Brigjen Pol Endar Priantoro mendapat sambutan hangat dari para karyawan saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2023) sore.
Kedatangan jenderal polisi bintang satu ini disambut dengan tepuk tangan meriah oleh puluhan pegawai komisi antirasuah.
Endar datang untuk menyerahkan surat tugas dari Kapolri yang mengangkatnya kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jabatan yang ditinggalkannya setelah dipulangkan oleh pimpinan KPK.
Dalam balutan celana hitam, kemeja putih, dan dasi merah, Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung KPK pada pukul 17.20 WIB dan langsung disambut oleh sejumlah pegawai sejak pintu masuk.
Di antara penyambutnya, terdapat juga para penyidik dari kepolisian yang bertugas di KPK, salah satunya mengenakan jaket bertuliskan “Police”.
Brigjen Pol Endar Priantoro tidak banyak berkomentar kepada para wartawan yang mengerumuninya.
Ia meminta izin untuk bertemu dengan pimpinan KPK guna menyerahkan surat tugas yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ya, nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu,” ujar Endar kepada wartawan.
Kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke KPK Disambut Meriah
Brigjen Pol Endar Priantoro membawa amplop berwarna cokelat yang berisi surat penugasan di KPK sesuai perintah Kapolri.
Dengan langkah mantap, ia memasuki gedung KPK dan meninggalkan para wartawan yang tidak sabar menunggu pernyataannya.
Di lobi gedung KPK, lebih banyak lagi pegawai yang telah menantikan kedatangan Endar Priantoro.
Ketika Endar memasuki lobi, tepuk tangan meriah terdengar dari puluhan pegawai yang memberikan sambutan hangat.
Dengan tetap bergerak cepat, Endar sempat menyalami beberapa pegawai sebelum langsung masuk ke dalam gedung.
Ternyata, Brigjen Pol Endar Priantoro datang ke Gedung KPK setelah mendapatkan kembali jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.
Ali Fikri menjelaskan, bahwa penerbitan Surat Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.