Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi mengumumkan Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021.
Karen Agustiawan telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, dimulai pada tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023, di Rutan KPK.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh KPK.
Eks Dirut Pertamina Terpidana Korupsi
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2012 ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi hingga tahun 2040.
Pengadaan LNG ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen Agustiawan, sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Firli Bahuri menyatakan bahwa Karen mengambil keputusan ini tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini juga tidak melaporkan perjanjian ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan ini tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Akibat dari keputusan ini, seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik dan mengakibatkan oversupply, yang akhirnya harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Perbuatan Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina, dianggap melanggar sejumlah ketentuan.
Termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).