Terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan, sebanyak 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi.
Adapun laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum pelapor.
Adapun ihwal 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mengubah substansi putusan perkara.
Adapun substansi putusan perkara yang dimaksud adalah putusan nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Pihak pengacara korban, Leon Maulana mengkonfirmasi jika telah melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata pengacara korban, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2023.
Leon menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘demikian’ menjadi ‘ke depan’.
Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ujarnya.
Angela Claresta Foek yang juga kuasa hukum pelapor menerangkan kliennya atau Zico Leonard Djagardo Simanjuntak memang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Namun, kliennya menerima salinan putusan tersebut.
Atas adanya perbedaan diksi dan substansi pada salinan putusan itu, akhirnya 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi.
Ada 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi, Ini Respon MK
Menanggapi ada 9 hakim konstitusi dilaporkan ke polisi, MK langsung memberi respon.
Perkara ini bakal dibawa ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan juru bicara MK, Enny Nurbaningsih.
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya dan kebenaran atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri sebagai hakim,” ujarnya di Jakarta.
“Tapi akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” selaku juru bicara sekaligus hakim konstitusi di kantornya, Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, Enny menjelaskan komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi.