IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK. Bintan R Saragih: Seharusnya Dipecat dengan Tidak Hormat

by Editor Indo Times ArtNet
November 8, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK. Bintan R Saragih: Seharusnya Dipecat dengan Tidak Hormat
0
SHARES
25
VIEWS

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 tentang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim tersebut. 

Sidang yang berlangsung di gedung MK pada Selasa (7/11/2023) tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan MKMK Atas Anwar Usman Diberhentikan dari MK

Putusan MKMK Atas Anwar Usman Diberhentikan dari MK
Foto: Media Indonesia

Dalam pengumuman putusan Anwar Usman diberhentikan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat. 

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi diberlakukan kepada hakim terlapor,” kata Jimly.

Jimly juga menyebutkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman, termasuk ketidakberpihakan dalam proses pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, kurangnya pelaksanaan fungsi kepemimpinan sebagai Ketua MK, serta membuka peluang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan. 

Selain itu, ceramah Anwar Usman tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang juga dianggap melanggar prinsip ketidakberpihakan.

MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar Usman dengan melarangnya terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu. 

MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 48 jam setelah putusan ini diucapkan.

Anggota MKMK, Bintan R Saragih, memberikan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut. 

Bintan berpendapat bahwa seharusnya Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. 

Bintan menekankan bahwa pemecatan Anwar Usman dari MK adalah langkah yang seharusnya diambil.

Pendapat Bintan berbeda disebabkan oleh latar belakangnya sebagai seorang akademisi yang telah berkarir selama puluhan tahun sebagai dosen. 

Bintan berpegang pada aturan yang berlaku dan meyakini bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman harus dihukum dengan pemecatan penuh sesuai peraturan.

Putusan terhadap Anwar Usman ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Selain Anwar Usman diberhentikan, MKMK juga mengumumkan putusan terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim MK lainnya. 

Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam menjaga informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. 

Sanksi teguran lisan diberlakukan terhadap Arief Hidayat, sementara hakim lainnya terkena sanksi tertulis.

MKMK menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Mereka menolak permintaan pelapor untuk melakukan penilaian ulang terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Putusan tersebut memungkinkan warga negara Indonesia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. 

MKMK juga mengumumkan putusan terkait laporan pelanggaran etik oleh Saldi Isra, Wakil Ketua MK, yang menilai bahwa ia tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tags: Anwar Usman diberhentikanHakim Ketua MKMKMKMK
Previous Post

Ardhito Pramono Cerai: Umumkan di Instagram dan Nyatakan Anak Baik-Baik Saja

Next Post

Bella Hadid Dipecat Dior Karena Bela Palestina, Diganti Model Cantik Israel

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Bella Hadid Dipecat Dior Karena Bela Palestina, Diganti Model Cantik Israel

Bella Hadid Dipecat Dior Karena Bela Palestina, Diganti Model Cantik Israel

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved