Eksepsi Kuat Maruf sebelumnya dikeluarkan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa atas keterlibatannya dalam aksi pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebagaimana pembacaan eksepsi Kuat Maruf pada Kamis 20 Oktober 2022 tadi, tim kuasa hukum meyakinkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa.
Kuat Maruf sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di kediaman Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Alasan Eksepsi Kuat Maruf Dikeluarkan
Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, dinyatakan keterlibatan tidak terduga dari sosok Kuat Maruf dalam membantu memuluskan rencana pembunuhan tersebut.
Sebagai supir pribadi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ternyata telah mengirimkan ancaman pembunuhan pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum pembunuhan.
Keterlibatan Kuat Maruf sendiri diduga tidak hanya sampai di situ. Ada dugaan kuat atas perintah dari Ferdy Sambo, Ma’ruf juga terlibat dalam proses menutupi jejak pembunuhan Brigadir Yosua.
Dikarenakan telah terbukti bahwa Maruf juga menjadi orang yang secara khusus menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Kasat Reskrim Polres Jaksel hadir ke lokasi pada sore harinya sekaligus untuk merundingkan sejumlah aspek dari peristiwa pembunuhan dan mendengarkan penjelasan palsu dari Sambo.
Dari uraian itulah kemudian tim kuasa hukum mengeluarkan eksepsi Kuat Maruf atau nota keberatan. Karena menurutnya keterlibatan dari Kuat Ma’ruf tidak lebih sebagai bentuk kepatuhan bawahan.
Pernyataan Jaksa Atas Eksepsi Kuat Maruf
Pada hari Kamis 20 OKtober 2022, setelah menerima nota keberatan yang disampaikan oleh pihak tim kuasa hukum dari terdakwa Kuat Ma’ruf, tim jaksa penuntut umum menyampaikan keberatannya.
Tim Jaksa penuntut umum melihat bahwa keterlibatan dari terdakwa Kuat Maruf tidak bisa dipandang kecil dengan dugaan keterlibatan dari sejak perencanaan hingga eksekusi rencana.
Maka tim jaksa penuntut umum akan tetap pada dakwaan awal yang dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2022, dengan tidak ada perubahan apa pun.
Juga menyatakan bahwa seluruh alasan yang mendasari eksepsi Kuat Maruf tidak cukup kuat secara hukum dan patut untuk dikesampingkan.