IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Banding Pemecatan Ferdy Sambo ditolak, Titik Cerah Mulai Terlihat

by Admin Indo Times
December 20, 2022
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
Banding Pemecatan Ferdy Sambo
0
SHARES
1
VIEWS

Banding Pemecatan Ferdy Sambo yang telah dilaksanakan pada hari kemarin (19/9) memutuskan jika banding terkait pembatalan Kasus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo resmi ditolak.

Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap harus melepaskan jabatan di kepolisian yang selama ini telah Ia miliki.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

Dua minggu setelah penonaktifan Ferdy Sambo, tepatnya 4 Agustus 2022 Ia resmi dicopot dari jabatannya.

Ferdy Sambo serta 9 anggota kepolisian lainnya telah resmi dimutasi sebagai Perwira Tinggi (PATI) Pelayanan Markas (YANMA) POLRI.

Ferdy Sambo dan anggota lainnya tersebut diduga telah melanggar kode etik terkait tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.

Penyelenggaraan Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Banding Pemecatan Ferdy Sambo telah berhasil digelar kemarin (19/9) yang dimulai pukul 10:00 WIB.

Sidang tersebut berlangsung selama tiga jam.

Hasil putusan sidang dibacakan langsung oleh Komisi Jenderal Agung dimana hasil banding ini telah menguatkan putusan sidang komisi kode etik Ferdy Sambo sebelumnya.

Putusan banding tersebut menyatakan jika banding yang Ferdy Sambo ajukan ditolak dan tetap dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri yaitu Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika setelah putusan dari sidang banding kemarin untuk proses administratif Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan selama tiga hari kerja.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Upaya Hukum setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo yang Ditolak

Setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo ditolak, tentunya Ferdy Sambo juga akan mencari upaya hukum lainnya.

Ferdy Sambo tentunya masih memiliki peluang untuk dapat kembali ke Korps Bhayangkara.

Pada Pasal 83 Perpol 7/2022 tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatur mengenai adanya Peninjauan Kembali (PK).

Pada Pasal 83 Ayat (1) menerangkan jika Kapolri memiliki wewenang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau hasil dari banding yang telah final dan mengikat.

Pada Pasal 83 Ayat (2) menerangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan jika putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau dalam banding terdapat kekeliruan serta ditemukan alat bukti yang belum diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau banding yang telah dilakukan.

Pada Pasal 83 Ayat (3) menerangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud pada Ayat (1)  hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau banding.

Secara keseluruhan kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) hanya dimiliki oleh Kapolri saja.

Titik Terang Kembali Muncul Setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak

Banding Pemecatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo membuahkan sebuah titik terang dimana sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebagai Tersangka sebagai otak pembunuhan Brigadir J sejak awal telah menghalangi penyidikan dan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Perbuatan menghalangi penyidikan dan penyelidikan tersebut dimulai dari perusakan dan penghilangan bukti dari CCTV.

Selain itu Ferdy Sambo juga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Penolakan terhadap banding yang diajukan Ferdy Sambo tentunya cukup membuat titik terang dalam kasus kematian Brigadir J kembali muncul.

Penolakan banding tersebut tentunya membuat proses hukum kembali berlanjut.

Sebelumnya titik terang sudah mulai didapat oleh keluarga Brigadir J.

Namun hal tersebut sempat pupus lantaran keluarga Brigadir J menerima kenyataan dimana Ferdy Sambo mulai tidak kooperatif terkait membuat pernyataan saat pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.

Kasus pembunuhan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan ini belum juga berakhir.

Rekonstruksi dan pemeriksaan telah dilakukan namun Ferdy Sambo seolah mempersulit penyelidikan kasus ini cukup sering mengubah pernyataannya.

Pengajuan banding pemecatan ferdy sambo untuk membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo merupakan suatu upaya hukum dari Ferdy Sambo untuk terlepas dari tudingan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo sudah menjadi putusan yang tepat dan dapat memberikan titik terang serta kelanjutan proses hukum untuk Ferdy Sambo.

Tags: Banding Ferdy SamboBanding Pemecatan Ferdy SamboFerdy Sambo ajukan BandingPemecatan Ferdy Sambo
Previous Post

8 Mindset Entrepreneur Yang Harus Dimiliki Pengusaha Untuk Bisa Sukses

Next Post

Fakta Suasana Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II

Admin Indo Times

Next Post
Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II

Fakta Suasana Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Roy Suryo dan Timnya Klaim Hanya Minta Lihat Ijazah Jokowi, Alumni UGM Balas: Sebenarnya yang Hoax Adalah Dia
  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved