BSU tahap 4 disalurkan pada Senin, 30 Oktober 2022 dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 600.000, dibagikan kepada 1,2 juta pekerja.
Disebutkan, bahwa yang dapat menerima BSU tahap 4 hari ini hanyalah pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3.500.000.
Standar tersebut terbilang lebih rendah dari upah minimal provinsi (UMP) yang didapatkan oleh penerima BSU setiap bulannya.
Direncanakan bahwa penyaluran BSU atau subsidi gaji untuk para penerima bantuan tersebut akan dilakukan per tahap dalam setiap minggu.
Pada awal dilakukannya pendataan BSU tahap 4, terdapat sebanyak 1,5 juta calon penerima subsidi gaji, tetapi setelah pemadanan data jumlahnya pun mengalami perubahan.
Sebelumnya, penyaluran bantuan subsidi upah tahap ketiga sudah dilakukan pada 27 September yang lalu kemudian tahap keempatnya dimulai hari ini.
Pada keterangan resmi yang dimuat di website Kemnaker, Presiden menyebutkan bahwa selama tahap ketiga ada 7.077.550 pekerja yang menerima BSU.
Jumlah tersebut dilaporkan belum memenuhi rencana yang ditetapkan atau sebesar 48,3 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun rencana target penerima BSU tahap 4 tahun 2022 adalah sebanyak 14.639.675 pekerja dengan jumlah total anggaran sebesar Rp. 8.804.969.750.000.
Presiden Jokowi menargetkan bahwa sisa penyaluran dari tahap ketiga—sebanyak 7,6 juta pekerja—akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2022.
BSU Tahap 4 Disalurkan Hari Ini: Begini Cara Ceknya!
Mungkin banyak dari masyarakat yang belum mengetahui, apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM yang dialihkan ke BSU/subsidi gaji?
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 4 atau tidak:
- Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek kepesertaan Anda yang dilakukan melalui aplikasi buatan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jamsos Mobile.
- Selanjutnya pastikan status kepesertaan masih aktif dengan syarat aturan pembayaran iuran terakhir pada bulan Juli 2022.
- Cek juga besaran gaji atau upah yang akan didaftarkan termasuk memasukkan data nomor rekening yang akan dipergunakan nanti.
- Lakukan pengecekan pada bagian Personalia atau Divisi SDM di perusahaan tempat Anda bekerja untuk mengetahui bahwa kepesertaan pekerja telah didaftarkan.
Cara Mengetahui Status Penerimaan Bantuan Subsidi Upah
Untuk memudahkan mengetahui status penerima BSU tahap 4 di hari Senin, 3 Oktober 2022 adalah dengan mengeceknya di website.
Tidak hanya dengan menggunakan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ saja, tetapi pekerja juga bisa melakukan pengecekan di aplikasi BPJSTKU.
Untuk Anda yang melakukan pengecekan melalui website, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa mengecek dengan jelas dan pasti:
- Kunjungi laman website kemnaker.go.id kemudian buka dengan menggunakan akun yang telah terdaftar pada website tersebut
- Mendaftarkan Akun jika memang belum memiliki akun dengan mengisi format yang tersedia dan melakukan aktivasi menggunakan kode OTP
Biasanya kode OTP ini akan dikirimkan melalui SMS ke handphone masing-masing pendaftar kemudian kode yang diterima dimasukkan kembali ke website
- Jika sudah terdaftar yang langkah selanjutnya adalah melakukan login ke akun yang sudah didaftarkan tadi sesuai dengan user dan sandi
- Langkah berikutnya adalah melengkapi profil Anda sesuai dengan format yang diminta seperti biodata diri, foto profil, status pernikahan, dan sebagainya.
- Periksa pemberitahuan berupa notifikasi yang menyebutkan bahwa Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahap keempat secara pasti.
Agar lebih mengerti dalam memahami prosedurnya, berikut alur-alur penerimaan bantuan subsidi upah tahun 2022 yang harus diketahui dengan detil:
- Alur pertama adalah calon penerima BSU yang biasanya dibuktikan melalui notifikasi yang menyebutkan bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima.
- Alur kedua adalah penetapan di mana pekerja akan mendapatkan pemberitahuan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU sebesar Rp 600.000
- Alur ketiga berupa penyaluran, di mana dana BSU tahun 2022 telah disalurkan ke rekening pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Syarat Agar Bisa Menjadi Penerima BSU Tahun 2022
Seperti diketahui, BSU tahap 4 dicairkan sebesar Rp 600.000 adalah bentuk dari apresiasi pemerintah kepada pekerja.
Tidak hanya pekerja saja, apresiasi juga diberikan untuk para pengusaha yang telah berkenan mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Keikutsertaan secara aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan Juli 2022, ada syarat lain untuk para penerima BSU tahap 4.
Adapun syarat lainnya adalah menunjukkan kepemilikan NIK sebagai bukti bahwa penerima BSU memang benar adalah warga negara Indonesia.
Syarat berikutnya adalah memperoleh gaji/upah sebesar Rp 3.500.000. jika memperoleh gaji di atas tersebut, maka syarat gaji sebesar UMP/UMK saja.
Selanjutnya syarat yang ditetapkan adalah pekerja tersebut belum pernah menerima program Kartu Prakerja, Banpres Produktif, atau Program Keluarga Harapan.
Syarat tersebut dikecualikan untuk PNS dan anggota TNI/POLRI dan syarat itu juga diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022.
Cara Cek Penerima BLT BMM BSU Tahap Keempat
Pengecekan penerima BLT BBM BSU untuk tahap keempat dapat Anda lakukan di website resmi dengan alamat Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk langkah-langkah pengecekan penerimaan bantuan subsidi untuk tahap keempat di mana besaran dana yang diterima Rp 600.000 adalah:
- Bukan peramban Anda baik menggunakan ponsel, laptop, atau PC dan akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara mengetikkan alamat tersebut pada browser
- Pada halaman utama setelah dilakukan pengaksesan, pada bagian bawah akan muncul tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data seperti NIK, nama, tanggal lahir, nomor HP, nama ibu kandung, serta alamat email
- Apabila semua data telah diisi dengan benar dan tidak ada kolom yang belum terisi, selanjutnya klik tombol “Lanjutkan”
- Setelah itu, sistem kemudian akan mencari nama penerima sesuai dengan data diri yang telah Anda masukkan sebelumnya.
Jika memang terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah tahun 2022, notifikasi yang muncul akan berupa tulisan Anda memang lolos verifikasi.
Kemudian setelahnya proses validasi akan dilakukan oleh Kemenaker sendiri menurut aturan yang sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Namun, apabila tidak terdaftar sebagai penerima akan muncul tulisan permohonan maaf bahwa Anda memang belum termasuk kriteria calon penerima.
Kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Solusi Atasi Tidak Ditetapkan Sebagai Penerima BSU
Mungkin Anda akan kecewa ketika menemukan tulisan pada website yang menyebutkan ‘Tidak Terdaftar’ sebagai penerima BSU tahap 4.
Bagaimana jika tidak lolos sebagai penerima subsidi, tapi merasa telah memenuhi syarat? Apakah ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasinya?
Apabila dinyatakan tidak terdaftar, maka artinya memang tidak memenuhi persyaratan sesuai yang diatur pada Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Namun, apabila sudah dinyatakan ‘Tidak Terdaftar’, tapi telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahun 2022, segera hubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian info lengkap dan detil untuk BSU tahap 4 untuk sebanyak 1,2 juta pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima.