Bos Gudang Garam digugat oleh PT Bank Mega Tbk dan saat ini persidangan sudah bergulir sebanyak 15 kali.
Termasuk persidangan terakhir pada Rabu 14 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
Termasuk dalam gugatan dari PT Bank Mega Tbk adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja.
Gugatan ini juga ditujukan kepada PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
Sebagaimana dipahami bahwa Susilo Wonowidjojo adalah pemilik gudang garam yang berkantor pusat di Kediri.
Namun, bos Gudang Garam digugat tidak terkait dengan kepemilikannya atas Gudang Garam.
Kasus ini terkait dengan kepemilikan saham Susilo atas PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU) sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Kronologi Kasus Bos Gudang Garam Digugat Bank Mega
Gugatan dari Bank Mega ini berawal dari pengajuan pinjaman dari PT HSI yang memiliki bidang usaha produksi rambut dan bulu mata palsu.
Dalam informasi yang diterima Bank Mega, 50% saham PT HSI saat pengajuan tersebut berada di bawah PT HMU. Sementara 99% kepemilikan saham PT HMU ini adalah Susilo Wonowidjojo.
Jaminan nama besar sebagai pemilik perusahaan rokok terbesar di Indonesia meyakinkan PT Bank Mega Tbk memberikan kredit hingga Rp 10 miliar. Pinjaman ini seharusnya jatuh tempo pada 17 Mei 2021.
Namun, pada saat jatuh tempo, terjadi perubahan kepemilikan saham tiba-tiba atas PT HSI. 50% saham milik PT HMU secara mendadak dialihkan ke atas nama Hadi Kristanto.
Hanya berselang 1 bulan, PT HSI malah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara pada 27 September 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT HSI telah pailit.
Menurut kaca mata PT Bank Mega Tbk, situasi pailit yang dialami PT HSI terasa seperti rekayasa yang dimahfumi sejak awal oleh Susilo Wonowidjojo. Ini yang kemudian memicu bos Gudang Garam digugat atas kasus rekayasa pailit ini.
PT Bank Mega Tbk sendiri sebagaimana dikutip dari pengakuan ketua tim pengacara, Ferry Edwars M Gultom mengakui kerugian sebesar Rp 112.003.007.832,23
Sementara dari sisi kuasa hukum bos Gudang Garam digugat, Gunadi Wibakso, pihaknya sebenarnya tidak terlibat dan seluruh tuduhan tersebut tidak tepat.
Ini menjadikan kasus dugaan rekayasa pailit atas PT HSI tersebut masih mengalami belum menemukan titik temu.