Korban kejahatan bajing loncat Ciwandan sebagian besar merupakan kendaraan pengangkut sembako. Kejahatan ini menimpa truk yang terjebak macet di Jalur Lingkar Selatan.
Oleh karena itu, pemudik yang melintas menuju pelabuhan Ciwandan diharapkan lebih waspada.
Kejahatan Bajing Loncat Ciwandan di Jalur Mudik Lebaran 2023
Insiden bajing loncat Ciwandan terjadi pada Minggu dini hari di JLS yang juga sebagai jalur mudik lebaran 2023.
Korbannya yaitu salah satu sopir truk ekspedisi yang saat itu melintas di JLS menuju Pelabuhan Ciwandan.
Aris bersama tiga sopir lainnya menjadi kejahatan bajing loncat. Saat itu, ia kehilangan 10 karung gula.
Menurutnya, para bajing loncat mengincar truk ekspedisi yang menggunakan terpal. Aris pun menyarankan kepada para sopir truk agar melakukan penyebrangan di siang hari.
Korban selanjutnya yaitu Lutfi, ia mengharapkan pemerintah meningkatkan keamanan di jalur mudik menuju Pelabuhan Ciwandan.
Para korban tidak melaporkan ke polisi karena masih harus melanjutkan pengiriman barang.
Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat
Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku bajing loncat Ciwandan di kawasan JLS menuju pelabuhan Ciwandan.
Perintah tersebut disampaikannya saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023. Brigjen Pol Sabilul Alif menyebut kasus bajing loncat masih sekedar isu.
Sebab, belum ada laporan dari para korban. Namun, untuk tetap menjaga keamanan, pihak kepolisian lebih proaktif.
Sementera itu, Kabid Humas Polda Banten menyatakan personel kepolisian diperintahkan untuk tidak ragu menggunakan senjata apinya.
Terutama ketika menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan pihak kepolisian sendiri.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, bajing loncat termasuk kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat juga para personel kepolisian di lapangan.
Penggunaan senjata api sendiri dapat direalisasikan bertujuan untuk melindungi keselamatan orang lain. Selain itu, digunakan untuk membela diri dan orang lain dari ancaman luka berat.
Tindakan tegas ini sebagai upaya preventive-strike untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan luka. Sepanjang petugas kepolisian berpedoman pada pasal 50 KUHP.
Meningkatnya kejahatan bajing loncat di Ciwandan diharapkan para pemudik dan sopir truk waspada. Pihak kepolisian pun sudah melakukan upaya preventif.