Kabar gembira datang dari Kemenag untuk pendidikan pesantren dan madrasah. Dana BOS kemenag tahap 2 sudah cair hari ini.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono mengatakan bahwa dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan diberikan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” jelas Waryono, di Jakarta pada Senin (14/11/22) sebagaimana yang dilansir oleh laman kemenag.
BOS Kemenag tahap 2 Cair Sebesar Rp747.041
Setelah ditunggu-tunggu BOS Kemenag 2022 tahap 2 akhirnya cair sebesar Rp747.041 Miliar cair hari ini, Selasa (15/11/2022).
Diketahui bahwa nantinya dana BOS tahap 2 ini akan disalurkan ke seluruh madrasah yang ada di Indonesia.
Adapun jumlahnya meliputi 48.660 madrasah yang akan mendapatkan bantuan secara merata.
Rincian Dana BOS Pesantren Tahun 2022
Seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id, dana BOS Kemenag tahap 2 kali dibagi untuk beberapa tingkatan sekolah.
Diketahui sebesar Rp540.424 miliar untuk 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Rp424.830 miliar untuk 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Masih ada lagi sejumlah Rp201.586 miliar akan disalurkan untuk 8.205 Madrasah Aliyah (MA) yang ada di seluruh Indonesia.
Dana BOS Pesantren tahap II ini nantinya akan dibagikan kepada 106.758 santri di Indonesia. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Diberikan kepada 8.308 santri tingkat Ula.
- Diberikan kepada 40.996 santri tingkat Wustha.
- Diberikan kepada 57.454 santri tingkat ‘Ulya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menyebut Rp1.166,84 miliar telah cair ke rekening bank madrasah.
Sebenarnya surat perintah pencairan Dana BOS Madrasah ini sudah terbit sejak awal November 2022 yang lalu.
“Namun proses pencairannya baru dimulai hari ini,” tambah Isom.
Mulai hari ini pihak sekolah yang bersangkutan dapat mengecek langsung rekening madrasah masing-masing setelah proses pencairan selesai dilakukan.
Proses Pencairan dilakukan Oleh 3 Bank
Proses pencairan dana bantuan operasional sekolah ini akan disalurkan melalui tiga bank yang ditunjuk oleh Kemenag.
Diketahui bahwa proses pencairan dan penyaluran Dana Bos dari Kemenag 2022 tahap 2 ini adalah sebagai berikut:
Melalui Bank BRI Sebesar Rp747.041 Miliar
Pencairan yang dilakukan ke bank BRI sudah dilakukan mulai tanggal 14 November 2022. Nilai uang yang disalurkan tersebut sebesar Rp747.041 Miliar.
Melalui Bank BSI sebanyak Rp15,3051 miliar.
Kemudian untuk pencairan yang dilakukan melalui bank BSI sudah dilakukan mulai tanggal 15 November 2022.
Nilai uang yang sudah disalurkan melalui bank ini Rp15,3051 miliar.
Melalui Bank Mandiri sebesar Rp404.494 miliar.
Sementara yang sudah disalurkan melalui bank Mandiri sudah dapat dilakukan
Pencairan sudah dilakukan pada minggu ini.
Cara Mencairkan Dana BOS Kemenag Tahap 2 dengan Mudah
Mengenai proses pencairannya sendiri dapat dilakukan dengan cara yang mudah, Anda tinggal menunjukkan syarat yang diperlukan.
Salah satunya adalah dengan menunjukan tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS ke bank sesuai dengan ketentuan tersebut.
Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan Dana Bos Kemenag tahap 2 adalah sebagai berikut:
Sama seperti prosedur dana BOS yang diperoleh sekolah lain, untuk mendapatkan dana dari Kemenag ini perlu melengkapi berbagai syarat seperti dibawah ini:
- Membawa Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah.
- Berkas Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.
- Surat Tugas Resmi dari Kepala Madrasah.
- Berkas SK Pengangkatan Kepala Madrasah serta Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan bahwa Madrasah tersebut Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil.
- Berkas SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah.
- Berkas Surat Pernyataan Mengenai Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah.
- Berkas Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah.
- Berkas Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
- Berkas Kwitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan.
Demikianlah beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk dapat mencairkan bantuan dengan lancar dan mudah.
Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag Tahap 2
Langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana bantuan operasional sekolah ini juga tidak sulit.
Pemilik madrasah yang ingin mendapatkannya dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs kemenag.go.id dan login dengan menggunakan EMIS Pendis.
- Mulailah membuat perjanjian kerja sama.
- Kemudian unggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat sebelum mengajukan validasi.
- Cetak bukti tanda terima yang menyatakan sudah mengunggah dokumen persyaratan.
- Setelah itu pihak perwakilan madrasah dapat mendatangi bank dengan membawa dokumen dan bukti tanda terima.
- Tunggu sampai pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS.
- Pihak madrasah akan melaporkan penggunaan dana BOS melalui Portal BOS.
- Dana BOS Kemenag tahap 2 sudah dapat digunakan untuk madrasah-madrasah yang mendapatkan bantuan.
“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pengembangan” kata Isom
“Dengan membawa tanda bukti mengunggah persyaratan untuk mengembangkan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” selanjutnya kemudian.
Komponen Kegiatan Sekolah yang Dapat Dibiayai Dana BOS
Diketahui bahwa dana BOS ini sudah cukup lama diberikan pemerintah untuk membantu perkembangan sekolah-sekolah.
Berbagai komponen kegiatan sekolah yang nantinya dibiayai oleh dana BOS Kemenag tahap 2 adalah sebagai berikut.
Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru
Komponen yang pertama ini adalah yang boleh dibiayai dengan dana Bos. Contohnya adalah menggandakan formulir pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
Tidak hanya itu melainkan juga kegiatan-kegiatan lain yang dianggap relevan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Biaya Pengembangan Perpustakaan
Pengembangan perpustakaan seperti penyediaan buku teks, baik buku teks utama atau pendamping, dan juga penyediaan buku digital.
Biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Biaya penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran serta pengembangan media.
Pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi juga dibiayai dengan dana BOS Kemenag tahap 2.
Biaya Kegiatan Asesmen Dan Evaluasi Pembelajaran
Bos juga dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional.
Biaya Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Alokasi dana BOS Kemenag tahap 2 dapat juga digunakan untuk pembelian sabun pembersih tangan, cairan desinfektan, masker dan penunjang lainnya.
Biaya Pengembangan Profesi Guru Dan Tenaga Kependidikan
Bos dapat juga digunakan untuk kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan agar lebih baik.
Seperti pengembangan inovasi tentang konten pembelajaran dan metode pembelajaran, yang relevan untuk menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
Isom juga mempunyai harapan bahwa dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal.
Tentunya bagi pihak madrasah penerima, dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel,” ujar Isom mengakhiri perbincangan.
Itulah cara mendapatkan dana BOS Kemenag tahap 2. Mari kita ikut memantau penggunaan dana ini agar dapat berjalan adil dan transparan.