Keputusan PHK Jasindo menjadi kabar yang cukup mengejutkan.
PT Asuransi Jasindo merupakan anggota dari holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah IFG.
Menurut pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, langkah PHK Jasindo merupakan keniscayaan yang harus dilakukan. Sebab, pengurangan karyawan akan membuat perusahaan lebih ringan.
Pendapat Pengamat Asuransi Mengenai PHK Jasindo
Beberapa pengamat asuransi memberikan pendapat terkait dengan pengurangan karyawan di Jasindo.
Menurut Irvan Rahardjo
Irvan Rahardjo berpendapat, pemutusan hubungan kerja adalah transformasi yang dilakukan Jasindo.
Jika tidak sekarang dilakukan, maka perusahaan akan masuk ke dalam jurang yang lebih dalam.
Keputusan manajemen dalam transformasi di tubuh perusahaan wajib mendapat dukungan semua pihak.
Terlebih lagi, industri asuransi saat ini dihadapkan pada tantangan yang luar biasa.
Tantangan digitalisasi dihadapkan pada banyaknya ceruk pasar yang belum terjamah oleh industri asuransi umum.
Menurut Irvan, generasi milenial sangat penting, sebab bagian dari demografi penduduk. Selain itu, generasi milenial memiliki daya beli paling baik dibanding kelompok usia lain.
Asuransi umum perlu membuat platform sehingga memudahkan pengguna generasi milenial. Digitalisasi ini akan membuat perusahaan lebih efisien.
Misalnya saja, pekerjaan yang bisa dilakukan oleh lima orang bisa dikerjakan oleh lebih sedikit orang. Kondisi ini tentunya mewujudkan efisiensi SDM.
Menurut Fauzi Ichsan
Fauzi Ichsan selaku komisaris independen IFG berpendapat PHK Jasindo lazim dilakukan oleh perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.
Namun, ia mengingatkan proses PHK harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Fauzi menegaskan jika hal ini tidak bisa dihindari untuk proses penyehatan perusahaan.
Komisaris Holding Beberkan Kondisi Perusahaan
Hotbonar Sinaga selaku Independen IFG menuturkan, rencana penyehatan keuangan Jasindo berjalan baik. Meskipun demikian, agar bisnis bisa berjalan stabil, membutuhkan perampingan bisnis.
Perampingan dilakukan baik dari jumlah kantor, pejabat hingga SDMnya. Tujuan dari rightsizing tersebut untuk efisiensi dan menyukseskan program RPK.
Namun, Hotbonar Sinaga tidak menyebutkan kantor cabang mana dan berapa jumlahnya, serta jabatan apa yang dikosongkan.
Langkah pengurangan operasional ini disetujui regulator dari OJK, termasuk rencana penyehatan perusahaan telah diajukan kepada pemegang saham.
Hotbonar menekankan, saat ini Jasindo tengah melakukan transformasi untuk menyambut era baru melalui digitalisasi. Rightsizing ini juga bertujuan menjaga keberlangsungan di tengah persaingan.
Ia juga meminta manajemen Jasindo transparan dan membangun komunikasi kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi dilakukan mulai dari Kemenaker hingga serikat pekerja.
Semua kepentingan terutama pekerja terdampak bisa menemukan solusi terbaik.
Selain itu, harapannya, manajemen bisa memenuhi tenggang waktu sesuai yang telah dilaporkan kepada OJK.
Fakta Terkait PHK Jasindo
Berikut ini beberapa fakta terkait dengan PHK Jasindo:
RBC yang dialami Jasindo
Pada laporan tahunan 2021, Jasindo mengalami risk based capital dan berada dalam teritori negatif pada level -84,85 persen.
Laporan tersebut menandakan keadaan memburuk dibandingkan tahun 2020. RBC perusahaan berada di angka -77,01 persen.
RBC sendiri menjadi indikator kemampuan perusahaan asuransi menerima risiko mendadak. OJK menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi + 120 persen.
Jika keadaan memburuk dan perusahaan asuransi harus tutup seketika, perusahaan harus memiliki kemampuan 120 persen dari kewajiban laporan keuangan.
Jasindo menawarkan pensiun dini
Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, Jasindo melakukan transformasi SDM. Ia menegaskan bahwa Jasindo menawarkan pensiun dini kepada para karyawannya.
Tawaran pensiun dini ditujukan kepada karyawan non struktural. Transformasi bertujuan untuk membuat mobilitas perusahaan semakin tinggi.
Pensiun dini bisa ditolak
Fakta selanjutnya dalam PHK Jasindo, penawaran pensiun dini bisa diterima atau ditolak. Karyawan yang ingin berkembang di tempat lain bisa mengajukan pensiun dini.
Namun, perusahaan juga bisa melakukan seleksi kepada karyawannya yang ingin pensiun dini. Seleksi pensiun dini akan dilakukan untuk karyawan non struktural.
Bisnis Asuransi Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Industri asuransi saat ini sedang mengalami banyak tekanan. Ditambah lagi dengan beredarnya kabar PHK Jasindo.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Bern Dwiyanto mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait Jasindo kepada asosiasi.
Ekonomi dunia menurun
Bern menegaskan bahwa saat ini ekonomi dunia sedang terproyeksi terus menurun dan tertekan hingga tahun depan.
Menurutnya, Indonesia harus tetap waspada terhadap goncangan ekonomi dunia. Terlebih lagi kinerja asuransi mendapatkan pengaruh oleh kondisi ekonomi secara nasional.
Jika pertumbuhan ekonomi mengalami perbaikan, maka pertumbuhan asuransi secara umum ikut membaik. Bern menjelaskan, jika ada penurunan pada bisnis baru, maka berdampak pada perlambatan pertumbuhan.
Hal tersebut diakibatkan adanya existing bisnis. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengharapkan adanya dialog dengan pemerintah.
Sehingga bisa memberikan solusi dari masalah asuransi dan membantu program agar berjalan dengan lancar. Bern berharap kedepannya, perusahaan asuransi dan industri bisa melakukan adaptasi.
Ia juga mengharapkan bisa semakin efisien dan bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Pemerintah juga bisa berkaca dari kasus PHK Jasindo.
Penghimpunan premi sektor asuransi
Data dari OJK menyebutkan penghimpunan premi di sektor asuransi di September 2022 tercatat stabil jika dibanding bulan sebelumnya.
Tercatat perhimpunan premi untuk asuransi jiwa tercatat sebesar Rp14,6 triliun. Sedangkan asuransi umum sebesar Rp9,1 triliun, dengan kata lain tumbuh 18,3 persen.
Permodalan sektor IKBN industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen.
Jasindo Targetkan Premi Naik Rp70 Miliar di 2022
Sebelum keputusan PHK Jasindo diambil, perusahaan asuransi ini menargetkan pertumbuhan premi mencapai Rp70 miliar di tahun 2022.
Merujuk pada premi Asuransi Barang Milik Negara, telah tumbuh signifikan dari Rp22,7 miliar menjadi Rp50 miliar di tahun 2021.
Pertumbuhan lebih dari 100 persen selaras dengan Permenkeu nomor 97 tahun 2019. Aturan tersebut sebagai landasan dari pelaksanaan asuransi untuk Barang Milik Negara.
Diwe Novara selaku Direktur Pengembangan Bisnis dari Jasindo mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga akan mengasuransikan BMN yang dibeli dari APBN.
Kementerian dan lembaga yang mengasuransikan BMN naik 5 kali lipat dari tahun sebelumnya. Sebelum PHK Jasindo, perusahaan ini dipercaya menerbitkan polis untuk aset-aset milik negara.
Sejak awal, Jasindo berkomitmen memprakarsai asuransi BMN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Sehingga, senantiasa mendorong dan memberikan pendampingan kepada kementerian untuk prosesnya.
Di tahun 2021 saja, 75 kementerian dan lembaga telah mengasuransikan asetnya. Aset yang diasuransikan terbatas pada gedung bangunan, meliputi kantor, sarana pendidikan hingga sarana kesehatan.
Sehingga, di tahun 2022 ini diperkirakan cakupan aset akan mengalami penambahan. Cakupan aset belum termasuk milik pemerintah di luar negeri.
DJKN bersama dengan Jasindo dan konsorsium melakukan sosialisasi program ABMN secara konsisten di setiap kementerian dan lembaga.
Adanya PHK Jasindo dinilai sebagai langkah tepat yang dilakukan perusahaan, guna efisiensi SDM. Namun, untuk pemenuhan hak setiap karyawan yang di PHK harus transparan.