Daftar obat sirup yang dilarang tengah marak menjadi bahan perbincangan menyusul berita terjadinya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak. Kasus tersebut bermula di Gambia.
Dugaan penyebab gagal ginjal ini adalah kandungan zat dalam beberapa sirup obat. BPOM pun telah mengeluarkan daftar obat sirup yang dilarang beredar untuk sementara waktu.
Kronologi Munculnya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Selain Gambia, kasus gagal ginjal akut yang menimpa sejumlah anak ini juga tengah menghantui Indonesia. Kasus tersebut tercatat telah mengakibatkan kematian pada sejumlah besar anak.
Awal Mula Terjadinya Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Gambia
Menurut informasi, kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak ini pertama kali dideteksi oleh pejabat medis Gambia pada Juli lalu.
Salah satu orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya semula hanya menderita sakit flu dan lantas mendapat resep obat berbentuk sirup.
Setelah mengkonsumsi sirup obat tersebut, flu sang anak mereda, tetapi ia kemudian mendadak tidak bisa buang air kecil.
Meski orang tua korban telah mengupayakan sejumlah penanganan medis, nyawa sang anak tetap tak bisa terselamatkan. Jumlah korban meninggal di Gambia hingga pekan lalu tercatat sebanyak 70 jiwa.
Perkembangan Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Indonesia
Lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia konon terjadi pada Agustus 2022 lalu. Pasien umumnya berusia antara 6 bulan sampai 18 tahun.
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa (18/10/2022) kemarin mengkonfirmasi ada 206 anak yang mengalami kondisi medis tersebut. Dari jumlah ini, sebanyak 99 anak meninggal dunia.
Laporan kondisi tersebut berasal dari 20 provinsi di tanah air. Jumlah kasus terbanyak tercatat terjadi di daerah ibukota Jakarta.
Menurut berita terbaru, pada Jumat (20/10/2022) pagi tadi, tercatat ada 71 anak yang terjangkit dan 40 di antaranya meninggal dunia.
Menindaklanjuti hal itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah berupaya membentuk tim khusus. Kemenkes pun menginstruksikan untuk sementara mencegah peredaran obat-obatan berbentuk sirup.
Masyarakat, khususnya para orang tua, pun mulai berupaya mencari tahu mengenai daftar obat sirup yang dilarang beredar oleh Kemenkes tersebut.
Apa Itu Gagal Ginjal Akut?
Gagal ginjal akut adalah suatu kondisi ketidakmampuan ginjal untuk menyaring limbah atau racun dalam darah yang terjadi secara tiba-tiba.
Kondisi ini relatif cukup berbahaya karena dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam komplikasi, bahkan mengakibatkan kematian.
Orang-orang yang berpotensi mengalami kondisi gangguan gagal ginjal ini adalah kelompok penderita stroke, hipertensi, diabetes serta lanjut usia.
Penyebab Terjadinya Kondisi Gagal Ginjal Akut
Mengingat kondisi gangguan medis ini seringkali timbul secara mendadak, penyebab terjadinya pun tidak selalu bisa ditetapkan secara pasti.
Beberapa hal yang mungkin bisa menyebabkan kondisi ini antara lain adanya infeksi, konsumsi obat-obatan tertentu, kelelahan kronis, dsb.
Untuk kasus kali ini, WHO ikut turun tangan untuk melakukan investigasi agar pemicunya ini bisa segera ditemukan dan ditanggulangi.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, diduga kuat bahwa kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam obat-obatan berbentuk sirup merupakan penyebabnya.
WHO pun lantas merilis daftar obat sirup yang dilarang karena diduga mengandung zat Etilen Glikol atau Dietilen Glikol.
Gejala Kondisi Gangguan Medis Gagal Ginjal Akut
Beberapa gejala yang umum mengindikasikan seseorang mengalami kondisi gagal ginjal antara lain:
- Demam
- Batuk pilek
- Sesak napas
- Muntah
- Diare parah
- Jarang atau tidak bisa buang air kecil
- Jumlah urine sangat sedikit dan berwarna pekat kecoklatan
- Kejang
- Tingkat kesadaran menurun
Meski diimbau agar tidak panik, para orang tua tentunya perlu waspada bila anak menunjukkan gejala-gejala mengalami kondisi medis tersebut.
Semakin cepat Anda bisa mengenali indikasi gejala tersebut dan menanganinya, niscaya peluang untuk pulih akan lebih besar.
Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar Secara Resmi
Menyusul pernyataan WHO, informasi mengenai daftar obat sirup yang dilarang karena mengandung zat berbahaya pun mulai santer beredar di Indonesia.
Peredaran cepat informasi terutama melalui sejumlah platform media sosial. Untuk memastikan bahwa informasi yang Anda dapatkan benar-benar valid, sebaiknya Anda mengklarifikasinya lebih dulu.
Situs resmi pemerintah yang bisa Anda jadikan acuan untuk memvalidasi informasi tersebut tentunya adalah Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM).
Daftar Obat Sirup yang Dilarang Beredar Oleh Pihak BPOM
Nama-nama yang tercantum dalam daftar obat sirup yang dilarang BPOM sebelumnya berdasarkan pada informasi resmi dari pihak WHO, yaitu:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup, dan
- Magrip N Cold Syrup
Keempat produk obat-obatan yang diduga menjadi pemicu kasus gagal ginjal di Gambia ini merupakan hasil produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Menurut informasi, pemerintah Gambia pun telah langsung bertindak cepat dengan menghentikan peredaran obat-obatan tersebut.
Terkait kondisi di Indonesia, pihak BPOM menginformasikan bahwa keempat jenis obat-obatan tidak tercatat pernah masuk dan beredar di tanah air.
Selanjutnya, menurut informasi situs resmi pada Jumat, 20 Oktober 2022 tadi, telah rilis daftar obat sirup yang dilarang BPOM terbaru.
Dalam daftar tersebut tercatat lima nama obat-obatan yang bisa Anda temukan di tanah air dan untuk sementara peredarannya dihentikan, yaitu:
Termorex Sirup
Sirup obat penghilang demam ini merupakan produksi oleh PT Konimex. Kemasan satuannya berupa botol plastik ukuran 60ml dan dikemas lagi dalam dus pelindung.
Sebagai tambahan informasi, nomor izin edar obat penurun panas ini adalah DBL7813003537A1.
Flurin DMP Sirup
Sirup obat batuk serta flu ini diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dan memiliki nomor izin edar DTL0332708637A1.
Kemasan obat batuk sirup tersebut berupa botol plastik berukuran 60 ml dan berada dalam sebuah dus pelindung.
Unibebi Cough Sirup
Sirup obat batuk dan flu ini merupakan produk Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edarnya tercatat DTL7226303037A1.
Kemasan obatnya berupa botol plastik ukuran @60ml dalam dus pelindung.
Unibebi Demam Sirup
Obat penghilang demam ini diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dalam kemasan botol plastik berukuran 60ml dengan nomor izin edar DBL8726301237A1.
Unibebi Demam Drops
Hampir sama seperti Unibebi Demam Sirup, obat ini juga diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dan berfungsi menurunkan demam pada anak.
Kemasannya berbentuk botol ukuran 15ml dengan tutup berbentuk pipet yang memungkinkan Anda untuk melakukan pemberian obat dengan metode tetes.
Metode ini akan sangat memudahkan, terutama untuk memberikan obat pada anak yang usianya masih sangat kecil.
Unibebi Demam Drops ini merupakan produk dari Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.
Nama-nama dalam daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM ini tentunya perlu menjadi perhatian masyarakat. Jagalah kesehatan selalu dan mintalah petunjuk dokter apabila sedang sakit.