Kehebohan kembali melanda media sosial dengan munculnya video yang memperlihatkan tindakan bullying siswa SMP di Balikpapan.
Isu perundungan atau bullying sedang menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.
Kasus baru-baru ini juga tidak kalah hebohnya, mengenai kasus bullying siswa SMP di Cimanggu.
Bullying Siswa SMP di Balikpapan, Terjadi Lagi
Video berdurasi 27 detik tersebut menunjukkan dua pelajar SMP swasta yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap seorang siswa SMP lainnya yang mengenakan kaus merah.
Kejadian bullying siswa SMP di Balikpapan ini terjadi di pelataran Masjid Darussalam, Kilometer 0,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Korban yang berinisial AA dan berusia 13 tahun, terlihat dipiting, ditendang, dan bahkan dipukul oleh dua pelaku, yang juga berusia 13 tahun, dengan inisial KD dan MR.
Bahkan, korban nyaris saja terkena meja untuk mengaji yang dilemparkan oleh pelaku.
Video bullying siswa SMP di Balikpapan ini kemudian diunggah oleh anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Dari penjelasan yang diberikan, aksi bullying siswa SMP di Balikpapan ini dipicu oleh permintaan korban untuk meminta foto kepada pelaku. Namun, hal itu ditolak pelaku.
Karena pertengkaran terjadi antara pelaku dan korban, tindakan perundungan pun terjadi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu sebelumnya, yaitu tanggal 23 September 2023, namun baru menjadi viral pada Minggu tanggal 1 Oktober 2023.
Setelah video tersebut viral, semua pihak yang terlibat dipanggil ke kantor Polsek Balikpapan Utara untuk mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, telah meminta maaf atas kejadian yang menghebohkan ini.
Pihaknya telah mengumpulkan semua elemen yang terlibat dalam permasalahan ini, termasuk pihak sekolah, untuk mencari solusi.
Terkait sanksi, Irfan menjelaskan bahwa mereka tidak akan memberikan sanksi secara segera.
Saat ini, mereka sedang melakukan pendekatan persuasif kepada pihak sekolah dan juga melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Irfan juga mengajak DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) untuk memberikan edukasi tentang bahaya perundungan terhadap anak atau pelajar.
Mereka juga akan memberikan dukungan dalam penanganan dampak traumatik yang mungkin dialami oleh korban.
Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus perundungan ini mendapatkan penanganan yang sesuai dan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.