Ketok palu atas penolakan kasus gugatan Mbak Tutut atas PT Marga Nurindo Bhakti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diumumkan Kamis 17 November 2022.
Gugatan senilai Rp 600 Miliar tersebut melibatkan 8 orang tergugat dari pihak PT Marga Nurindo Bhakti dan seluruh pihak terkait lainnya.
Ini merupakan jawaban dari ketua majelis Arlandi Triyogo dengan anggota Akhmad Sahyuti dan Toto Ridarto. Setelah sebelumnya ke delapan tergugat mengajukan eksepsi atau jawaban bantahan dari gugatan Mbak Tutut tersebut.
Detail Lengkap Gugatan Mbak Tutut yang Ditolak PN Jaksel
Gugatan Mbak tutut yang terdaftar nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini merupakan gugatan bersama Mbak Tutut dan Direktur Hanurata, Letjen (Purn) Sugiono.
Adapun pihak tergugat adalah sebagai berikut.
- PT Marga Nurindo Bhakti
- Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
- PT Marga Strukturindo Raya
- PT Investa Kusuma Artha
- Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti
- Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti
- Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti
- Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti
Persoalan utama yang menjadi isu gugatan tersebut adalah sengketa saham. Dalam gugatannya, Mbak Tutut menilai bahwa PT Marga Nurindo Bhakti telah melakukan tindakan melawan hukum dalam sengketa saham.
Gugatan Mbak Tutut ini terkait dengan penyelenggaraan RUPSLB atas PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021. RUPSLB ini bertujuan untuk pengalihan saham dari PT. Marga Nurindo Bhakti.
Pihak Tutut Secara khusus merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak dalam RUPSLB selaku salah satu Pemegang Saham utama untuk memperoleh penawaran pengalihan saham lebih dahulu.
Menurut Mbak Tutut aksi dari pihak PT. Marga Nurindo Bhakti dan semua pihak terkait dengan aksi pengalihan saham ini telah merugikannya dengan nilai nominal di atas 500 miliar.
Untuk itu, dalam Petitum gugatan Mbak Tutut, beliau menuntut adanya pernyataan cacat hukum atas setiap keputusan dalam RUPSLB.
Selain itu, gugatan Mbak Tutut ini juga menuntut pihak pihak terkait dengan pengalihan saham menghentikan setiap aktivitas terkait dengan hasil RUPSLB tersebut.
Namun, dalam eksepsi yang disampaikan seluruh tergugat, seluruhnya menyatakan bantahan atas tindakan mereka pada RUPSLB 3 Desember 2021 sebagai pelanggaran hukum dan cacat hukum.
Pernyataan eksepsi inilah kemudian yang akhirnya dipenuhi dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Sekaligus menyatakan penolakan atas gugatan Mbak Tutut.