Banding Pemecatan Ferdy Sambo yang telah dilaksanakan pada hari kemarin (19/9) memutuskan jika banding terkait pembatalan Kasus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo resmi ditolak.
Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap harus melepaskan jabatan di kepolisian yang selama ini telah Ia miliki.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.
Dua minggu setelah penonaktifan Ferdy Sambo, tepatnya 4 Agustus 2022 Ia resmi dicopot dari jabatannya.
Ferdy Sambo serta 9 anggota kepolisian lainnya telah resmi dimutasi sebagai Perwira Tinggi (PATI) Pelayanan Markas (YANMA) POLRI.
Ferdy Sambo dan anggota lainnya tersebut diduga telah melanggar kode etik terkait tidak profesional dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J.
Penyelenggaraan Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Banding Pemecatan Ferdy Sambo telah berhasil digelar kemarin (19/9) yang dimulai pukul 10:00 WIB.
Sidang tersebut berlangsung selama tiga jam.
Hasil putusan sidang dibacakan langsung oleh Komisi Jenderal Agung dimana hasil banding ini telah menguatkan putusan sidang komisi kode etik Ferdy Sambo sebelumnya.
Putusan banding tersebut menyatakan jika banding yang Ferdy Sambo ajukan ditolak dan tetap dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Divisi Humas Polri yaitu Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika setelah putusan dari sidang banding kemarin untuk proses administratif Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan selama tiga hari kerja.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 81 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Upaya Hukum setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo yang Ditolak
Setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo ditolak, tentunya Ferdy Sambo juga akan mencari upaya hukum lainnya.
Ferdy Sambo tentunya masih memiliki peluang untuk dapat kembali ke Korps Bhayangkara.
Pada Pasal 83 Perpol 7/2022 tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengatur mengenai adanya Peninjauan Kembali (PK).
Pada Pasal 83 Ayat (1) menerangkan jika Kapolri memiliki wewenang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tentang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau hasil dari banding yang telah final dan mengikat.
Pada Pasal 83 Ayat (2) menerangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan jika putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau dalam banding terdapat kekeliruan serta ditemukan alat bukti yang belum diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau banding yang telah dilakukan.
Pada Pasal 83 Ayat (3) menerangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau banding.
Secara keseluruhan kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) hanya dimiliki oleh Kapolri saja.
Titik Terang Kembali Muncul Setelah Banding Pemecatan Ferdy Sambo Ditolak
Banding Pemecatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo membuahkan sebuah titik terang dimana sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sebagai Tersangka sebagai otak pembunuhan Brigadir J sejak awal telah menghalangi penyidikan dan penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Perbuatan menghalangi penyidikan dan penyelidikan tersebut dimulai dari perusakan dan penghilangan bukti dari CCTV.
Selain itu Ferdy Sambo juga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Penolakan terhadap banding yang diajukan Ferdy Sambo tentunya cukup membuat titik terang dalam kasus kematian Brigadir J kembali muncul.
Penolakan banding tersebut tentunya membuat proses hukum kembali berlanjut.
Sebelumnya titik terang sudah mulai didapat oleh keluarga Brigadir J.
Namun hal tersebut sempat pupus lantaran keluarga Brigadir J menerima kenyataan dimana Ferdy Sambo mulai tidak kooperatif terkait membuat pernyataan saat pemeriksaan kasus kematian Brigadir J.
Kasus pembunuhan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan ini belum juga berakhir.
Rekonstruksi dan pemeriksaan telah dilakukan namun Ferdy Sambo seolah mempersulit penyelidikan kasus ini cukup sering mengubah pernyataannya.
Pengajuan banding pemecatan ferdy sambo untuk membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo merupakan suatu upaya hukum dari Ferdy Sambo untuk terlepas dari tudingan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo sudah menjadi putusan yang tepat dan dapat memberikan titik terang serta kelanjutan proses hukum untuk Ferdy Sambo.