Saat ini tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
Terkadang ada yang diberikan kelancaran untuk mendapatkan pinjaman bank, tetapi sebaliknya, ada juga yang sulit memperoleh pinjaman.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan kemudahan kredit bank, paling tidak harus mengetahui tentang BI Checking.
Ketika seseorang sudah mengetahui dengan pasti tentang statusnya di BI, maka akan lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan kredit bank.
Mengingat proses pengecekan tersebut, kini BI Checking sudah menjadi salah satu syarat untuk bisa mengajukan kredit bank.
Proses pengecekan ini bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan Kartu Kredit, KPR (Kredit Pemilikan Rumah), dan KTA (Kredit Tanpa Agunan).
Mengenal Apa Itu BI Checking
BI Checking merupakan sebuah proses pengecekan informasi mengenai debitur individual untuk mengetahui proses kredit yang bersangkutan lancar atau macet.
Keberadaan BI checking ini sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi debitur bank yang memiliki riwayat kredit buruk.
Sering kali debitur bank yang memiliki riwayat kredit buruk saat dilakukan BI Checking akan menyebabkan terjadinya penolakan pada pengajuan kredit.
Pada awalnya keberadaan BI Checking ini pada awalnya menjadi sebuah layanan informasi riwayat kredit pada sistem informasi debitur.
Nantinya, informasi kredit ini akan disebarkan antar bank dan lembaga keuangan yang ada di Indonesia dan terdaftar di OJK.
Informasi debitur yang ditukarkan dalam SID di antaranya adalah identitas, agunan, pengurus usaha, riwayat cicilan, dan kredit macet.
Bagi setiap lembaga keuangan yang sudah terdaftar di BIK (Biro Informasi Kredit) bisa mengakses semua informasi BI Checking.
Nantinya, setiap bulan BI akan mendapatkan data setiap nasabah dan langsung diintergrasi dalam sistem SID (Sistem Informasi Debitur).
Berita terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan kalau SID kini sudah berganti menjasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Salah satu faktor yang menyebabkan pergantian ini adalah perubahan fungsi pengawas bank tidak di bawah BI, tetapi OJK.
SLIK sendiri sekarang sudah memiliki layanan informasi riwayat kredit nasabah dan lembaga keuangan yang disebut debitur iDEB.
Layanan ini setiap lembaga keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban untuk melapor data debitur di SID (Sistem Informasi Debitur).
Pada Sistem Informasi Debitur ini sudah berisi informasi nasabah yang sudah pernah mengajukan kredit dan catatan skor kredit.
Skor paling aman bagi seorang nasabah adalah memiliki skor 1. Skor 1 menunjukkan kalau nasabah tersebut tidak pernah memiliki tunggakan kredit.
Berikut beberapa rincian kredit skor dari Sistem Informasi Debitur. Berikut rincian skornya:
Skor 1
Skor 1 menunjukkan kalau nasabah mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kredit tiap bulan selalu lancar.
Sehingga selama melakukan pembayaran cicilan pokok dan bunga lancar tanpa nunggak sampai cicilan lunas.
Skor 2
Apabila seorang nasabah memiliki skor 2 menunjukkan kalau nasabah sudah pernah menunggak cicilan hingga 90 hari dan hal ini menjadi perhatian khusus pihak lembaga keuangan.
Skor 3
Seorang nasabah yang memiliki riwayat kredit dengan skor 3 menunjukkan kalau pernah menunggak cicilan 91 sampai 120 hari.
Hal ini menunjukkan kalau nasabah tersebut memiliki riwayat kredit yang tidak lancar dan tidak bagus.
Skor 4
Apabila seseorang nasabah memiliki riwayat kredit berada pada skor 4, maka pengajuan kreditnya sangat diragukan.
Hal ini menunjukkan kalau nasabah pernah menunggak cicilan kredit mulai dari 121 sampai 180 hari.
Skor 5
Skor 5 bisa diartikan nasabah yang memiliki riwayat kredit skor 5 menunjukkan kalau nasabah tersebut sudah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Hal ini menunjukkan kalau cicilan tiap bulannya macet dan pengajuan selanjutnya bisa saja ditolak oleh lembaga keuangan.
Informasi yang dengan terkait SID, selain anggota BIK, informasi ini juga bisa diakses oleh masyarakat.
Jadi, jika Anda ingin mengetahui catatan kredit bisa langsung mengajukan informasi SID ke OJK. Tidak perlu khawatir layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagi Anda yang ingin mengecek status nama di BI, bisa dengan mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:
- Melihat langsung ke Sistem Layanan Informasi Keuangan
- Sebagai debitur perseorangan silahkan menyiapkan KTP asli sebagai bukti identitas Warga Negara Indonesia. Selain itu bisa menunjukkan paspor bagi Warga Negara Asing
- Bagi debitur badan usaha harus menyertakan fotokopi identitas identitas badan usaha. Kemudian menunjukkan juga identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha
- Silakan untuk langsung datang saja ke kantor cabang OJK daerah atau kantor OJK di Jakarta
- Mengisi formulir permohonan SID dan ketika sudah lengkap, pihak OJK akan melakukan cetak hasil iDEB.
- Melakukan pengecekan secara online
Apabila Anda tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor OJK, bisa memilih melakukan pengecekan BI Checking secara online.
Untuk mengetahuinya bisa ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silakan langsung membuka laman permohonan SILK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Silahkan untuk mengambil nomor antrian, lalu mengisi formulir
- Selanjutnya upload foto scan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan Paspor
Bagi Anda yang memiliki badan usaha harus melampirkan akta pendirian perusahaan, NPWP, dan identitas pengurusan
- Apabila semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, silakan klik ‘Kirim’.
- Silakan menunggu balasan email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK secara online.
- Pihak OJK nantinya akan melakukan verifikasi
- Sebagai pemohon, nantinya akan mendapatkan notifikasi dari OJK setelah H-2 tanggal antrian
- Apabila data yang disampaikan sudah valid, maka perlu melakukan cetak formulir dari email dan jangan lupa ditanda tangan sebanyak 3 kali
- Apabila sudah melakukan tanda tangan 3 kali, silakan foto dan scan formulir tersebut, lalu kirim data tersebut ke nomor WA yang sudah tertera di email
- Jangan lupa untuk mengambil foto selfie dengan menunjukkan KTP
- Pihak OJK selanjutnya akan melakukan verifikasi melalui WA dan jika dibutuhkan akan melakukan video call
- Kalau pengajuan tersebut lolos verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan hasil iDEB SLIK melalui email.
Apabila sudah mengetahui statusnya dan memiliki kredit skor 3, maka menunjukkan kalau Anda memiliki riwayat kredit yang buruk dengan menunggak cicilan.
Kredit skor yang buruk sangat mengganggu bagi yang ingin mengajukan kredit lagi karena sudah pasti ada kemungkinan ditolak.
Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk dapat membersihkan skor buruk di BI dengan melakukan beberapa prosedur di bawah ini:
- Silakan segera melunasi cicilan kredit yang sempat tertunggak
- Apabila belum melunasi, nantinya saat mengajukan kredit di berbagai bank pasti akan ditolak karena memiliki catatan kredit buruk
- Apabila sudah melunasi tunggakan cicilan, bisa langsung memantau status BI Checking terbaru
- Apabila belum ada perubahan, bisa mengajukan komplain agar skor kembali bersih
- Membawa surat klarifikasi saat mengajukan kredit yang bertujuan sebagai bukti kalau sudah bersih dan menuntaskan kewajiban kredit.
Demikianlah penjelasan mengenai BI Checking dan cara untuk mengeceknya. Apabila Anda memiliki skor buruk, disarankan segeralah melunasi cicilan agar proses pengajuan selanjutnya lebih mudah.