Pada Selasa (12/9/2023), seorang anak polisikan ibu di Lombok yang berusia 64 tahun bernama Rakyah.
Sang anak polisikan ibu di Lombok, Saerozi, menuduh ibunya telah merusak lahan seluas 28 ribu meter persegi di Desa Montong Are, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rakyah menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik almarhum suaminya, Multazam, yang telah wafat pada tahun 1999.
Dia mengklaim bahwa Saerozi sepihak menguasai lahan tersebut dengan membuat sertifikat tanpa persetujuan dari dirinya maupun tujuh saudara kandung Saerozi.
“Dia (Saerozi) mengklaim bahwa tanah ini sudah dibayar oleh almarhum suami saya,” ujarnya di rumahnya pada Rabu (11/10/2023).
Anak Polisikan Ibu di Lombok karena Sengketa Tanah
Rakyah menjelaskan bahwa tindakan anak polisikan ibu di Lombok itu karena Saerozi menuduh dirinya telah memasang sejumlah patok di tanah tersebut.
“Padahal, saya hanya memasang patok untuk menandai lahan dan menebang pohon rambutan,” ungkapnya.
Sudah tiga kali Rakyah dan tujuh anaknya mencoba melakukan mediasi dengan Saerozi.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Saerozi bersikeras akan melanjutkan pelaporannya jika lahan tersebut tidak dilepas oleh ibu dan tujuh saudaranya.
Muhklis, anak ketujuh dari Rakyah, mengungkapkan bahwa tanah warisan seluas 28 ribu meter persegi tersebut belum pernah dibagi kepada ibu dan delapan anaknya.
Namun, Saerozi telah mengelola lahan tersebut tanpa pernah membagikan hasilnya kepada ibu dan saudara-saudaranya.
“Menggarap tanah tersebut selama bertahun-tahun tanpa pernah membagi hasil kepada keluarga kami. Padahal, dia sudah mendapatkan bagian sekitar 15 are di luar tanah yang sekarang diperkarakan,” keluh Muhklis.
Kuasa hukum Rakyah, Bukhari Muslim, menegaskan bahwa tidak ada bukti pengrusakan terhadap lahan seluas 28 ribu meter persegi tersebut.
“Lahan masih dalam kondisi layak dan terlapor (Rakyah) hanya memasang patok di lahan yang diakui oleh pelapor (Saerozi),” jelas Bukhari.
Bukhari menambahkan bahwa seharusnya lahan tersebut dibagi secara warisan dan tidak boleh dikuasai secara sepihak.
“Tidak seharusnya karena dia adalah anak pertama, maka saudara-saudara lain diabaikan begitu saja,” tandasnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengonfirmasi bahwa telah ada laporan dari Saerozi terkait dugaan pengerusakan atau pemakaian tanah tanpa izin.
“Laporan ini dilakukan oleh ibu dan saudara-saudaranya,” ungkapnya.