Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Melalui peraturan ini, pemerintah berencana untuk bagi-bagi rice cooker gratis kepada masyarakat.
Ketentuan Penerima Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis
Peraturan tersebut secara jelas menjelaskan definisi alat masak berbasis listrik (AML) dalam Pasal 1 Ayat 1 sebagai perangkat yang menggunakan tenaga listrik untuk keperluan memasak, seperti menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Pasal 1 Ayat 2 menegaskan bahwa Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) adalah inisiatif pemerintah yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selanjutnya, Pasal 12 mengklarifikasi bahwa pemberian AML ini hanya berlaku satu kali untuk setiap penerima.
Pasal 12 menyatakan, “Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML.”
Pasal 13 memberikan panduan kepada penerima AML mengenai tanggung jawab mereka.
Penerima AML harus (a) merawat dan menjaga AML dengan baik, (b) dilarang menjual atau mentransfer AML kepada pihak lain, dan (c) menggunakan AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Kriteria Calon Penerima Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis
Sementara itu, kriteria untuk menjadi calon penerima AML diuraikan dalam Pasal 3 Ayat 1.
Calon penerima AML harus merupakan rumah tangga yang memenuhi persyaratan berikut: (a) merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (R-l/TR).
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (R-l/TR) atau 900 volt-ampere RTM.
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (R-l/TR) yang berlokasi di daerah dengan pasokan listrik selama 24 jam per hari.
Selanjutnya, kriteria (b) mengharuskan calon penerima AML untuk tidak memiliki alat masak berbasis listrik.
Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa calon penerima AML harus diusulkan berdasarkan validasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setara.
Dengan demikian, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 memberikan panduan yang jelas tentang bagi-bagi rice cooker gratis kepada rumah tangga yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan ketentuan bahwa pemberian ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima, dan penerima harus mematuhi aturan penggunaan dan pemeliharaan yang ditetapkan.
Kriteria calon penerima bagi-bagi rice cooker gratis juga telah dijelaskan dengan rinci dalam peraturan ini.