Kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa turut menyeret AKBP Dody Prawiranegara. Saat ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AKBP Dody Prawiranegara buka suara mengenai kasus yang menjerat dirinya. Melalui kuasa hukumnya, pengajuan justice collaborator menjadi langkah hukum selanjutnya.
Profil AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody lahir di Pacitan pada 7 Juli 1977. Saat kecil dia kerap berpindah-pindah mengikuti ayahnya.
AKBP Dody Prawiranegara lulusan akpol pada tahun 2001. Kemudian, memulai karir sebagai perwira pertama di Polda Jawa Timur.
Di tahun 2005, AKBP Dody menjabat sebagai Kapolsek Singosari, Malang, Jawa Timur. Setelah setahun, dia menjabat sebagai Kapolsek Klojen Polres Malang.
Karirnya berlanjut menjabat sebagai Kapolsek Kuta di Polda Bali pada tahun 2008. AKBP Dody saat itu sempat dimutasi ke Polda Metro Jaya.
Dia sempat menjadi panit di Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpangkat AKP. Tampaknya, karir AKBP Dody kurang cemerlang di Jakarta.
Hingga di tahun 2014 pernah mengemban di Wakapolsek Tamansari. Setelah itu, AKBP Dody mulai bertugas di Sumatera dan menjalankan tugas pertama di Pamen Polda Aceh.
AKBP Dody menjabat menjadi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Karirnya mulai menanjak di tahun 2016.
Kemudian di tahun 2018, AKBP Dody menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Bandung. Setahun berselang, barulah mendapatkan promosi dan menjabat di Kapolres Kepulauan Mentawai.
Memasuki tahun 2020 hingga tahun 2022, AKBP Dody Prawiranegara bertugas sebagai Kapolres Bukittinggi.
Fakta Kasus yang Melibatkan AKBP Dody Prawiranegara
Setelah menyimak AKBP Dody Prawiranegara profil, simak juga kronologi kasusnya.
Awal Mula Keterlibatan
Kasus yang melibatkan AKBP Dody bermula dari kasus narkoba yang melibatkan Jenderal Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumut tersebut diduga menukar barang bukti sabu.
Sabu sitaan Polres Bukittinggi tersebut ditukar dengan tawas. Penukaran ini diketahui setelah pengungkapan kasus narkoba pada Mei 2022.
Barang bukti sabu senilai Rp62,1 miliar diduga diedarkan kembali. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui barang bukti berada di salah satu rumah dinas AKBP Dody.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 2 kg sabu.
AKBP Dody Ajukan JC
Dody berencana mengunjungi LPSK untuk meminta perlindungan dan akan mengajukan justice collaborator. Perlindungan hukum diajukan bukan untuk AKBP Dody Prawiranegara saja.
Linda Pudjiastuti dan Sambul Ma’arif juga akan meminta perlindungan LPSK. Sebab, mereka saksi kunci kasus pengedaran narkoba yang diotaki Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Dody, Adriel mengatakan bahwa mereka bisa menjelaskan secara gamblang peranan Irjen Teddy. Termasuk komunikasi Irjen Teddy kepada Linda sebagai pengedar.
Serta akan dijelaskan perintah langsung Irjen Teddy kepada AKBP Dody. Hal tersebut yang menjadi alasan pengajuan justice collaborator.
Klaim Menyisihkan Narkoba karena Loyal
Awalnya, AKBP Dody sempat menolak permintaan Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti sabu. Saat itu, Irjen Pol Teddy yang memberikan perintah.
Dari penjelasan AKBP Dody kepada pengacaranya, perintah penyisihan sabu seperempat dari jumlah total yang disita. Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres.
Namun, karena ada desakan dari Teddy, maka penolakan tersebut mendapatkan tentangan keras. Sehingga, ada keterpaksaan dari AKBP Dody untuk melaksanakannya.
Percakapan penyisihan barang bukti tersebut terekam pada pesan WhatsApp. Tepatnya pada sekitar bulan Juni perintah tersebut terjadi.
Saat itu, AKBP Dody menolak dengan tegas perintah dengan berkata “Siap, tidak berani Jendral!”
Teddy Sebagai Otak Peredaran Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan bahwa otak dari kasus peredaran narkoba adalah Irjen Teddy Minahasa. Hal tersebut disampaikannya kepada kuasa hukumnya, Adriel.
Dody hanya mengikuti perintah atas dasar loyalitas kepada pimpinan. Hal tersebut didukung oleh penjelasan 6 tersangka yang diwakili Adriel.
Termasuk skenario mengganti barang bukti sabu dengan tawas adalah ide dari Teddy Minahasa.
Bu Linda selaku saksi juga menjelaskan keterangan yang sama. Bahkan selama ini, saksi Linda tidak pernah mengedarkan sabu tersebut.
Tanggapan Keluarga AKBP Doddy
Keluarga AKBP Dody sempat menyambangi Polda Metro Jaya. Pihak keluarga sampai sekarang masih tidak percaya bahwa AKBP Dody terlibat kasus narkoba.
Irjen (Purn) Maman Supratman mengatakan bahwa anaknya orang baik dan berprestasi. Sehingga cukup kaget mendengar kabar anaknya terlibat dalam kasus narkoba ini.
Selama menjalankan karirnya, AKBP Dody selalu mendapatkan advice dari ayahnya. Selain itu, AKBP Dody selalu mendapatkan penghargaan setiap mendapatkan tugas di suatu tempat.
Di suatu waktu, AKBP Dody Prawiranegara pernah ditawari uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan kasus besar di Bukittinggi.
Namun, tawaran tersebut ditolaknya. Pihak keluarga mengklaim bahwa AKBP Dody tidak terlibat kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Ayah AKBP Dody yakin bahwa hal tersebut dilakukan karena mendapatkan tekanan dari pimpinannya.
Kata Terakhir Dody Kepada Orang Tua
Maman, ayah AKBP Dody, mengungkapkan jika anaknya telah berpamitan. Namun, saat itu berpamitan untuk keperluan bersama rekannya.
Ayah Dody sempat curiga karena anaknya tak kunjung pulang. Baru setelah 2 hari, ayahnya tahu jika Dody telah ditahan di Polda Metro.
Tersangka Lain dalam Kasus AKBP Dody
Sebelumnya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dari 11 tersangka tersebut, 4 orang ternyata adalah anggota Polri yang masih aktif. Keempat anggota telah menjalani penahanan di tempat khusus di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. Keempat tersangka tersebut, antara lain:
- Aipda AD merupakan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
- Kompol KS berasal dari Kapolsek Kali Baru.
- Selanjutnya, Aiptu J merupakan anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
- Terakhir, AKBP D merupakan mantan Kapolres Bukittinggi.
Para tersangka sudah ditampilkan di Polres Metro Jakarta Pusat. Khusus anggota yang berpangkat baik Kapolsek maupun Bintara menjalani Patsus di Polda Metro Jaya.
Keempat anggota polisi nantinya akan menjalani proses sidang disiplin dan kode etik. Serta terancam pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
Sedangkan untuk pelanggaran pidana tetap diproses di pengadilan.
Jabatan Kabag Ada Rolog Kosong
AKBP Dody Prawiranegara merupakan PJU Polres Bukittinggi. Penjabat utama atau PJU merupakan jabatan yang diterima polisi saat jabatannya berada di tingkat atas.
Selain itu, AKBP Dody merupakan kapolres yang memiliki jabatan tinggi di daerahnya. Nama PJU bisa diletakkan di depan nama.
Sayangnya, karir AKBP Dody harus terhenti karena adanya keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Sumbar, mengatakan bahwa jabatan Kepala Bagian Pengadaan dan Biro Logistik masih kosong.
Jabatan ini sebelumnya diisi oleh AKBP Dody Prawiranegara. Sementara itu, jabatan Kabag Ada Rolog dijabat oleh Irjen Pol Suharyono.
Namun, sebelum adanya pelantikan Irjen Suharyono, maka jabatan sementara dipegang oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardianto.
Kasus AKBP Dody Prawiranegara sebagai pengembangan dari kasus Irjen Teddy Minahasa. Kasus peredaran sabu ini mendapatkan perhatian masyarakat seluruh Indonesia.