MK akhirnya menolak gugatan batas maksimal usia capres dan cawapres pada Senin (23/10/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan tiga WNI yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK
MK berkesimpulan batas maksimal usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun telah kehilangan objek.
Pasalnya pada Pasal 169 huruf Q undang-undang pemilu telah ditambahkan pemaknaan baru yang disesuaikan dengan keputusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023.
Penggugat batas maksimal usia capres dan cawapres ini adalah tiga orang warga negara Indonesia.
Mereka adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka diwakili oleh 98 orang advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Ada dua gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pertama, penggugat memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf Q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
Kedua memohon Pasal 169 huruf D UU Pemilu mengatur norma tambahan menjadi tidak pernah mengkhianati negara, melakukan tindak pidana berat, dan tindak kejahatan pada manusia.
Mahkamah Konstitusi berpendapat gugatan kedua rawan menimbulkan kelimpahan makna atau redudansi.
Kelimpahan makna ini beresiko menimbulkan kecenderungan keraguan.
Bahkan, dapat mempersempit cakupan dasar norma yang terkandung dalam Pasal 169 huruf D UU Pemilu.
Pasal tersebut sesungguhnya sudah mencakup makna yang luas, termasuk mengenai semua jenis tindak pidana berat.
Akhirnya Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan sesuai hukum.
Namun, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan usia calon presiden capres dan cawapres menjadi 21 dan 25 tahun.
Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023 itu dinyatakan sebagai gugatan yang tidak diterima.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memastikan penolakan gugatan undang-undang pemilihan umum batas maksimal usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.