IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

3 Tahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalimantan Barat Hingga Hamil, Ibu Korban Turut Mendukung

by Editor Indo Times ArtNet
November 20, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
3 Tahun Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalimantan Barat Hingga Hamil, Ibu Korban Turut Mendukung
0
SHARES
100
VIEWS

Perbuatan bejat seorang ayah pada anaknya kembali terjadi di Kubu Raya.

Seorang ayah perkosa anak kandung di Kalimantan Barat, Kubu Raya, dan ternyata dipergoki istrinya.

Meski begitu, aksi bejat yang dipergoki oleh istrinya ini tidak membuat lelaki tersebut menyesal.

Malah, dia meminta izin kepada sang istri untuk menyetubuhi anaknya dan mengancam akan minum racun kalau tidak dibolehkan.

Diketahui, ayah perkosa anak kandung di Kalimantan Barat ini telah terjadi sejak Februari 2020 hingga November 2023.

Pelaku berinisial BA (46) ini akhirnya ditangkap polisi setelah memperkosa putrinya yang masih berusia 16 tahun.

Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalimantan Barat

Kronologi Ayah Perkosa Anak Kandung di Kalimantan Barat
Foto: Tribun Jakarta

Kasus ayah perkosa anak kandung di Kalimantan Barat yang telah terjadi selama tiga tahun ini ternyata pernah membuat sang anak hamil.

Bahkan, keadaan tersebut pun telah diketahui oleh ibu korban atau istri dari pelaku.

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, korban sudah pernah hamil pada Juni 2022.

Pada saat itu, sang ayah telah meminta anaknya untuk menggugurkan janin yang telah tumbuh di rahimnya.

“Korban dua bulan terlambat datang bulan dan saat periksa sudah hamil,” jelas Aiptu Ade. “Lalu tersangka menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan dan melakukan pekerjaan berat.”

Pada November 2022, setelah menggugurkan kandungan BA kembali memperkosa anaknya dan kembali menyebabkan kehamilan.

Kehamilan kedua inilah yang diketahui oleh sang istri, AA.

Kemudian BA meminta AA untuk membantunya menggugurkan janin yang kembali hadir di perut anaknya.

“Ibu korban menyuruh korban untuk meminun jamu dan nanas muda yang dicampur ragi agar kandungannya keguguran,” jelas Ade.

Walaupun BA mengetahui anaknya tengah hamil, hasrat pelaku ternyata tidak juga menurun. 

Ia ingin kembali menyetubuhi anaknya dan meminta izin pada istrinya agar membolehkan melancarkan keinginan bejatnya tersebut.

Awalnya AA menolak permintaan tersebut. 

Hanya saja hal itu membuat BA marah dan mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun pestisida jika AA menolak keinginannya.

“Dia mengancam bunuh diri setelah ketahuan itu dan telah melakukan dua kali percobaan bunuh diri,” tutur Ade. 

Karena takut kehilangan suaminya, AA pun akhirnya menyetujui apa yang diinginkan oleh BA. Baik itu untuk menggugurkan kandungan anaknya, dan juga menggauli kembali korban.

Kerap kali juga AA malah meminta korban untuk melayani nafsu bejat pelaku dengan banyak alasan. 

Seperti, karena BA sakit-sakitan dan umurnya tidak lama lagi.

Selama ini korban memilih untuk diam dan terpaksa memenuhi kemauan kedua orang tuanya.

Selain itu, dia juga takut karena mendapat ancaman.

“Korban tidak berani melapor. Pelaku selalu mengancam akan bunuh diri atau membunuhnya atau membunuh ibunya,” jelas Ade.

Aksi terakhir BA terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.

Akan tetapi, kali ini korban sudah tidak tahan lagi menerima semua perlakuan tersebut.

Dia pun memberanikan diri untuk mengadu pada paman dan kakeknya.

Inilah awal dari terkuaknya kasus ini, hingga akhirnya AA dan BA ditangkap pada 8 November 2023.

Sepasang suami istri ini kemudian ditahan di Mapolres Kubu Raya.

Nantinya mereka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman penjara ayah perkosa anak kandung di Kalimantan Barat ini dan istrinya adalah di atas 5 tahun.

Tags: ayah perkosa anakkalimantan baratKubu Raya
Previous Post

Hasil Akhir Spanyol vs Georgia: Tuan Rumah Unggul dengan Skor 3 – 1

Next Post

Kian Mengancam, PHK Amazon Kembali Terjadi. Karyawan Tergeser AI

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Kian Mengancam, PHK Amazon Kembali Terjadi. Karyawan Tergeser AI

Kian Mengancam, PHK Amazon Kembali Terjadi. Karyawan Tergeser AI

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved