IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Akun YouTube Hina Nabi Muhammad SAW Bikin Resah. MUI Buka Suara

by Editor Indo Times ArtNet
August 19, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Akun YouTube Hina Nabi Muhammad SAW Bikin Resah. MUI Buka Suara
0
SHARES
18
VIEWS

Sebuah dugaan akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW memicu respons tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merasa terpanggil untuk mengatasi situasi ini. 

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah memulai penyelidikan atas kasus akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW ini. 

Harapannya adalah agar mengungkap kebenaran di balik konten yang meresahkan ini.

Kanal YouTube Sunnah Nabi Jadi Sorotan

Kanal YouTube Sunnah Nabi Jadi Sorotan
Foto: TV One New

Menurut Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penyelidikan sedang berlangsung, meskipun detailnya belum dapat diungkapkan lebih lanjut. 

Hal ini menggugah rasa penasaran publik, yang ingin tahu lebih lanjut tentang asal usul dan motif di balik akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW ini.

Akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah Sunnah Nabi.

Kanal ini mengunggah serangkaian video animasi yang memuat cerita-cerita seputar Nabi Muhammad dan ajaran Islam. 

Namun, apa yang menjadi perdebatan adalah klaim dalam deskripsi kanal tersebut yang menyebutkan bahwa kanal ini memperlihatkan informasi yang tidak disampaikan secara jujur oleh ulama.

Mereka menuduh ulama menyembunyikan perbuatan, tabiat, dan tindakan Nabi Muhammad dengan sengaja. 

Akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW ini berpendapat bahwa ini dilakukan untuk menjaga citra Islam sebagai agama damai di mata seluruh umat manusia. 

Konten-konten ini tampaknya telah menarik perhatian banyak orang, dengan lebih dari satu juta penonton yang telah melihat video-video tersebut.

MUI Buka Suara Mengenai Akun YouTube Hina Nabi Muhammad SAW

MUI Buka Suara Mengenai Akun YouTube Hina Nabi Muhammad SAW
Foto: Head Topics

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengutuk dengan keras video yang diyakini sebagai penodaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad yang beredar di platform YouTube. 

Menurutnya, akun YouTube hina Nabi Muhammad tersebut tampaknya didesain dengan sengaja untuk merendahkan dan menghina agama Islam.

Anwar Abbas, yang akrab disapa Buya Anwar Abbas, berpendapat bahwa produksi dan penyebaran video ini sangat merusak perasaan umat Islam, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. 

Dia juga mempertanyakan keputusan menampilkan sosok Nabi Muhammad dalam video animasi yang kontroversial ini.

Dalam pandangan Buya Anwar Abbas, menampilkan gambaran Nabi Muhammad dalam konteks seperti ini adalah suatu tindakan yang sangat sensitif dan tabu dalam ajaran Islam. 

Dia merujuk pada judul video yang dipermasalahkan, yaitu ‘Nabi Muhammad Perencana Pernikahan’.

Menyatakan bahwa jika isi cerita dalam video ini diikuti dengan seksama dari awal hingga akhir, terutama dengan penggambaran Nabi Muhammad, hal tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan serius dan tindakan yang sangat tidak pantas dalam kerangka keyakinan Islam.

Buya Anwar Abbas mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak terkait akun YouTube hina Nabi Muhammad SAW ini. 

Polri, lembaga kepolisian Indonesia, saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak pihak pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian, untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menghentikan penyebaran video ini di YouTube dan menindak tegas para produser serta penyebar pertama video tersebut. Tujuannya adalah agar ketegangan dan kegelisahan di kalangan umat Islam tidak semakin meluas, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas dan kerukunan dalam masyarakat di negeri ini. Tentu saja, kita semua berharap agar hal tersebut dapat dihindari,” ungkap Buya Anwar Abbas.

Tags: akun YouTube hina Nabi Muhammad SAWPenghinaan Terhadap NabiSunnah Nabi
Previous Post

Kabar Terbaru Kiper PSG Sergio Rico Setelah Sebulan Menjalani Perawatan Intensif Karena Kecelakaan

Next Post

Aksi Penodaan Al-Quran di Belanda: Diinjak dan Dirobek

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Aksi Penodaan Al-Quran di Belanda: Diinjak dan Dirobek

Aksi Penodaan Al-Quran di Belanda: Diinjak dan Dirobek

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved