Belasan anak keluar dari Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang mengajarkan Aliran Bab Kesucian. Mereka tak lagi tinggal setelah MUI Sulawesi Selatan menyatakan adanya aliran sesat.
Saat ini, Kemenag bersama tim PAKEM yang dikoordinasi Kejaksaan Negeri telah turun ke yayasan yang mengajarkan Aliran Bab Kesucian tersebut.
Sejauh ini, belum diketahui apakah pasti apakah yayasan tersebut mengantongi izin sekolah atau pondok pesantren.
Apa Itu Aliran Bab Kesucian?
Tidak hanya ditemukan di Sulawesi Selatan saja, diketahui ajaran sesat ini juga ada di Tanah Datar, Sumatera barat.
Aliran sesat yang ada di Tanah Datar
Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tengah dihebohkan dengan kemunculan ajaran sesat bernama Bab Kesucian. Kabar ini tengah viral di sejumlah media dan mendapatkan perhatian publik.
Ajaran ini membuat rumah tangga warga sekitar berantakan karena para jamaah dari aliran tersebut harus menceraikan pasangannya.
Melansir dari Kompas.com, terbongkarnya ajaran sesat bermula saat seorang suami dari Tanah Datar digugat cerai istrinya tanpa masalah apapun.
Setelah ditelusuri, sang suami sadar bahwa istrinya menjadi jamaah dari aliran sesat Bab Kesucian yang diketahui telah banyak memiliki pengikut.
Aliran sesat yang ada di Gowa
Tak hanya ada di Tanah Datar saja, diketahui bahwa ajaran sesat Bab Kesucian juga muncul di Gowa, Sulawesi Selatan.
Ajaran sesat tersebut berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah. Wayang Hadi Kesuma, selaku pimpinan yayasan membantah keras ajarannya adalah aliran sesat.
Wayang Hadi menyesalkan pernyataan MUI Sulsel dilakukan tanpa klarifikasi kepada pihak yayasan. Viralnya Bab Kesucian ini lantaran seseorang tanpa izin mengambil fotonya.
Foto yang diambil tersebut ditambahkan keterangan aliran sesat, lalu menyebarluaskan ke media sosial. Menurutnya, MUI Sulsel menyebut Aliran Bab Kesucian sesat tanpa mencari data-datanya.
Wayang Hadi minta kepada pihak-pihak yang menuduh ajaran sesat di yayasannya untuk memberitahu apabila ada yang salah.
Ia menyesalkan karena pihak lain menghakimi secara sepihak dan menyebarkan Informasi yang tidak benar.
Terkait dengan adanya larangan dari pengikut ajaran ini untuk melaksanakan shalat dan makan ikan, hal tersebut tidak benar.
Fakta Terkait Aliran Sesat Bab Kesucian
Ada beberapa fakta menarik dari ajaran sesat Bab Kesucian yang dirangkum dari dua daerah, antara lain:
Nikah ulang dan bayar denda untuk penebusan dosa
Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan jika ajaran sesat Bab Kesucian diidentifikasi telah berlangsung 6 bulan lalu di Tanah Datar.
Ia menjelaskan bahwa setiap jamaah yang baru bergabung dengan aliran tersebut harus mengulang syahadat. Selain itu, untuk anggota aliran yang sudah menikah harus menceraikan pasangannya.
Terkecuali, jika pasangan mereka mau masuk ke ajaran sesat Bab Kesucian. Kemudian, suami istri yang sama-sama pengikut harus menikah ulang di depan guru mereka.
Para pengikut Aliran Bab Kesucian dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah, contohnya daging. Selain itu, jamaah harus membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah besar.
Pembayaran zakat dilakukan dengan tujuan untuk menghindari azab kubur. Afrizon menambahkan jika jamaah melakukan kesalahan harus menebus dosa dengan membayar denda kepada guru.
Dibawa pria asal Padang
Ajaran sesat Bab Kesucian di Tanah Datar diduga dibawa oleh lelaki asal Padang. Oleh para pengikutnya pria berinisial S ini kerap dipanggil Ayah.
Afrizon menjelaskan bahwa warga yang tertarik bergabung ajaran ini karena diduga S adalah seorang dukun yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
Pengajian Aliran Bab Kesucian sempat digelar di Tanah Datar dan dipimpin langsung oleh pria berinisial S.
Namun, sejak ajaran sesat ini diketahui oleh MUI, sudah tidak terlihat lagi diadakan pengajian.
Larangan shalat dan haram makan daging, ikan, dan susu
Melansir dari suara.com MUI Sulawesi Selatan menemukan temuan yang mengejutkan terkait ajaran sesat ini.
Adanya dugaan aliran sesat di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa terkait dengan larangan mengikuti shalat 5 waktu.
Selain itu, pengikut Aliran Bab Kesucian juga diharamkan makan daging ikan serta minum susu.
Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Muammar Bakry Menjelaskan tentang kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Salah satu diantaranya yaitu mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam.
MUI Mengeluarkan Keputusan Terkait Aliran Sesat
Setelah aliran sesat ini merebak di masyarakat, Majelis Ulama Indonesia yang ada di daerah munculnya aliran sesat mengeluarkan keputusan.
MUI Tanah Datar mengeluarkan tausiah
Terkait adanya ajaran Bab Kesucian, Afrizon selaku MUI Tanah Datar sudah mengeluarkan tausiah. Pertama, MUI mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jamaah tersebut untuk bertobat.
Selanjutnya, para jamaah harus segera melepaskan diri serta memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat sekitar.
Kedua, MUI Tanah datar menghimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk ajaran dan pemahaman yang berbeda.
Ketiga, MUI Tanah Datar menghimbau Pemerintah Kabupaten, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan pihak terkait memberikan perhatian khusus terkait masalah aqidah.
Diklaim sesat oleh MUI Sulawesi Selatan
MUI Sulawesi Selatan telah menetapkan bahwa aliran bab kesucian merupakan ajaran sesat. Hal tersebut dikarenakan ada ajaran dari aliran tersebut yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Yayasan yang menaungi aliran sesat tersebut disebut-sebut sangat tertutup dari masyarakat.
Beberapa faktor yang melandasi keputusan MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Aliran bab Kesucian sesat, antara lain:
- Ajaran bab kesucian mengharamkan sesuatu yang halal seperti larangan memakan daging ikan dan susu.
- Alasan selanjutnya yaitu adanya larangan melaksanakan ibadah shalat. Padahal shalat merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi para pemeluknya.
Kegiatan ajaran aliran jasa dihentikan di Sulawesi Selatan
Kepala Kemenag Gowa Aminudin menjelaskan bahwa tadinya ada sekitar 30 anak yang tinggal di yayasan, namun 10 orang lainnya pulang.
Aminudin mengaku belum mengetahui terkait pimpinan yayasan yang menghentikan aktivitas seluruh anak-anak. Diperkirakan penghentian terjadi sejak keputusan aliran tersebut dianggap sesat oleh MUI Sulawesi Selatan.
Respon Menteri Agama Terhadap Aliran Bab Kesucian
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku sudah mendapatkan informasi terkait Ajaran Bab Kesucian. Pihaknya meminta jajaran Kemenag Sulawesi Selatan untuk melakukan verifikasi lapangan.
Sehingga bisa memastikan pendekatan yang dilakukan adalah dialog yang berjalan damai. Pendekatan akan dilakukan jajaran Kanwil Kemenag penyuluh bersama FKUB setempat.
Hal tersebut bertujuan mendengarkan penjelasan dari para pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang dianutnya.
Perlu digali lagi sumber keyakinan para pengikut Aliran Bab Kesucian dan argumentasinya seperti apa.
Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, maka akan dilakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan khusus kepada para anggotanya.
Sedangkan untuk pimpinan aliran, pihak Menag menjelaskan bahwa perlu adanya dialog melalui pendekatan persuasif.
Selain dialog keagamaan juga akan diberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku. Sehingga penyebaran paham keagamaan tidak akan mengarah kepada tindakan penistaan.
Menteri Agama menghimbau kepada warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Keterlibatan aparat sangat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman menemukan indikasi tindak pidana.
Kasus Aliran Bab Kesucian yang terungkap membuat masyarakat resah. Namun, jajaran MUI dan Kemenag sudah melakukan langkah-langkah berkelanjutan untuk mengatasinya.