Fitri Salhuteru angkat bicara setelah Nikita Mirzani resmi dinyatakan sebagai tahanan di rumah tahanan Kelas IIB Serang Banten, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.
Wanita berusia 36 tahun ini akhirnya mendekam di penjara usai berkali-kali lolos dalam berbagai gugatan penahanan.
Penahanan Nikita Mirzani kali ini tentunya masih berkaitan dengan status dirinya usai menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Sebelumnya, Selebriti Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mengatakan, artis yang akrab disapa Nyai tersebut dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Adapun masa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku mulai 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Terkait penangakapannya kali ini, Fitri Salhuteru selaku sahabat dekat Nikita Mirzani pun akhirnya angkat suara meskipun hanya melalui akun media sosial Instagram pribadinya @fitri_salhuteru.
Profil Nikita Mirzani
Nikita Mirzani dikenal sebagai model dan aktris yang bermain film dengan berbagai macam genre.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 ini juga sering mengundang kontroversi, mulai dari akun media sosialnya hingga ke ranah infotainment.
Ia mengawali kariernya sebagai peserta di ajang pencarian jodoh “Take Me Out Indonesia” yang tayang di Indosiar pada 2010.
Dalam acara reality show tersebut, Nyai lolos sebagai peserta dengan mendapatkan pasangan pendamping. Ia pun mendapatkan hadiah.
Pada usia 24 tahun itulah dimulainya babak baru kehidupan Nikita di dunia industri hiburan.
Setelah tenar sebagai model, wanita yang kerap disapa Nyai ini pun mengawali debutnya di dunia olah peran sebagai figuran film layar lebar.
Di balik sensasinya di dunia hiburan, kisah kehidupan rumah tangganya tak kalah dramatisnya.
Ia ternyata sudah menikah pada tahun 2006 dengan seorang pengusaha dan telah dikaruniai seorang anak bernama Laura Meizani Nasseru Asry.
Namun sayang, pernikahan tersebut kandas setahun kemudian.
Baca Juga : Muhammad Zayyan Pemuda Asal Indonesia Masuk Trainee Kpop OCJ
Kasus Nikita Mirzani
Selebriti Nikita Mirzani kembali dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mengatakan, artis yang akrab disapa Nyai tersebut dicekal atas permintaan dari Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Adapun masa pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku mulai 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.
Pihak Kemenhukum pun bersuara terkait alasan pencekalan tersebut. Seperti yang telah diketahui, wanita yang kerap disapa Nyai tersebut memang sedang terjerat kasus hukum.
Bahkan, ia sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE pada tanggal 22 Juli 2022 silam.
Adapun kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dito Mahendra, yang merupakan seorang kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda.
Namun, polisi tidak menahan Nikita Mirzani karena alasan kemanusiaan.
Tanggapan Fitri Salhuteru Terkait Penangkapan Nikita
Melalui unggahan Instagram Story pribadinya, Fitri Salhuteru memberi tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat sahabatnya Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.
Fitri Salhuteru yang memilih lebih untuk tak banyak bicara terkait kasus yang menimpa sahabatnya itu, hanya membuat sebuah pernyataan pada Instagram Storynya.
Melalui akun Instagram Storynya juga, Fitri Salhuteru tak lupa menandai akun milik Polres Jakarta Selatan dan juga Kapolda Metro Jaya, Listyo Sigit Prabowo, untuk mempertanyakan perihal kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda beserta kekasihnya itu, Dito Mahendra.
Fitri Salhuteru yang saat itu tengah berada di Korea pun mengungkapkan, jika Nikita Mirzani berusaha untuk kooperatif dalam menjalani aturan hukum yang berlaku.
Sangat berbeda dengan Nindy Ayunda yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.
Atas kejadian yang menimpa sahabatnya ini, Fitri juga mengucapkan banyak-banyak terimakasih pada semua orang yang ikut serta mendoakan Nikita Mirzani.
Fitri juga sempat memberi tahu kabar terbaru Nikita Mirzani yang berada dalam kondisi baik-baik saja
Fitri Salhuteru yang lagi-lagi membuat sebuah pernyataan pada akun Instagramnya, menyatakan jika ia tidak ingin memberikan banyak komentar terkait kasus penahanan yang dialami sahabatnya tersebut.
Rupanya, sahabat Nikita Mirzani ini enggan untuk memberikan banyak komentar terkait kasus penahanannya kali ini.
Ia hanya berharap jika sahabatnya itu segera mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Fitri juga membandingkan kasus yang menjerat Nikita dengan kasus pelapor Nikita, Dito Mahendra.
Sebagaimana yang diketahui, Dito Mahendra bersama kekasihnya itu tersandung kasus penyekapan terhadap eks sopir.
Sebagai informasi, terkait kasus penahanan dan penangkapan Nikita Mirzani kali ini ia akan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 13 November 2022.
Dalam hal ini Nikita juga akan dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Setelah ditahannya Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, Fitri Salhuteru langsung menuliskan pesan panjang di Instagram Story.
Fitri Salhuteru yang memang dikenal sebagai sahabat Nikita Mirzani ini menjelaskan bahwa Nikita dikatakan tidak melawan ketika ditahan.
Bukannya mengomentari soal penahanan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru lebih menyoroti kasus penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Fitri Salhuteru juga meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus Nikita Mirzani dan laporan penyekapan di Polres Metro Jakarta Selatan
Menurutnya, jika ITE yang buktinya tidak jelas saja, Nikita diperlukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas, akan bebas berkeliaran.
Sementara itu, Freddy Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerangkan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 20 hari.
Terhitung sejak hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani Dilarang Ke Luar Negeri
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.
Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.
Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.