IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review
No Result
View All Result
IndoTimes
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Review
Home Berita

Fatwa Terbaru MUI: Haramkan Beli Produk Dukung Israel

by Editor Indo Times ArtNet
November 14, 2023
in Berita
Reading Time: 3 mins read
0
Fatwa Terbaru MUI: Haramkan Beli Produk Dukung Israel
0
SHARES
83
VIEWS

Dalam fatwa terbaru MUI tertuang imbauan kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel. 

Hukumnya wajib untuk memberikan dukungan pada Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan negaranya. 

Fatwa Terbaru MUI Hukumnya Wajib untuk Dukung Palestina

Fatwa Terbaru MUI Hukumnya Wajib untuk Dukung Palestina
Foto: Disway

Fatwa terbaru MUI tidak hanya berisikan hukum wajib untuk mendukung perjuangan Palestina dari tindakan genosida Israel. 

Namun, fatwa tersebut juga berisikan penjelasan haramnya memberikan dukungan pada Israel yang telah menyerang Palestina. 

Di dalam fatwa terbaru MUI pun dijelaskan bahwa membeli produk yang pro Israel haram hukumnya. 

Ekonom UI, Ninasapti Triaswati, memberikan pendapat mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut. 

Menurut Ninasapti fatwa hukum dari MUI belum akan terasa dampaknya jika jangkauannya belum terlalu luas. 

Namun, hal sebaliknya akan terjadi bila kesadaran masyarakat sudah merata di seluruh daerah. 

Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan membuka peluang besar bagi produk lokal. 

Produk-produk tersebut memiliki kesempatan untuk menggantikan produk yang telah diharamkan. 

Akan tetapi, tentunya hal itu masih tergantung pada selera masyarakat. 

Senada dengan pendapat Ninasapti, Ekonom INDEF, Rizal Taufikurahman fatwa itu akan terasa jika memenuhi empat faktor mendasar. 

Empat faktor tersebut berupa:

  • Ketaatan masyarakat
  • Sosialisasi
  • Pengetahuan konsumen terhadap produk terafiliasi Israel
  • Ketersediaan produk substitusi.

Fatwa Tegas MUI 

Fatwa Tegas MUI 
Foto: Fatwa Pedia

MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membeli produk pro Israel. 

Produk-produk tersebut mencakup sektor makanan, minuman, produk kecantikan, dan lain sebagainya. 

Umat Islam diminta untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dengan menggunakan produk pro Israel. 

Dihimbau pula agar umat Islam memberikan dukungan terbaik kepada Palestina. 

Dukungan yang diberikan bisa berupa penggalangan dana, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat gaib untuk korban di Palestina. 

Dapat pula dalam bentuk distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina lepas dari agresi Israel. 

Pemerintah juga dihimbau untuk langkah tegas demi membantu perjuangan Palestina. 

Bisa dengan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan serangan Israel. 

Serta mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.

Namun, kini ada klarifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengenai fatwa terbaru dari MUI. 

Muti Arintawati menjelaskan fatwa tersebut tidak menjadikan status halal pada produk pro Israel menjadi haram. 

Fatwa terbaru MUI kini menjadi topik hangat di antara para netizen. Berbagai tanggapan timbul, mulai dari yang pro hingga kontra. 

Tags: Fatwa MUIFatwa Terbaru MUIProduk Israel
Previous Post

KPK OTT Pj Bupati Sorong Terkait Dugaan Pengondisian BPK

Next Post

Waspada! Modus Penipuan Foto Profil Semakin Marak di Media Sosial

Editor Indo Times ArtNet

Next Post
Waspada! Modus Penipuan Foto Profil Semakin Marak di Media Sosial

Waspada! Modus Penipuan Foto Profil Semakin Marak di Media Sosial

Please login to join discussion

Recent Posts

  • Investasi Bodong Aplikasi Kripto Bikin Geger! Ratusan Miliar Raib, Ribuan Korban Menjerit di Tahun 2025!
  • Ratusan Rekening Terkuras! APK Palsu Berkedok Paket, Modus Kejahatan Siber Terbaru yang Mengguncang Indonesia
  • Waspada! Kejahatan Siber Meningkat Tajam di Indonesia, Ribuan Warga Jadi Korban Penipuan Online!
  • Tips Kesehatan: Panduan Gaya Hidup dan Makanan Sehat yang Mudah Diterapkan
  • Update Harga Emas dan Dolar Hari Ini: Jumat, 30 Mei 2025
  • 5 Daftar e-Wallet Terpopuler di Indonesia yang Terlibat Judol. Transaksinya Tembus Triliun!
  • 7 Tips Memilih Durian yang Manis dan Tebal
  • Cara Pembuatan Akta Lahir Tanpa Ayah, Wajib Tahu!
  • Viral Video Mahasiswi Undana Minum Obat Rumput, Korban Meninggal di Rumah Sakit
  • Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Purwakarta: 4 Korban Melapor, Ponpes Hancur Diamuk Massa
Indotimes, indo times

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita
  • Business
  • Sport
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
  • Entertainment
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Hobi
  • Review

Copyright © 2022 Indotimes, All Rights Reserved