IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Permohonan Banding Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak, Polri Sesuai Jalur?

by Admin Indo Times
January 29, 2023
in Berita
Reading Time: 4 mins read
0
Permohonan Banding Ferdy Sambo
0
SHARES
5
VIEWS

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sudah lebih dari dua bulan belum juga usai.

Sejumlah kabar terbaru penanganan kasus pembunuhan berencana ini disiarkan dalam beragam pemberitaan, namun belum juga menemukan titik terang.

Ferdi Sambo terus saja menolak hukuman etik yang diberikan dengan mengajukan permohonan banding terkait pemecatan dirinya dari Polri.

Seperti yang diketahui, sidang banding Ferdy Sambo telah digelar pada Senin 19 September 2022 di TNCC Propam Polri.

Hasil sidang memberitahukan bahwa Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.

Keputusan berupa pemutusan permohonan banding dari permohonan banding nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan banding.

Permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah terakhirnya untuk melakukan pembelaan terkait keputusan sidang kode etik yang ada.

Keputusan yang diambil sesui dengan prosedur yang berlaku, dengan mini celah untuk pelanggar menggugat kembali, kareha hasil yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Ferdy Sambo Dipecat

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menguatkan keputusan sidang kode etik yang diketok pada 26 Agustus lalu.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo pada Agustus lalu.

Alasan penolakan permohonan banding kali ini, dipicu oleh perbuatan tercela Ferdy Sambo.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo bersifat mengikat dan final.

Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan Ferdy Sambo untuk menghindari Sanksi PTDH tersebut, berikut pula permohonan banding.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi otak dalam tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir dengan melibatkan empat tersangka lainnya.

Perbuatan Ferdy Sambo ini dinilai tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Keputusan Sesuai Prosedur dan Aturan yang Berlaku

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan bahwa penolakan Polri atas permohonan banding Sambo sudah sesuai dengan jalur atau on track.

Menurut Poengki putusan yang diambil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Pengadaan sidang banding terakhir juga membuat minimnya pelanggaran untuk menggugat hasilnya.

Poengki juga menyambut hukuman PTDH yang diberikan ke Sambo oleh Majelis Sidang KKEP.

Sambo dinilai telah menyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya terhadap sekitar 97 anggota Polri.

Apalagi mengaitkan perintah untuk mereka melakukan tindakan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo.

Sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus atas setiap perbuatannya.

Poengki juga menilai mantan Kepala DIvisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak kesatria dalam mengakui perbuatannya.

Skenario-skenario dibuat malah untuk menutupi tindak pidana pembunuhan.

Bahkan dalam beberapa kejadian merupakan upaya menghilangkan pengungkapan kasus, seperti perusakan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Berikut Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ferdy Sambo

Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022

Berbunyi: Anggota Kepolisian Ri akan diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena sudah melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri Juncto setiap penjabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022

Berbunyi: Anggota Kepolisian RI bisa diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, serta kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis

Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka Perpol 7 Tahun 2002

Berbunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji angota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormarti norma hukum.

Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7 Tahun 2022

Berbunyi: Anggota kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilaran melakukan permufakatan pelanggaran KEPP, atau disiplin atau tindak pidana.

Tags: BandingPermohonan BandingPermohonan Banding Sidang Kode Etik
Previous Post

Penetapan Rincian APBN 2023

Next Post

Pasca Penangkapan MAH, Bjorka Kembali Buka Suara

Admin Indo Times

Next Post
Penangkapan MAH

Pasca Penangkapan MAH, Bjorka Kembali Buka Suara

Please login to join discussion

Recent Posts

  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
  • Cemburu Buta, Suami Bakar Istri di Kebayoran Hingga Meninggal. Pelaku Temukan Chat Mesra Korban dengan Pria Lain
  • Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Jalan Pantura Kudus-Pati. 2 Truk Hancur, 1 Kabur
  • Hasil Akhir Inter Milan vs Udinese 4 – 0. Inter Milan Gusur Juventus di Daftar Klasemen
  • 10 Umpan Ikan Bandeng Paling Jitu untuk Meningkatkan Hasil Tangkapan dan Tips Memancingnya di Air Tawar dan Laut
  • 7 Negara yang Memiliki Matahari Buatan, Dari China hingga India
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved