Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Di dalam melakukan aksinya, Sambo tidak melakukan sendiri dan ada beberapa anggota polisi lain yang ikutan terseret di dalam kasus tersebut.
Sejumlah anggota kepolisian tersebut telah dijatuhi sanksi lewat sidang yang digelar pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Semua anggota polisi juga diberikan sanksi dan dinyatakan terlibat dalam pelanggaran kode etik kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sampai dengan saat ini ada 7 anggota polisi yang sudah menjalani sidang kode etik dan langsung dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Sejumlah Sanksi yang Dijatuhkan Pada 9 Anggota Tersangka Ferdy Sambo
Berjalannya waktu untuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo terus didalami.
Sudah ada beberapa sanksi yang telah diberikan oleh 9 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu:
1. Sanksi Pemecatan
Sanksi pemecatan atau yang sering disebut dengan pemberhentian secara tidak hormat ini telah diberikan oleh tim KKEP.
Namun, ada beberapa polisi yang sudah dijatuhi sanksi tersebut dan mengajukan banding.
Untuk beberapa tersangka polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat adalah:
- Irjen Ferdy Sambo
Tim KKEP telah memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Ferdy Sambo.
Beliau juga sudah terbukti tersangka dan melakukan sejumlah pelanggaran kode etik di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Untuk sanksi tersebut juga sudah dibacakan di dalam sidang pada tanggal 26 Agustus 2022 yang lalu.
Atas keputusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan banding.
- Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat di dalam sidang kode etik tanggal 2 September 2022.
Selain itu, Kompol Chuck Putranto juga sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan atas alat bukti CCTV.
Sama hal nya seperti Ferdy Sambo, juga mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
- Kompol Baiquni Wibowo
Tim KKEP memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Kompol Baiquni di dalam sidang kode etik 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo juga disebut sebagai orang yang menyimpan dan juga merusak rekaman CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Sambo.
Beliau juga mengajukan banding atas putusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut.
- Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat oleh tim KKEP.
Beliau juga dinilai sudah terbukti untuk menghalangi penyidikan atau obstruction of justice di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Agus juga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk melakukan pergantian DVR CCTV di sekitar TKP tersebut.
Selain itu, Agus juga disebut sudah melakukan permufakatan untuk menghalangi proses penyidikan.
Beliau sekarang dijatuhi sanksi di dalam sidang kode etik pada tanggal 7 Desember 2022.
Akan tetapi, tersangka Agus Nurpatria di hari tersebut juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.
- AKBP Jerry Raymond Siagian
AKBP Jerry Raymond Siagian juga menjadi anggota polisi yang diberhentikan secara tidak hormat.
Beliau juga sudah dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, beliau juga dinyatakan tidak profesional di dalam menangani permasalahan dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual.
AKBP Jerry Raymond adalah sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
Setelah hasil keputusan tersebut turun, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding sama seperti beberapa anggota tersangka polisi lainnya.
2. Sanksi Demosi
Demosi merupakan sanksi yang berupa mutasi dengan sifat hukum berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon.
Untuk beberapa anggota polisi yang terkena sanksi demosi di dalam kasus Ferdy Sambo adalah:
- AKP Dyah Candrawati
Di dalam sidang etik pada tanggal 7 September 2022, AKP Dyah Candrawati dinilai bermasalah karena tidak profesional di dalam pengelolaan senjata api.
Berdasarkan informasi, pelanggaran tersebut mempunyai keterkaitan dengan surat senjata api dari Bharada Eliezer.
- Bharada Sadam
Bharada Saddam juga dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun oleh tim KKEP.
Beliau juga dinilai tidak profesional, karena sudah menghalangi kinerja dari jurnalis dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Beliau juga melakukan intimidasi terhadap salah satu wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di bulan Juli lalu.
Nah, itulah dia 7 anggota polisi yang terseret di dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sampai dengan sekarang kasus pembunuhan berencana ini masih terus mengalami pendalaman dan belum mendapatkan titik terang.