhadap beberapa siswa membuat nama sekolah tercoreng.
Julianto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Namun begitu, saati itu Julianto masih bisa bebas dan beraktivitas seperti biasa.
Kesaksian Korban Pelecehan Seksual
Dua tamu korban dugaan pelecehan seksual hadir di podcast Deddy Corbuzier. Keduanya menyampaikan kesaksian terkait aksi bejat Julianto.
Salah satu saksi memastikan masih banyak korban pelecehan seksual yang takut bersuara.
Simak juga beberapa poin kesaksian dari korban pelecehan seksual Julian Eka Putra.
Korban Dipanggil ke Kantor Julian
Salah satu korban pelecehan saat itu masih kelas 2 SMA dipanggil ke ruangan Julian. Tidak ada prasangka buruk terkait pemanggilan tersebut.
Saat pemanggilan itu, Julian mencari bibit-bibit muda untuk dididik. Beberapa anak juga dipanggil satu persatu dan mendapatkan motivasi.
Diberi Motivasi
Menurut keterangan korban, awalnya Julianto memberikan motivasi untuk bisa sukses.
Korban tidak memiliki figur ayah, sehingga memandang Julian sebagai orang tua yang bisa diteladani.
Pada akhirnya Julianto melakukan hal aneh, seperti merangkul dan memeluk korban.
Awalnya korban merasa pelukan tersebut layaknya seperti ayah sendiri, tetapi perlakuan yang terjadi malah lebih dari itu.
Janji Memenuhi Kebutuhan Ekonomi
Untuk menutupi jejaknya, Julianto Eka Putra menjanjikan membantu perekonomian para korban. Sehingga nantinya mereka bisa sukses mengikuti jejaknya.
Setelah itu, barulah Julian melakukan aksi bejatnya dengan mencium pipi dan bibir korban. Korban yang kaget dengan perlakuan Julian hanya bisa diam tidak berbuat apa-apa.
Diperkosa di Asrama
Pertemuan selanjutnya, Julian kembali melakukan motivasi kepada para siswanya di sekolah. Berselang satu bulan korban mengaku telah diperkosa di asrama.
Kejadian pemerkosaan terjadi di malam hari.
Dipaksa Untuk Oral Seks
Korban pelecehan seksual yang lain mengaku telah diperkosa Julian. Namun, sebelum perkosaan terjadi, korban sempat dipaksa melakukan oral seks.
Korban sempat muntah saat melakukan oral seks, namun terus dipaksa melakukannya.
Masih Ada Korban Lain
Laporan mengenai pelecehan seksual semakin gencar. Hal ini lantaran mantan siswa sekolah Julianto Eka Putra mengaku turut menjadi korban.
Ketua Komnas PA Buka Suara
Ketua Komnas Perlindungan Anak menjadi sosok yang gencar mengusut kasus Julianto Eka Putra. Arist Merdeka Sirait terus mendampingi korban dan membeberkan beberapa bukti.
Menurut Arist Merdeka Sirait, kasus pelecehan terjadi sejak tahun 2008 di sekolah Selamat Pagi Indonesia.
Mirisnya, tidak satu pun korban berani melapor kepadanya saat berkunjung di tahun 2012 silam. Baru di bulan April 2021 ada korban baru melapor.
Korban Julianto Eka Putra memberikan dokumen dan menjelaskan secara detail kejadian pelecehan seksual. Arist Merdeka Sirait lalu menelusuri bukti tersebut.
Selama 2 bulan, dirinya mengelilingi kota Malang dan Bandung untuk bertemu para alumni. Selain dokumen dan pengakuan, terdapat bukti berupa video.
Bukti video tersebut berisi tindakan tidak senonoh yang terjadi di jalan sempit. Jika terus menggali kasus pelecehan ini, akan ditemukan fakta mengejutkan.
Untuk saat ini, Julianto Eka Putra menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Malang. Julian resmi menyandang status terdakwa atas kasus pelecehan seksual dan mendekam di penjara.
Fakta Vonis Julianto Eka Putra
Majelis hakim menjatuhkan vonis atas Julianto Eka Putra selama 12 tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Julian telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Putusan Hakim
Hakim mengatakan bahwa terdakwa bersalah karena sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara terus-menerus. Atas fakta itu terdakwa mendapatkan hukuman penjara 12 tahun.
Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Malang pada 7 September 2022. Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari LP kelas 1 Malang.
Persidangan digelar secara terbuka dengan pengamanan lebih dari 300 anggota kepolisian.
Terdakwa Membayar Restitusi
Selain mendapatkan hukuman penjara 12 tahun, terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada korban. Jumlah restitusi, yakni RP44,7 juta.
Jika Julian tidak membayar restitusi dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta akan disita.
Setelah proses penyitaan tersebut, maka harta benda akan dilelang untuk membayar restitusi. Jika harta terpidana tidak cukup, maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Vonis Lebih Ringan
Vonis yang diberikan kepada Julian Eka Putra lebih ringan dari tuntungan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan terdakwa serta JPU. Maka hakim menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi.
Sesuai dengan aturan, vonis yang dijatuhkan akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan JPU atas terdakwa Julian dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Undang-undang tersebut mengatur perlindungan anak. Sebagaimana telah adanya beberapa kali perubahan dengan adanya undang-undang nomor 1 tahun 2016.
Pengajuan Banding
Julian Eka Putra akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Pernyataan tersebut keluar saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Julian.
Kuasa hukum dari Julian, Hotma Sitompul, langsung bertanya kepada kliennya yang hadir secara virtual. Kuasa hukum akan segera mengajukan banding secara tertulis.
Sebab pihak kuasa hukum tidak bisa menerima putusan dari majelis hakim tersebut. Namun berbeda dengan JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Julian ini mendapatkan pro kontra sesaat setelah mencuat. Sebab, Julian banyak sekali menerima penghargaan.
Banyak yang meragukan apakah kasus pelecehan tersebut benar terjadi. Namun, setelah adanya putusan sidang ini, keadilan bagi korban mulai terjawab.
Kasus pelecehan seksual oleh Julianto Eka Putra masih berlanjut ke proses banding. Banyak pihak berharap hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya.