Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena situasi di lokasi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Juru sita yang ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi tidak bisa memasuki area rumah karena kondisi yang tidak kondusif.
Jurus Sita Siap Eksekusi Rumah Guruh
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa juru sita dari Pengadilan Selatan telah mendatangi rumah Guruh.
Eksekusi rumah Guruh sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi pada pukul 09.00 WIB.
Namun, kondisi di dalam rumah Guruh tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi karena tidak ada aparat keamanan yang berjaga di lokasi, sementara banyak massa yang berjaga di sekitar rumah.
“Petugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi. Oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” ujar Djuyamto kepada wartawan pada Kamis (3/8).
Djuyamto juga menyampaikan bahwa PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait proses eksekusi rumah Guruh.
Meskipun demikian, situasi yang tidak kondusif membuat proses eksekusi harus ditunda, dan jadwal eksekusi selanjutnya akan ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
Guruh Menolak Keras Eksekusi
Meskipun Guruh menolak dengan keras eksekusi atas rumahnya, PN Jakarta Selatan tetap bertekad untuk menjalankan putusan pengadilan.
Guruh sebelumnya juga telah menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Selatan tidak adil, namun PN Jakarta Selatan hanya akan berfokus pada putusan majelis hakim yang memerintahkan eksekusi rumah Guruh.
Djuyamto enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pernyataan Guruh tersebut, menyatakan bahwa putusan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim.
Sementara itu, Guruh telah menerima surat yang meminta dirinya untuk mengosongkan rumah pada hari tersebut.
Namun, ia menolak permintaan tersebut karena merasa yakin bahwa dirinya berada dalam posisi yang benar dalam kasus ini.
Guruh juga menyatakan bahwa eksekusi atas rumahnya merupakan akibat dari kekalahan gugatan perdatanya melawan Susy Angkawijaya, yang mengakibatkan Guruh dihukum ganti rugi materiil sebesar Rp 23 miliar.
Hingga saat ini, proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra masih tertunda karena kondisi di lokasi yang tidak memungkinkan.
PN Jakarta Selatan akan tetap berusaha melaksanakan putusan pengadilan tersebut di masa mendatang.