Sebelumnya KPU atau Komisi Pemilihan Umum mengumumkan adanya 5 partai mendaftar yang dinyatakan tidak layak ikut Pemilu 2024. Uniknya, kelimanya justru berhasil menjadi partai menang sengketa di Bawaslu.
Kelimanya berhasil menggagalkan keputusan KPU tersebut. Namun, pada 18 November 2022, KPU kembali mengumumkan hasil keputusan mereka. Bahwa kelima partai tersebut tetap gagal ikut serta dalam pemilu 2024.
Meski partai menang sengketa di Bawaslu, hasil telaah lebih lanjut atas seluruh persyaratan yang diserahkan. Pihak Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusan sebelumnya bahwa kelimanya tidak memenuhi syarat.
Ini sesuai dengan pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Pengumuman ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa kelima partai sudah mendapatkan informasi.
Mengapa Partai Menang Sengketa di Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat Pemilu 2024
Lima partai yang dinyatakan tidak lolos penyaringan dari KPU tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republikku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Pihak KPU tidak secara terbuka menjelaskan mengapa kelima partai tersebut tidak lolos. Persyaratan apa yang gagal mereka penuhi hingga dinyatakan tidak lolos penyaringan peserta pemilu 2024.
Menurut penjelasan, sebelumnya pihak KPU tidak memberikan status lolos pada proses verifikasi dan penyaringan data karena sejumlah syarat berkas yang tidak terpenuhi.
Namun, sebagaimana hasil keputusan Bawaslu, pihak KPU kemudian memberikan waktu tenggang bagi kelima partai memperbaiki data dan memenuhi kekurangan persyaratan pada 7 November 2022.
Waktu yang mereka terima untuk masa revisi ini adalah 1 x 24 jam. Namun, setelah masa tenggang selesai, kelimanya tidak dapat menyelesaikan seluruh revisi berkas persyaratan yang telah ditentukan.
Hingga akhirnya pada Jumat 18 November 2022 lalu, keputusan bulat dari KPU dikeluarkan dengan menyatakan kelima partai menang sengketa di Bawaslu ini tetap gagal proses penyaringan dan verifikasi untuk pemilu 2024.