Dalam fatwa terbaru MUI tertuang imbauan kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel.
Hukumnya wajib untuk memberikan dukungan pada Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan negaranya.
Fatwa Terbaru MUI Hukumnya Wajib untuk Dukung Palestina
Fatwa terbaru MUI tidak hanya berisikan hukum wajib untuk mendukung perjuangan Palestina dari tindakan genosida Israel.
Namun, fatwa tersebut juga berisikan penjelasan haramnya memberikan dukungan pada Israel yang telah menyerang Palestina.
Di dalam fatwa terbaru MUI pun dijelaskan bahwa membeli produk yang pro Israel haram hukumnya.
Ekonom UI, Ninasapti Triaswati, memberikan pendapat mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
Menurut Ninasapti fatwa hukum dari MUI belum akan terasa dampaknya jika jangkauannya belum terlalu luas.
Namun, hal sebaliknya akan terjadi bila kesadaran masyarakat sudah merata di seluruh daerah.
Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan membuka peluang besar bagi produk lokal.
Produk-produk tersebut memiliki kesempatan untuk menggantikan produk yang telah diharamkan.
Akan tetapi, tentunya hal itu masih tergantung pada selera masyarakat.
Senada dengan pendapat Ninasapti, Ekonom INDEF, Rizal Taufikurahman fatwa itu akan terasa jika memenuhi empat faktor mendasar.
Empat faktor tersebut berupa:
- Ketaatan masyarakat
- Sosialisasi
- Pengetahuan konsumen terhadap produk terafiliasi Israel
- Ketersediaan produk substitusi.
Fatwa Tegas MUI
MUI sudah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membeli produk pro Israel.
Produk-produk tersebut mencakup sektor makanan, minuman, produk kecantikan, dan lain sebagainya.
Umat Islam diminta untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dengan menggunakan produk pro Israel.
Dihimbau pula agar umat Islam memberikan dukungan terbaik kepada Palestina.
Dukungan yang diberikan bisa berupa penggalangan dana, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat gaib untuk korban di Palestina.
Dapat pula dalam bentuk distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina lepas dari agresi Israel.
Pemerintah juga dihimbau untuk langkah tegas demi membantu perjuangan Palestina.
Bisa dengan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan serangan Israel.
Serta mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina.
Namun, kini ada klarifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengenai fatwa terbaru dari MUI.
Muti Arintawati menjelaskan fatwa tersebut tidak menjadikan status halal pada produk pro Israel menjadi haram.
Fatwa terbaru MUI kini menjadi topik hangat di antara para netizen. Berbagai tanggapan timbul, mulai dari yang pro hingga kontra.