Fakta unik dalam sidang kode etik mengenai kasus pembunuhan yang telah menarik perhatian masyarakat karena dilakukan oleh instistusi polri.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh kelompok Irjen Ferdy Sambo yang telah mencoreng nama instritusi Polri tersebut telah menjalani proses persidangan kode etik yang pertama.
Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung pada hari ini, 25 Agustus 2022.
Namun ada beberapa Fakta Menarik yang masih menjadi perhatian masyarakat selama proses sidang masih berlanjut.
Lantas apa saja fakta unik terkait sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini? Berikut kita simak fakta unik nya.
Penampilan tersangka Ferdy Sambo saat menjalani persidang kode etik dengan memakai seragam Polisi tanpa lambang Polri
Pada hari ini tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang kode etik di Mabes Polri.
Tersangka hadir dengan memakai seragam Yanma Polri lengkap dengan lencana jendral berpangkat dua (Irjen).
Namun seragam tersebut tidak ada lambang polri seperti umumnya, dan sebelum memasuki ruang sidang tersangka berbaris didampingi 2 petugas.
Hal ini menjadi perhatian masyarakat karena Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Institusi Polri serta surat pengajuan pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri.
Oleh karena itu hal ini juga mencerminkan efek jera dalam hukuman yang diterima oleh tersangka.
Hal ini sebelumnya belum ada peristiwa dalam persidangan dengan tersangka seorang polisi, memakai seragam yang tidak ada lambang Instistusi Polri.
Meskipun mungkin telah mengajukan untuk mengundurkan diri dari pejabat polri.
Sedangkan Yanma merupakan salah satu dari bagian Pelayanan yang dimiliki Mabes Polri.
Proses sidang kode etik dipimpin oleh Mantan Kapolda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang kode etik yang telah dimulai sejak pukul 9 pagi dan masih berlangsung saat ini.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Mantan Kapolda Jawa Barat Komjen Ahmad Dofiri.
Meskipun Mantan Kapolda Jawa Barat, Komjen Ahmad Dofiri masih menjadi bagian dari Institusi Polri, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
Komjen Ahmad Dafiri juga merupakan bagian dari tim khusus yang dibentuk Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.
Komjen Ahmad Dofiri adalah Lulusan terbaik di Akademi Kepolisian angkatan 1989 dengan predikat Adhi Makayasa dan pada 20221 ia dipercaya oleh Kapolri dengan menjabat sebagai Kepala Badan Inteligen Keamanan Polri.
Masyarakat berharap agar proses sidang kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.
Hal ini karena proses sidang kode etik berlangsung tertutup sehingga masyarakat tidak sabar menunggu hasil dari keputusan sidang kode etik tersebut.
Sidang kode etik yang berlangsung pada pagi hingga sore hari ini masih dengan tahapan mendengarkan kesaksian 3 tersangka lainnya.
Hingga sore hari ini, proses sidang kode etik yang disebut dengan Sidang Komisi Etik Profesi Polri masih terus berlanjut.
Pada pukul 3 sore ini, proses sidang baru dalam mendengarkan 3 saksi dari total 15 orang yang telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Hal ini berlangsung lambat karena sampai sore ini Hakim belum pada tahapan putusan pengadilan. Ketiga saksi tersebut merupakan tersangka kuat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka merupakan kaki tangan (anak buah) dari tersangka utama Ferdy Sambo, yaitu KM, Brigadir RE, dan Bharada E. Tersangka KM, dan Brigadir RE hadir dalam proses sidang sementara Bharada E hadir melaluo zoom meeting.
Proses sidang kode etik diawali dengan membacakan rangkuman keterangan para saksi dan terduga tersangka kemudian sore ini dilanjutkan dengan keterangan pemeriksaan para saksi.
Sehingga masih tersisa 12 orang yang akan memberikan kesaksian dalam proses pengadilan sidang kode etik.
Setelah 15 orang saksi memberikan kesaksiannya, selanjutnya pemeriksaan dilakukan kepada tersangka utama Ferdy Sambo.
Hal ini kemungkinan hingga malam hari proses persidangan tersebut masih terus berlanjut.
Perlakukan Khusus kepada Bharada E dalam mengikuti sidang kode etik sebagai Justice Collaborator
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, Bharada E mengikuti sidang kode etik melalui layanan zoom meeting.
Hal ini dikarenakan menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa salah satu perlakukan khusus kepada seseorang yang menjadi Justice Collaborator yaitu memberikan kesaksian tanpa hadir di persidangan namun tetap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa Bharada E tidak hadir dalam persidangan secara offline agar dapat memberi keterangan sejelas-jelas nya serta tidak terpengaruh mental Bharada E apabila hadir di persidangan.
Sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo merupakan momen kesempatan bagi Bharada E secara nyaman dapat memberikan kesaksiannya tanpa ada interpensi dan gangguan dari pihak lainnya.
Polri mengadakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J diharapkan dapat mengahasilkan keputusan sesuao dengan hukum berlaku dan secara adil.
Keluarga korban Brigadir J dapat merasakan keadilan dan semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali baik dalam Institusi Polri serta lingkungan sekitar.