Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dari dua bulan belum juga usai.
Sejumlah kabar terbaru penanganan kasus pembunuhan berencana ini disiarkan dalam beragam pemberitaan, namun belum juga menemukan titik terang.
Ferdi Sambo terus saja menolak hukuman etik yang diberikan dengan mengajukan permohonan banding terkait pemecatan dirinya dari Polri.
Seperti yang diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Senin 19 September 2022 di TNCC Propam Polri.
Hasil sidang memberitahukan bahwa Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
Keputusan berupa pemutusan permohonan banding dari permohonan banding nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan banding.
Permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah terakhirnya untuk melakukan pembelaan terkait keputusan sidang kode etik yang ada.
Keputusan yang diambil sesui dengan prosedur yang berlaku, dengan mini celah untuk pelanggar menggugat kembali, kareha hasil yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Ferdy Sambo Dipecat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menguatkan keputusan sidang kode etik yang diketok pada 26 Agustus lalu.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo pada Agustus lalu.
Alasan penolakan permohonan banding kali ini, dipicu oleh perbuatan tercela Ferdy Sambo.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo bersifat mengikat dan final.
Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan Ferdy Sambo untuk menghindari Sanksi PTDH tersebut, berikut pula permohonan banding.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi otak dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir dengan melibatkan empat tersangka lainnya.
Perbuatan Ferdy Sambo ini dinilai tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Keputusan Sesuai Prosedur dan Aturan yang Berlaku
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan bahwa penolakan Polri atas permohonan banding Sambo sudah sesuai dengan jalur atau on track.
Menurut Poengki putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pengadaan sidang banding terakhir juga membuat minimnya pelanggaran untuk menggugat hasilnya.
Poengki juga menyambut hukuman PTDH yang diberikan ke Sambo oleh Majelis Sidang KKEP.
Sambo dinilai telah menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya terhadap sekitar 97 anggota Polri.
Apalagi mengaitkan perintah untuk mereka melakukan tindakan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo.
Sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus atas setiap perbuatannya.
Poengki juga menilai mantan Kepala DIvisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak kesatria dalam mengakui perbuatannya.
Skenario-skenario dibuat malah untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.
Bahkan dalam beberapa kejadian merupakan upaya menghilangkan pengungkapan kasus, seperti perusakan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Berikut Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ferdy Sambo
Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022
Berbunyi: Anggota Kepolisian Ri akan diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena sudah melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri Juncto setiap penjabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022
Berbunyi: Anggota Kepolisian RI bisa diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, serta kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis
Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka Perpol 7 Tahun 2002
Berbunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji angota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormarti norma hukum.
Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7 Tahun 2022
Berbunyi: Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilaran melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.