Fakta terkait Pasca sidang kode etik, ferdy sambo dan 4 tersangka lainnya akan melakukan Rekonstruksi.
Pelaksanaan sidang kode etik yang dihadiri oleh tersangka Ferdy Sambo sebagai tersangka utama bersama 15 saksi lainnya pada hari kamis lalu masih terus berlanjut menunggu proses sidang selanjutnya.
Dari hasil sidang tersebut terdapat putusan dari majelis hakim salah satunya dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang membuat tersangka utama meminta permohonan banding.
Fakta pasca sidang kode etik, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Hal ini memunculkan beberapa fakta dari tersangka lainnya pasca sidang kode etik sebelum melakukan proses Rekonstruksi. Berikut kita simak ulasan nya.
Bharada Richard Eliezer akan dipertemukan kepada tersangka utama dalam pelaksanaan Rekonstruksi
Ajudan dari tersangka utama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer akan melakukan Rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan pada hari selasa 30 agustus 2022.
Hal ini membuat Bharada Eliezer akan bertemu dengan tersangka utama Ferdy Sambo setelah sekian lama setelah kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengkonfirmasi bahwa Bharada E dan 4 tersangka lainnya akan melakukan Rekonstruksi.
Alasan Bharada E mengikuti Rekonstruksi tersebut yaitu untuk membuat kasus pembunuhan tersebut menjadi titik terang dan dapat dengan mudah diungkapkan fakta yang sesungguhnya dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan di rumah dinas tersangka utama.
Fokus utama terkait rekonstruksi tersebut di rumah dinas jalan duren 3.
Semua pihak yang terkait termasuk pengacara tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut selasa mendatang.
Selain itu penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas dan Jaksa Penuntut Umum turut menyaksikan hasil Rekonstruksi agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan tanpa campur tangan pihak yang tidak bersangkutan.
Fakta terkait Pasca sidang kode etik, Tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas pada kasus pembunuhan terjadi, mak penting untuk melakukan rekonstruksi
Tim Khusus Polri mengungkapkan fakta bahwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, tidak ada peristiwa tembak-menembak yang selama ini diisukan ke publik.
Namun hanya penembakan langsung kepada korban Brigadir J hingga meninggal dunia.
Kapolri mengatakan bahwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan menggunakan senjata milik Bharada E.
Ferdy Sambo membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir J berkali-kali ke dinding hingga menimbulkan suasana seperti peristiwa baku tembak sesama Anggota Polri yaitu Brigadi J dan Bharada E.
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal 340 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP dan tersangka utama Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
LPSK tetap melakukan Pengawalan kepada Bharada Eliezer dalam pelaksanaan Rekonstruksi selasa mendatang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa tim LPSK siap melakukan perlindungan kepada Bharada E.
Terkait pelaksanaan Rekonstruksi yang turut menghadirkan Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Hal ini karena status Bharada E masih menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan bahwa kami akan melakukan pengawalan dan memberikan pengamanan kepada Bharada Eliezer.
Rully Novian juga akan melakukan koordinasi bersama penyidik tim khusus polri agar dapat mencegah terjadinya ancaman yang membahayakan keselamatan Bharada E saat melakukan Rekonstruksi selasa nanti.
Polri siap menghadirkan kelima tersangka termasuk tersangka utama Ferdy Sambo dalam pelaksanaan Rekonstruksi.
Pihaknya berharap hasil Rekonstruksi tersebut dapat menghasilkan fakta yang menjadi titik terang dari kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas tersangka utama jalan duren 3 tersebut.
Rekonstruksi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga pihak tersangka dan pihak korban tidak merasa dirugikan.
Rekonstruksi tersebut nantinya akan lebih fokus dari adegan pembunuhan yang dilakukan Bharada E yang melakukan penembakan kepada Brigadir J segera terungkap.
Selain itu Kapolri bersama pihak lainnya dapat menghimbau kepada masyarakat sekitar TKP agar kondusif ketika proses Rekonstruksi dilaksanakan.
Serta kelima tersangka dapat hadir dengan memberikan adegan rekonstruksi secara objektif, kondusif, dan transparan serta berjalan dengan lancar tanpa campur tangan dan ancaman eksternal dari pihak lainnya.