Untuk pertama kalinya di tahun 2021 Indonesia secara resmi mengumumkan penggunaan e-materai. Hal tersebut merupakan implementasi dari peraturan yang telah dibuat setahun sebelumnya.
Aturan yang membahas mengenai penggunaan materai elektronik ialah UU Nomor 10 yang terbit pada 2020.
Dikatakan bahwa materai merupakan pelabelan secara elektronik dengan unsur-unsur pengaman di dalamnya. Negara dalam hal ini pemerintah RI adalah lembaga yang berwenang menerbitkan materai tersebut.
Materai dapat dipakai sebagai alat pengesahan dalam berbagai transaksi penting. Ia merupakan salah satu pajak atas terbentuknya sebuah dokumen.
Sebelum penggunaan e-materai ini digencarkan, orang-orang mengetahui bahwa materai hanya ada dalam bentuk fisik. Ia berupa kertas kecil dengan ukuran yang mirip perangko.
Namun ketika semuanya telah merambah ke arah digitalisasi, masyarakat pun kini terbiasa dengan dokumen elektronik. Maka untuk mengesahkan dokumen digital tersebut, dibuatlah materai sejenis.
Jadi e-materai adalah materai khusus yang diperuntukan penggunaannya bagi dokumen digital.
Tidak hanya untuk pembayaran pajak atau perjanjian. Pasalnya materai ini pun juga dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Tetapi meski diakui secara hukum, materai tetap tidak bisa dijadikan penentu valid tidaknya dokumen bukti.
Per tanggal 1 Januari 2021, tarif bea materai naik menjadi sebesar Rp10.000. Sedangkan untuk harga lama dikenakan biaya pembelian sebesar Rp6.000 saja.
Tentunya kenaikan tersebut sudah didasarkan pada kondisi perekonomian negara. Jadi tidak mengherankan jika materai digital maupun materai biasa kini sama-sama dihargai sebesar Rp10.000.
Pembeda Materai Biasa dengan E-Materai
Ada yang mempertanyakan apakah e-materai sama dengan materai tempel biasa? Tentu tidak demikian adanya.
Hal tersebut balik lagi kepada masing-masing jenis materai karena keduanya berbeda secara definisi maupun pemakaian. Materai biasa tidak bisa menggantikan materai elektronik, begitu pula sebaliknya.
Sesuai dengan apa yang tertera pada PP No.86 keluaran 2021, disebutkan materai tempel merupakan carik. Ia dipakai dengan cara ditempel dengan alat perekat pada dokumen.
Lain halnya dengan materai elektronik. Ia termasuk dalam sebuah label yang penggunaannya dilakukan melalui pembubuhan dalam sistem terkait.
Instansi yang bertugas mencetak materai baik biasa maupun elektronik ialah Perum Peruri. Mereka jugalah yang andil dalam penetapan tarif bea materai dari Rp6.000 menjadi Rp10.000.
Tampilan e-materai baru ini dibuat dengan lebih persegi dengan dominasi warna merah jambu.
Selain itu ada ciri-ciri spesifik dari sebuah materai elektronik yang membuatnya tidak mudah dipalsukan, yaitu:
Digit kode unik
Terdapat digit kode tertentu di setiap lembar label dari materai elektronik tersebut. Di mana kode ini dihasilkan secara khusus dari sistem pembuatan materai.
Jadi bisa dibilang digit itulah yang menjadi nomor seri pembeda antara materai satu dengan yang lain. Sehingga setiap terbitannya adalah spesifik.
Harga yang mengindikasikan tarif
Sebagaimana materai cetak, dalam e-materai pun disertakan kode angka yang mengindikasikan harga dari materai itu.
Harga materai setiap sekian dekade memang berbeda-beda misalnya 5.000, 6.000, hingga yang terbaru 10.000. Jadi pastikan dokumen Anda menggunakan materai dengan harga terbarunya.
Tulisan penegas
Dalam materai digital tersebut terdapat kalimat yang menyatakan “Materai Elektronik”. Jadi frasa itu menjadi penegas bahwa dokumen memang telah benar-benar menggunakan materai digital sebagaimana ketentuan.
Lambang negara
Tidak ketinggalan, lambang Negara Indonesia yakni Garuda pun bertengger dengan manis di sisi kiri materai. Dimana lambang tersebut menjadi ciri otentik dari sebuah negara.
Dengan begitu penerima dokumen tidak perlu bertanya-tanya lebih lanjut mengenai asal pengesahan berkas tersebut. Seluruh informasi penting telah disertakan dalam materai digital.
Salah satu hal yang membuat e-materai lebih unggul dibanding materai biasa ialah kemudahan dalam akses.
Di samping itu hal ini juga dapat mengurangi penggunaan kertas sebagai bahan baku materai tempel. Sehingga diharapkan kinerja dokumen lebih efisien jika telah diambil alih digitalisasi.
Menggunakan E-Materai Mudahkah?
Untuk bisa menggunakan e-materai demi berbagai keperluan, tentunya pemilik harus membelinya terlebih dahulu. Untuk itu pengguna dapat mengikuti beberapa langkah mudah berikut ini.
- Masuk ke situs penjualan materai elektronik di e-materai.co.id.
- Pada beranda situs, pengunjung dapat langsung mengklik icon “beli materai”. Dari sana akan muncul kotak yang meminta pengguna untuk login.
- Pemohon dapat langsung memasukan email, password, serta mengkonfirmasi captcha yang tersedia.
- Namun apabila sebelumnya tidak pernah membuat akun, maka wajib membuatnya terlebih dahulu.
- Setelah berhasil masuk, maka akan muncul tiga buah kategori yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Kategori tersebut seperti: Wholesale (distributor), Personal (pribadi), dan Enterprise (perusahaan).
- Setelah itu lakukan pengisian data-data yang dibutuhkan hingga tuntas.
- Setelah data lengkap, situs akan meminta untuk melakukan verifikasi. Apabila verifikasi telah dilakukan, maka pembelian dapat dilakukan.
Setelah proses pembayaran dilunasi sesuai dengan arahan, maka e-materai dapat segera digunakan. Cara pakainya juga tidak ribet yaitu:
- Pengguna hanya perlu masuk kembali ke situs e-materai.co.id dan melakukan login. Dari sana klik menu pembubuhan.
- Pengguna akan diminta untuk memasukan informasi dan data-data dokumennya, lalu unduh PDFnya.
- Setelah memastikan kesesuaian dokumen, klik “bubuhkan”, dan lanjutkan dengan opsi “yes”.
- Maka proses pembubuhan pun telah selesai, jadi dokumen bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satu kiat agar proses ini bisa berjalan lancar ialah dengan memastikan ketersediaan sinyal internet. Dengan begitu pembubuhan bisa dilakukan secara cepat dan efisien.
Jenis-Jenis Dokumen yang Membutuhkan E-Materai
Pembelian e-materai sudah sukses, lalu bagaimana aturan dalam penggunaannya? Tentunya hal tersebut juga telah diatur dalam PP No.32 tahun 2021.
Adapun jenis-jenis dokumen tersebut antara lain berikut ini:
Surat-menyurat
Ada beberapa jenis surat penting yang memang membutuhkan materai digital dalam penggunaannya. Dokumen tersebut seperti surat pernyataan, menerangkan sesuatu, perjanjian, dan sejenisnya.
Akta notaris
Ada beberapa jenis dokumen yang dibuat di notaris misalnya salinan, kutipan, akta pendirian, dan lain-lain.
Surat berharga
Dokumen-dokumen yang termasuk ke dalam surat berharga juga menjadi bagian dari pembubuhan e-materai. Surat tersebut seperti deposito, bukti kepemilikan tanah, ataupun emas.
Transaksi jual beli
Berbagai jenis transaksi jual-beli juga harus mendapat pengesahan dengan materai. Terutamanya pembelian benda-benda atau aset berharga seperti tanah, maupun kendaraan.
Transaksi lelang
Pada pelelangan, penggunaan materai digital pun dibutuhkan sebagai bukti pengesahannya. Jadi penyelenggara juga wajib menyediakan materai tersebut dalam proses transaksi nanti.
Dokumen jumlah uang
Surat-surat yang menyertakan nominal uang di dalamnya wajib membubuhi dengan materai digital. Apalagi jika lebih dari 50 juta rupiah juga.
Lain-lain
Dokumen-dokumen lain sebagaimana putusan pemerintah juga wajib menyertakan e-materai.
Tentunya hal tersebut mengacu pada urgensi dari masing-masing surat tersebut yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Beberapa orang menganggap pembelian dan penggunaan e-materai masih dirasa merepotkan. Namun, tentu saja kita tetap harus membiasakannya agar bisa terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, setuju?