Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan Susi ART sebagai saksi. Pengadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim berkali-kali menegur Susi ART karena keterangannya terus berubah-ubah. Beberapa kali pertanyaan hakim tidak bisa dijawab dengan lancar.
6 Kebohongan Susi ART
Pada persidangan yang berlangsung kemarin, Susi dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengenai kegiatannya di rumah Ferdy Sambo.
Susi ART berbohong selama persidangan dan berlindung dibalik kata tidak tahu. Ketua Majelis hakim, Wahyu Imam Santoso menyebut ART tersebut terjebak dalam kebohongannya sendiri.
Beberapa kali Wahyu Imam menegur Susi lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, ART tersebut juga cepat menjawab tidak tahu.
Berikut ini beberapa kebohongan Susi selama mengikuti persidangan, antara lain:
Keterangan Mengenai Tidak Pernah Ikut Sambo ke Luar Kota
Saat itu, hakim Wahyu bertanya apakah Susi sering bepergian keluar kota bersama Ferdi Sambo dan Putri Candrawati.
Susi menjawab tidak tahu. Hakim bertanya kembali, “Pada saat ke Bali ikut atau tidak?”.
Namun, Susi menjawab ikut. Dari jawaban tersebut, hakim menegur ART tersebut karena berbohong.
Kebohongan Susi Keberadaan Sambo di Saguling
Susi ART mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering berada di Saguling. Namun, kesaksian ini dibantah oleh RE.
Menurut keterangan Richard Eliezer, Sambo jarang berada di rumah yang terletak di Saguling. Sambo lebih banyak berada di rumah Bangka, daerah Kemang.
Untuk Sabtu sampai Minggu saja Sambo kembali ke rumah Saguling, tambah Eliezer.
Kebohongan Soal Kejadian di Magelang
Pada sidang yang digelar kemarin, Susi menjelaskan dirinya melihat Putri di lantai dua. Namun, ART tersebut kerap kali berkelit dan kebingungan saat menjelaskan peristiwa tersebut.
Awalnya, Susi menjelaskan bahwa rumah di Magelang hanya ada dirinya, Kuat Ma’ruf, Brigadir J, dan Putri.
Ia berteriak memanggil Brigadir J dan Kuat saat mengetahui Putri terjatuh, terangnya. Namun, kemudian, Susi menyebut Kuat dan Brigadir J terlibat pertikaian di lantai dasar.
Mendapati perbedaan cerita tersebut, hakim Wahyu pun bertanya. Sebab, keterangan Susi ART dinilai tidak masuk akal.
Susi Bohong Saat Menulis BAP
Kebohongan lain dari asisten rumah tangga tersebut terkuak dalam persidangan kemarin. Hal ini memantik kekesalan hakim yang mencoba menanyakan kebenaran atas beberapa hal.
Masih soal di Magelang, Susi memberikan kesaksian jika Brigadir J tidak ikut menolong Putri yang jatuh di kamar mandi. Keterangan ini berbeda dengan yang ada di BAP penyidik kepolisian.
Hakim sempat menanyakan mengapa keterangan Susi kerap kali berubah-ubah. Ia mengaku pada saat memberikan keterangan kepada polisi dengan rasa gugup dan takut.
Sehingga jawaban yang diberikan berbeda saat di persidangan.
Isolasi Keluarga Ferdy Sambo
Susi memberikan keterangan bahwa, saat terkena Covid-19, keluarga Sambo isolasi di rumah dinas Duren Tiga.
Namun, kesaksian Susi mendapatkan bantahan dari RE. Menurut RE, keluarga Ferdy Sambo tidak pernah melakukan isolasi di rumah dinas.
Isolasi dilakukan rumah yang ada di Bangka, daerah Kemang.
Susi Tak Tahu Pekerjaan Kuat Ma’ruf
Hakim Wahyu menanyakan pekerjaan Kuat Ma’ruf di rumah Ferdy Sambo yang ada di jalan Saguling III. Namun, Susi menjelaskan jika ia tidak tahu soal pekerjaan Kuat Ma’ruf.
Susi dinilai tidak bisa menjawab pertanyaan secara konsisten. Kecurigaan hakim Wahyu bahwa Susi ART bohong semakin menjadi-jadi.
Kesaksian Susi ART Bisa Membongkar Rekayasa Ferdy Sambo dan Putri
Tak sekali dua kali keterangan yang diberikan Susi membuat hakim geram. Selain ceritanya janggal, asisten rumah tangga tersebut dinilai berbelit dan berulang kali merubah keterangan.
Hakim Wahyu bahkan memberi tekanan tegas. Jika keterangan Susi ART terus berubah, maka hakim akan memerintahkan JPU memprosesnya menjadi tersangka baru.
Susi terancam dengan tuntutan hukum memberikan keterangan palsu. Pidana kurungan 7 tahun penjara siap menanti ART tersebut.
Temuan Baru Atas Keterangan Saksi Susi
Beberapa fakta yang dibantah oleh Bharada E, membuat Susi semakin tidak bisa berkutik. Keterangan Susi menjadi saksi penting untuk membantu membongkar kasus Sambo.
Bharada E membantah pernyataan Susi yang menyebut dirinya melarang Brigadir J mengangkat Putri. Kejadian tersebut terjadi di Magelang, pada 4 Juli 2022.
Saat itu Brigadir J hendak mengangkat Putri, dan Bharada E tidak melarang sama sekali. Fakta baru muncul dari keterangan Susi sebagai saksi.
Ia mengungkap Putri Candrawathi tidak sakit selama di Magelang. Dari pengakuan Susi, mematahkan klaim bahwa Brigadir J menggendong Putri lantaran sakit saat di Magelang.
Lalu, motif Putri dalam keterangan lain yang menyebutkan Brigadir J menggendong ke kamar karena sakit dipertanyakan.
Muncul dugaan, keterangan tersebut bagian dari “rekayasa” Putri terhadap Brigadir J. Terutama terkait adanya dugaan motif lain, seperti apa yang diungkap kuasa hukum Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga menyangsikan soal pelecehan yang terbalik. Dari keterangan saksi Susi ART tersebut mengarahkan Putri sebagai pelaku sebenarnya.
Sidang juga mengungkapkan keterangan dari Bharada Eliezer atas ketidaktahuan Susi bahwa Brigadir J memiliki kamar di Saguling.
Keterangan Susi tidak melihat senjata laras panjang di mobil yang dibawa dari Magelang ke Jakarta juga dibantah oleh Bharada E.
Adanya bantahan-bantahan dari Bharada E terhadap keterangan saksi Susi ART, semakin menguatkan dugaan hakim. Sekaligus mengungkap fakta yang diketahui Susi, namun tak disampaikan dengan jujur.
Saksi Penggali Motif
Keberadaan saksi Susi ART membuat teka-teki pembunuhan berencana Brigadir J menemui titik terang baru. Sebab, pernyataan selama menjadi saksi, Putri telah memberikan pernyataan yang multitafsir.
Terutama menyangkut acara makan bersama Putri dengan ajudan dan Susi ART setelah Brigadir J tewas.
Saat acara makan tersebut, asisten rumah tangga bertemu Putri pasca pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Hal ini tak lazim, ketika seorang korban pelecehan seksual yang umumnya mengalami tekanan secara psikologis, justru berkesempatan bertemu banyak orang.
Meskipun Putri saat itu didampingi oleh ART dan ajudannya. Hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar.
Begitu juga saat keterangan Susi berkaitan dengan posisi Putri saat ditemukan tergeletak di depan kamar mandi.
Keterangan Susi Mengenai Anak ke-4 Sambo
Pernyataan yang berbelit-belit sempat diprotes hakim yaitu pada saat Susi memberikan keterangan mengenai anak ke-4.
Susi awalnya mengaku jika anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri. Akan tetapi Daden mengaku, anak tersebut merupakan hasil adopsi.
Saat mendengar pernyataan tersebut, sang ART meminta maaf. Susi menyatakan mencabut apa yang telah disampaikannya.
Hal tersebut membuat hakim dan jaksa tidak mempercayai lagi keterangan Susi saat kejadian di rumah Magelang.
Awalnya, Susi adalah saksi biasa, namun adanya banyak kejadian di ruang sidang memunculkan fakta baru.
Bukan tidak mungkin ketika saksi dipisahkan, maka akan muncul jawaban berbeda. Padahal para saksi berada di tempat dan waktu kejadian yang sama.
Keterangan saksi Susi ART yang berbelit tersebut bisa membongkar rekayasa Ferdy Sambo dan Putri atas pembunuhan berencana Brigadir J.