Nama Bambang Tri Mulyono kian mencuat seiring ramainya kasus terkait ijazah milik sang Presiden, Jokowi. Bambang menyatakan jika keaslian ijazah ini perlu dipertanyakan.
Namun, sepertinya langkah Bambang harus terhenti karena tuduhannya kepada Jokowi tidak terbukti. Bahkan, kini dirinya resmi ditetapkan tersangka karena masalah ini.
Jokowi dikeroyok berbagai tudingan hingga hujatan terkait pertanyaan seputar keaslian ijazah yang ia miliki.
Bambang Tri Mulyono Mencabut Gugatan
Melalui kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, Bambang Tri Mulyono (BTM) mencabut gugatannya, pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.
Perkara ini kabarnya telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan rincian nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jakpus, lengkap berklasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yakni PMH. Gugatan ini dilayangkan pada oktober tanggal 3 silam.
Tak hanya Jokowi saja, pihak tergugat lain dalam perkara tersebut ialah KPU, MPR, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset juga Teknologi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara PN di Jakarta Pusat, Petitum perdata dari gugatan tersebut ialah meminta kepada hakim untuk mengabulkan semua gugatan.
Bambang Tri Mulyono: Geger Petitum Kedua dan Ketiga
Terkait petitum kedua, penggugat meminta agar presiden Jokowi dinyatakan telah berupaya memberikan dokumen palsu. Yakni berupa ijazah dari SD Hingga SMA atas nama Joko Widodo.
Tak hanya geger akibat petitum tersebut, beredar petitum ketiga yang meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan tindakan PMH. Sebagai kelengkapan syarat pencalonannya demi memenuhi ketentuan.
Lebih tepatnya, ketentuan pasal 9 pada ayat 1 huruf r peraturan KPU dengan nomor 22 tahun 2018 silam. Yakni, untuk keperluan pemilihan Presiden dan Wakil presiden 2019/2024.
Bambang Tri Mulyono Resmi ditangkap
Setelah berita gugatan ijazah ini beredar pada 13 oktober lalu, BTM ditangkap kepolisian tentang ujaran kebencian hingga penistaan agama.
Tak hanya ditangkap, ia resmi berstatus tersangka.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Polri menetapkan tersangka lainnya, yaitu yakni Sugi Nur Rahardja juga sebagai tersangka.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul azizah.
Pasal yang Disangkakan
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono melakukan ujaran kebencian ini melalui akun Youtube dengan nama Gus Nur 13.
Kedua nama tersebut resmi sebagai tersangka 29 september 2022 lalu. Yakni, melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 kepada pihak Bareskrim Polri.
Pasal yang dikenakan ialah 156a huruf a KUHP terkait penistaan agama.
Nurul mengutarakan, bahwa penyidik telah memeriksa hingga 23 saksi serta 7 saksi ahli, sebelum menetapkan kedua nama tersebut menjadi tersangka.
Barang bukti yang menyertai berupa sebuah flashdisk, screen capture juga screenshot postingan video.
Bambang Tri Mulyono Ditangkap Dimana?
Menurut sejumlah sumber, BTM ditangkap di kawasan hotel area Jakarta selatan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kendati tersangka telah ditahan, persidangan gugatan ijazah masih berjalan.
Bahkan disebutkan, sidang pertama 18 Oktober pecah karena didatangi oleh banyak pihak. Baik teman Bambang maupun Jokowi.
Sidang perdana berlangsung cukup ramai lantaran penuh oleh para pendukung Bambang dan teman-teman Jokowi.
Resmi Cabut Gugatan
Meskipun sidang perdana masih berlangsung, akhirnya kuasa hukum Bambang merasa kesulitan menghadirkan bukti karena sang klien telah ditahan.
Dirinya merasa tidak dapat melakukan koordinasi dalam pembuktian di persidangan.
Ahmad beralasan, jika dicabutnya gugatan ini demi melindungi kepentingan kliennya.
Ia berdalih jika tak mencabut gugatan, maka akan kalah pada persidangan karena akan kehilangan hak hukum.
Apalagi ia menilai tidak mungkin memberikan cukup bukti karena klien ditahan.
Pencabutan Perkara Telah Dilimpahkan ke PN
Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum Bambang telah melimpahkan surat pencabutan gugatan kepada pihak PN JakPus. Menurutnya PN telah menerima surat tersebut.
Ahmad menilai melalui upaya pencabutan ini, kliennya masih mempunyai hak hukum. Dengan catatan, jika klien telah selesai dengan proses hukumnya akan kembali dengan gugatan yang sama.
Tim Kuasa Hukum Bambang, Eggi Sudjana juga Buka Suara
Setelah ramai pencabutan gugatan ini, yang masih jadi tim kuasa hukum Bambang yaitu Eggi Sudjana mulai buka suara. Eggi juga mengamini jika gugatan tersebut telah dicabut.
Keputusan terkait pencabutan gugatan itu dikemukakan oleh anggota tim kuasa hukum Eggi, yaitu Anwar Silalahi.
Melalui pencabutan ini, Eggi juga meminta izin untuk tidak hadir ketika panggilan sidang 31 Oktober tahun 2022 mendatang,
Dirinya memohon agar surat pencabutan ini jadi dasar penghentian proses sidang.
Profil Bambang Tri Mulyono
Bambang lahir di Blora, Jawa Tengah 4 Mei 1971 silam. Ia menempuh pendidikan sebagai berikut:
- SDN sukorejo
- SMPN 2 Blora
- Serta SMAN 1 Blora
Kemudian melanjutkan kuliah pada jurusan pertanian Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman. Namun, Bambang ternyata memutuskan untuk keluar dari perguruan tinggi tersebut.
Setelah itu kegiatan Bambang tak banyak diketahui.
Akan tetapi nama Bambang mencuat setelah menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Akibatnya ia diperiksa oleh kepolisian.
Bahkan ditetapkan sebagai tersangka 2016 lalu. Penyidik mengungkapkan jika buku yang ditulis Bambang tidak memiliki referensi yang jelas. Sehingga, karyanya masuk ke pengadilan dan divonis 3 tahun penjara.
Terbukti Melanggar
Bambang Tri Mulyono dinyatakan terbukti bersalah dengan menyebarkan ujaran kebencian hingga permusuhan antar individu, maupun isu suku, ras, agama dan antargolongan.
Selain itu dirinya juga terjerat pasal tentang penghinaan bagi penguasa negara
Tanggapan Rektor UGM Tentang Ijazah Palsu Jokowi
Ramai beredar kabar kepalsuan ijazah Presiden Jokowi membuat beberapa pihak ikut buka suara. Salah Satunya ialah Rektor UGM, yakni Prof OVA Emilia.
Dirinya menegaskan jika Joko Widodo adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan di UGM angkatan 1980.
Ova juga menyatakan jika ijazah milik Jokowi ini asli sesuai dokumen resmi UGM.
Ova menambahkan jika Jokowi lulus pada tahun 1985 sesuai ketentuan serta bukti kelulusan dokumen yang ada di universitas tersebut.
Bahkan, dirinya sempat menyikapi tudingan yang beredar.
Ova memberikan klarifikasi kepada publik berdasarkan fakta yang ada, dan bukan karena Jokowi adalah orang nomor satu di Indonesia.
Ramai-Ramai Patahkan Tudingan
Sejak menyebarnya berita tentang keabsahan ijazah Jokowi, banyak pihak memberikan klasifikasinya. Mereka datang ramai-ramai demi mematahkan tudingan ini.
Mulai dari sekolah dasar Jokowi dulu, hingga rektor UGM yang baru-baru ini juga menyatakan pendapat yang sama. Yakni, mematahkan tudingan Bambang atas Jokowi.
Bukan tanpa alasan, pihak-pihak terkait ini memiliki bukti yang otentik dan dapat dibuktikan secara nyata.
Perlu Kehati-hatian
Menindaklanjuti hal ini, kini pihak polri telah resmi menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah ditahan sesuai pasal yang berlaku.
Upaya ini semoga juga menjadi perhatian banyak pihak untuk tidak asal menyebarkan berita palsu ataupun hoax. Karena jika tidak terbukti, maka penyebar dapat terkena sanksi.
Tak hanya masuk bui, bahkan undang undang ITE juga telah menanti.