Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia pejabat publik menjadi perhatian sejumlah pihak. Beberapa gugatan telah diajukan terkait usia minimal calon presiden/wakil presiden (Capres/Cawapres) dan jabatan publik.
Dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, MK menyatakan bahwa UUD 1945 tidak menetapkan batasan usia minimum secara umum untuk semua jabatan pemerintahan.
Oleh karena itu, penentuan batasan usia menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Ini berarti bahwa persyaratan usia minimum untuk setiap jabatan atau aktivitas pemerintahan dapat diatur berbeda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan MA Soal Batas Minimal Usia Pejabat Publik
MK juga menyatakan bahwa batas usia minimal pejabat publik dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan perkembangan yang ada.
Bahkan, jika suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat batas minimal usia pejabat publik tertentu, melainkan menyerahkan regulasi tersebut.
Dasarnya ada pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, hal ini tetap sah dan sesuai dengan UUD 1945.
Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019 mengenai gugatan politikus PSI yang meminta usia calon kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun juga ditolak oleh MK.
Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan tidak berarti harus menghapus persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu.
Pembatasan tersebut sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Kemudian, Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 menolak gugatan sejumlah purnawirawan TNI yang menginginkan usia pensiun anggota TNI dinaikkan.
MK menyatakan bahwa kebijakan hukum terbuka memungkinkan undang-undang dapat diubah sesuai dengan perkembangan dan jenis jabatan atau melalui upaya legislative review.
Kaitannya dengan Capres atau Cawapres
Namun, terkait sidang mengenai batas usia Capres atau Cawapres, pemerintah dan DPR memilih menyerahkan keputusan kepada MK.
Mereka tidak mempertahankan batas usia 40 tahun yang diatur dalam undang-undang yang telah dibuat. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menaruh pertanyaan atas keputusan tersebut.
Dia menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR sebenarnya sepakat untuk mengubah undang-undang jika sudah setuju dengan perubahan tersebut.
Sehingga menurutnya, seharusnya tidak perlu melempar isu ini kepada MK untuk diselesaikan.
Poin-poin penting dari berbagai putusan MK tentang batas usia pejabat publik ini menunjukkan bahwa penentuan usia minimal untuk jabatan pemerintahan adalah kewenangan membentuk undang-undang.
Perubahan usia minimum juga dimungkinkan untuk disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan.
Namun, keputusan batas minimal usia pejabat publik akhirnya tetap berada di tangan MK. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti batas usia Capres atauCawapres yang saat itu sedang diperdebatkan.