Sebelumnya muncul pengumuman mengenai tanggal 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama 2022 menyambut hari raya Natal.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Pengumuman ini secara tidak resmi disampaikan oleh Muhadjir Effendy pada Jumat lalu di Mabes Polri dalam sebuah interview singkat terkait libur bersama menjelang natal.
Sebagaimana diketahui bahwa hari raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2022 merupakan hari Minggu.
Sejumlah pihak mempertanyakan ada tidaknya hari libur pengganti atau aturan cuti bersama terkait dengan kondisi tersebut.
Ralat Menko PMK Terkait Cuti Bersama 2022
Pasca pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat lalu, beliau kembali memberikan pernyataan kepada pers untuk memberikan ralat.
Sebelumnya, beliau menyatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ini sebagai cuti bersama.
Namun, Muhadjir Effendy kemudian menyatakan bahwa tanggal tersebut bukan merupakan tanggal cuti bersama 2022, tetapi karyawan yang membutuhkan bisa mengajukan cuti.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama,” Demikian penjelasan Muhadjir Effendy kepada pers Jumat lalu sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Sebenarnya, sebelum pernyataan Muhadjir Effendy Jumat lalu, sudah ada aturan yang memutuskan untuk penghapusan cuti bersama 2022 untuk akhir tahun ini.
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam SKB 3 menteri yang disepakati tahun 2022 ini telah ditetapkan bahwa peniadaan cuti bersama 2022 untuk perayaan Natal 2022 dan tahun baru 1 Januari 2023.
SKB ini juga menyepakati soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Terkait dengan perayaan Natal yang jatuh di hari Minggu, juga perayaan tahun baru yang juga jatuh di hari Minggu, pemerintah juga memutuskan tidak akan memberikan hari libur pengganti.
Namun demikian, untuk warga yang merayakan dan membutuhkan libur tambahan untuk merayakan Natal, bisa leluasa untuk mengajukan cuti tambahan pada tanggal 26 Desember 2022. Meski tidak ada aturan cuti bersama 2022 untuk Natal dan Tahun Baru.