Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) menggelar aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Gelaran demo damai ini melibatkan lima organisasi profesi yang terkait dengan kesehatan pada Senin (8/5/2023).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan.
Organisasi profesi kesehatan miris melihat proses pembuatan regulasi yang terlalu terburu-buru. Bahkan tidak mengindahkan masukan dari organisasi profesi yang merupakan pekerja lapangan.
Walau begitu, Adib tetap menjamin akses pelayanan kesehatan masih dilayani dengan baik di setiap daerah.
Organisasi profesi kesehatan yang ikut mengikuti gelaran aksi damai antara lain adalah PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Sementara itu, juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril justru keheranan. Menurutnya RUU tersebut memberikan perlindungan hukum untuk para nakes.
Syahril meminta agar niat baik pemerintah dalam melindungi nakes tidak disalahpahami.
Dokter Pastikan Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Tidak Mengganggu Pelayanan Pasien
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi telah menyatakan secara khusus bahwa aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law tidak mengganggu pelayanan pasien.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian juga telah meminta seluruh kepala daerah agar memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Tito Karnavian mengirimkan surat resmi kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Ditekankan agar kepala daerah tetap memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berlangsung.
Berikutnya dihimbau juga kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan, direktur rumah sakit umum, kepala puskesmas, serta para tenaga kesehatan agar tetap mengedepankan pelayanan pada pasien.
Sementara itu, Beni Satria sebagai juru bicara aksi damai mengungkapkan mereka fokus menuntut pasal-pasal kriminalisasi.
Pada saat ini masyarakat masih tidak memahami perbedaan antara kesalahan medis dan kelalaian medis.
Dokter tidak menginginkan semua itu disamakan lantas dimasukkan dalam unsur pidana. Sehingga membuat seluruh tenaga kesehatan menjadi ketakutan serta was-was.
Pada aksi damai tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, terdapat wacana pemogokan massal dari para nakes. Sehingga Kementerian Dalam Negeri mengedarkan surat resmi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar.