Brigadir Yosua adalah seorang korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sampai dengan saat ini kasus penembakan berencana ini telah berhasil menyeret beberapa orang tersangka anggota Polri.
Komnas HAM sudah memberikan dugaan di dalam kasus penembakan Brigadir Yosua yang berjumlahkan tiga orang.
Besar harapan Komnas HAM bisa menindaklanjuti kasus pembunuhan penembakan berencana tersebut sampai dengan selesai.
Ada dua hal yang menjadikan dasar Komnas Ham menduga di dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.
Sebagai berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Berdasarkan Uji Balistik Brigadir Yosua
Terkait di dalam kasus penembakan berencana Brigadir J sudah terungkap tiga orang yang juga ditetapkan menjadi seorang tersangka.
Untuk keputusan tersebut telah diputuskan oleh Komnas Ham berdasarkan Uji Balistik.
Selain itu, untuk penetapan tersangka ini juga ditetapkan berdasarkan beberapa lubang yang ada di tubuh Brigadir J.
Menurut Komnas Ham dan berdasarkan beberapa tembakan di tubuh Brigadir Y, bisa terjadi penembakan di tubuh tersebut telah dilakukan oleh tiga orang.
Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo dan Bharad E Pada Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Setelah proses penyidikan dan juga rekonstruksi ada kejanggalan di dalam kasus penembakan berencana tersebut.
Untuk salah satu kejanggalannya adalah terdapat perbedaan keterangan yang diberikan oleh Ferdy Sambo dengan Bharada E atau Richard Eliezer.
Pihak Taufan sendiri berusaha untuk mencari bukti terbaru yang lebih mendukung di permasalahan kasus pembunuhan Brigadir Y.
Sehingga, dengan adanya bukti terbaru ini bisa memberikan titik terang di dalam kasus pembunuhan penembakan berencana.
Pada saat proses penyidikan yang dilakukan oleh ferdy Sambo, beliau mengatakan untuk orang terkait di dalam kasus penembakan tersebut hanya Bharada E.
Akan tetapi, setelah diusut sampai dengan tuntas ada tiga orang lain yang juga masuk atau kontribusi di dalam proses penembakan Brigadir J.
Pihak Taufik juga mengatakan sangat tegas, mengenai ketidakmungkinan di saat kejadian penembakan Brigadir J dilakukan oleh tiga orang.
Maka dari itu, supaya lebih membuktikan lagi Tufan meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian beberapa bukti-bukti baru yang lebih kuat selain keterangan.
Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Seperti yang diketahui, kematian Brigadir J diakhir dengan adanya tiga luka tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
Kejadian penembakan tersebut telah berhasil dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di dalam kasus pembunuhan penembakan berencana ini telah berhasil menetapkan lika orang yang sudah menjadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripda Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Cendrawati.
Peran dari Bharada E adalah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan pada Brigadir J.
Tidak hanya memerintahkan saja, akan tetapi Bharada E juga diperintah untuk merekayasa pada kronologi kasus penembakan berencana tersebut.
Cerita yang berhasil di rekayasa oleh Brigadir J adalah terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sedangkan, untuk beberapa peran tersangka lainnya juga mempunyai peran masing-masing.
Bripka RR dan KM juga mempunyai peran dalam membantu dan menyaksikan langsung pada proses penembakan Brigadir J sedang berlangsung.
Sedangkan, untuk peran dari istri Ferdy Sambo atau Putri Cendrawati adalah mengikuti skenario kasus penembakan berencana tersebut.
Semua tersangka di dalam kasus penembakan Brigadir J ini dijerat pada pasal 340 KUHP.
Di dalam pasal tersebut berisikan tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh subsider.
Tidak hanya itu saja, keenam kelima tersangka tersebut juga dijerat Pasal 338 KUHP mengenai kasus pembunuhan juncto. Sampai dengan saat ini proses penyidikan Brigadir Yosua masih terus didalami dan dilakukan pemeriksaan.
Bahkan, ada juga beberapa anggota Polri lain juga ikutan terseret di dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Pihak Polri juga berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus permasalahan tersebut sampai dengan benar,benar selesai.
Ada beberapa anggota Polri lainnya yang langsung dicopot jabatannya secara tidak hormat di dalam kasus pembunuhan tersebut.
Untuk kelima tersangka juga sudah berada di balik jeruji penjara, kecuali istri dari Ferdy Sambo yang tidak ditahan dengan alasan masih mempunyai tanggungan anak dibawah umur.
Memang kasus pembunuhan atau penembakan berencana yang dilakukan pada Brigadir Yosua ini memang rumit dan menyeret banyak orang.
Akan tetapi, untuk masyarakat Indonesia terus memberikan dukungan supaya Polri bisa menyelesaikan permasalahan atau kasus tersebut.